Update Harga Emas Antam Jumat: Naik Rp90 Ribu per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mencatat kenaikan tajam.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Jumat, 23 Januari 2026  melonjak signifikan sebesar Rp90.000 per gram.

Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.880.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.790.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus menandai penguatan harga emas dalam beberapa hari terakhir.

Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami lonjakan. Harga buyback tercatat naik Rp80.000 menjadi Rp2.715.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.635.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.490.000

  • Emas 1 gram: Rp2.880.000

  • Emas 2 gram: Rp5.700.000

  • Emas 3 gram: Rp8.525.000

  • Emas 5 gram: Rp14.175.000

  • Emas 10 gram: Rp28.295.000

  • Emas 25 gram: Rp70.612.000

  • Emas 50 gram: Rp141.145.000

  • Emas 100 gram: Rp282.212.000

  • Emas 250 gram: Rp705.265.000

  • Emas 500 gram: Rp1.410.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.820.600.000

Kenaikan harga emas ini kembali menarik perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.(*)




Penutup Tahun 2025: Harga Emas Antam Stabil di Rp2.501.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan akhir tahun, Rabu 31 Desember 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam berada di level Rp2.501.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan, yakni berada di angka Rp2.360.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku apabila pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Dalam setiap transaksi jual beli emas, terdapat ketentuan pajak yang berlaku.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.

Adapun daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat pada Rabu adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.300.500

  • Emas 1 gram: Rp2.501.000

  • Emas 2 gram: Rp4.942.000

  • Emas 3 gram: Rp7.388.000

  • Emas 5 gram: Rp12.280.000

  • Emas 10 gram: Rp24.505.000

  • Emas 25 gram: Rp61.137.000

  • Emas 50 gram: Rp122.195.000

  • Emas 100 gram: Rp244.312.000

  • Emas 250 gram: Rp610.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.220.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000

Harga emas Antam kerap menjadi acuan bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai maupun investasi jangka panjang.(*)




Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Buyback Jadi Rp2.464.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp16.000 dari Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.

Kenaikan juga terlihat pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan, yang kini menjadi Rp2.464.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam per gram dan pecahan pada Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.352.500

  • Emas 1 gram: Rp2.605.000

  • Emas 2 gram: Rp5.150.000

  • Emas 3 gram: Rp7.700.000

  • Emas 5 gram: Rp12.800.000

  • Emas 10 gram: Rp25.545.000

  • Emas 25 gram: Rp63.737.000

  • Emas 50 gram: Rp127.395.000

  • Emas 100 gram: Rp254.712.000

  • Emas 250 gram: Rp636.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.272.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.545.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong diberikan setiap transaksi.

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang berencana menambah investasi logam mulia di akhir tahun.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Buyback

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Mengutip situs resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas per gram naik Rp8.000, dari Rp2.483.000 menjadi Rp2.491.000 per gram.

Sementara harga jual kembali (buyback) ikut naik menjadi Rp2.350.000 per gram dari sebelumnya Rp2.342.000.

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Sedangkan untuk transaksi buyback, pajak dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali emas.

Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu, 20 Desember 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.295.500

  • Emas 1 gram: Rp2.491.000

  • Emas 2 gram: Rp4.922.000

  • Emas 3 gram: Rp7.358.000

  • Emas 5 gram: Rp12.230.000

  • Emas 10 gram: Rp24.405.000

  • Emas 25 gram: Rp60.887.000

  • Emas 50 gram: Rp121.695.000

  • Emas 100 gram: Rp243.312.000

  • Emas 250 gram: Rp608.015.000

  • Emas 500 gram: Rp1.215.820.000

  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.431.600.000

Sementara itu, pajak pembelian emas batangan ditetapkan 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas Antam disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bukti sah pemotongan pajak.

Kenaikan harga emas ini menjadi salah satu indikator tren investasi logam mulia di akhir tahun 2025, yang banyak diminati investor dan masyarakat umum sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi.(*)




Harga Emas Antam Tembus Rp1,98 Juta per Gram Hari Ini

JAKARTA, SEPUCUKAJAMBI.ID – Harga emas Antam hari ini, Senin 21 April 2025, tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp15.000 menjadi Rp1.980.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi setelah dua hari sebelumnya harga emas stabil di level Rp1.965.000 per gram, berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga beli kembali juga ikut naik menjadi Rp1.829.000 per gram.

Kenaikan harga emas batangan Antam ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal seperti pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta tren permintaan di pasar domestik dan global.

Harga Emas Antam Hari Ini Senin 21 April 2025 Berdasarkan Pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.040.000

  • 1 gram: Rp1.980.000

  • 2 gram: Rp3.900.000

  • 3 gram: Rp5.825.000

  • 5 gram: Rp9.675.000

  • 10 gram: Rp19.295.000

  • 25 gram: Rp48.112.000

  • 50 gram: Rp96.145.000

  • 100 gram: Rp192.212.000

  • 250 gram: Rp480.265.000

  • 500 gram: Rp960.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.920.600.000

Pajak Transaksi Emas Sesuai Peraturan Terbaru

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Untuk pemilik NPWP, PPh dikenakan sebesar 1,5 persen

  • Untuk non-NPWP, tarif PPh sebesar 3 persen

Potongan pajak akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi buyback emas.

Sementara untuk pembelian emas batangan Antam, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.(*)