Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan CALS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Sejumlah akademisi dan praktisi hukum melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut diajukan oleh koalisi yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), yang menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi.

CALS mendesak MKMK tidak hanya melakukan pemeriksaan formal, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.

Mereka menilai persoalan ini menyangkut integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan konstitusional, bukan sekadar kritik administratif terhadap mekanisme seleksi.

“Oleh karena itu kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras, termasuk pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yance, peran MKMK seharusnya tidak terbatas pada pengawasan perilaku hakim setelah menjabat, melainkan juga mencakup proses yang mengantarkan seseorang menduduki posisi hakim konstitusi.

“Substansinya kami ingin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berperan aktif menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk terhadap proses pengangkatan hakimnya,” kata dia.

Ia menilai terdapat indikasi perlakuan istimewa dalam proses seleksi yang memunculkan kesan ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

“Ada nuansa seolah-olah seseorang memperoleh privilege dalam proses pengangkatan. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi persekongkolan dan pelanggaran terhadap etika kepantasan,” tegas Yance.

Yance juga menyebut praktik bermasalah dalam proses seleksi hakim konstitusi bukan kali pertama terjadi.

Namun, ia menilai pola pelanggaran tersebut semakin serius dari waktu ke waktu.

“Kalau kita cermati, ini bukan hal baru, tetapi prosesnya semakin hari semakin bermasalah dan semakin keterlaluan,” ujarnya.

CALS berharap MKMK berani mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi

Mereka menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam seleksi hakim konstitusi merupakan syarat utama untuk mempertahankan legitimasi lembaga di mata publik.

Pelaporan ini menambah deretan kritik masyarakat sipil terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang dinilai rentan terhadap kepentingan politik.

Para akademisi menilai pembenahan menyeluruh diperlukan agar independensi peradilan konstitusi tetap terjaga.(*)




Waduh! Hakim Konstitusi Anwar Usman Dikasih Surat Peringatan, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait tingkat kehadiran yang dinilai rendah dalam persidangan dan rapat internal Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas yudisial selama satu tahun, ketidakhadiran Anwar Usman menjadi perhatian serius lembaga pengawas etik.

“Berdasarkan rekapitulasi sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

MKMK menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan kewajiban mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari jabatan.

Ketidakhadiran yang berulang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kerja lembaga serta proses pengambilan putusan.

Surat peringatan itu dituangkan secara resmi dengan nomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman.

Palguna menjelaskan, surat ini memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam sidang dan rapat internal.

“Peringatan ini bersifat etik dan tidak terkait dengan substansi perkara atau putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi,” tambah Palguna.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan rinci mengenai alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat.

Namun, MKMK menegaskan bahwa akumulasi ketidakhadiran tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme etik yang berlaku.

Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK menekankan bahwa pengawasan etik dilakukan secara objektif, tanpa mempertimbangkan latar belakang personal maupun relasi kekuasaan.

Kasus ini kembali menyoroti peran MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi, di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan konstitusional.(*)