Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp50.000, Tembus Rp2.954.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu pukul 08.45 WIB, harga emas naik Rp50.000 menjadi Rp2.954.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.904.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.741.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun domestik.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.527.000

  • 1 gram: Rp2.954.000

  • 2 gram: Rp5.858.000

  • 3 gram: Rp8.769.000

  • 5 gram: Rp14.585.000

  • 10 gram: Rp29.090.000

  • 25 gram: Rp72.560.000

  • 50 gram: Rp144.955.000

  • 100 gram: Rp289.760.000

  • 250 gram: Rp724.090.000

  • 500 gram: Rp1.447.900.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.894.600.000

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

  • Penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

  • PPh 22 buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

  • Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas ini kembali memperkuat daya tarik logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah dinamika ekonomi global.(*)




Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.502.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Senin (22 Desember 2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan naik Rp11.000, dari sebelumnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.502.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.361.000 dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram.

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua gramasi emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Bagi pemilik NPWP yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Sementara bagi non-NPWP dikenakan pajak 3 persen. PPh 22 akan langsung dipotong dari nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam per gram dan pecahannya pada Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.301.000

  • Emas 1 gram: Rp2.502.000

  • Emas 2 gram: Rp4.944.000

  • Emas 3 gram: Rp7.391.000

  • Emas 5 gram: Rp12.285.000

  • Emas 10 gram: Rp24.515.000

  • Emas 25 gram: Rp61.162.000

  • Emas 50 gram: Rp122.245.000

  • Emas 100 gram: Rp244.412.000

  • Emas 250 gram: Rp610.765.000

  • Emas 500 gram: Rp1.221.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.(*)