Keputusan Ada di Pemerintah Pusat! Walikota Jambi Tegaskan Sikap Pemkot Soal Polemik Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan Pemerintah Kota siap memfasilitasi warga untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan zona merah eks aset Pertamina di Kota Jambi.

Pernyataan ini mengikuti arahan Komisi XII DPR RI agar pemerintah daerah membantu warga memperoleh haknya secara bijaksana.

“Prinsipnya, kami memfasilitasi warga untuk berjuang mendapatkan haknya. Prosesnya harus tertib dan tidak anarkis,” ujar Maulana.

Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan tim konsultasi yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menampung aspirasi masyarakat.

Wali Kota menjelaskan, pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan tim konsultasi untuk melibatkan berbagai pihak terkait dan stakeholder

“Keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat, bukan di kota. Namun kami akan terus mendorong dan berkomunikasi dengan Komisi XII, karena mereka mewakili aspirasi masyarakat dan akan memperjuangkannya,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi XII Dapil Jambi, Syarifa Fasha, melakukan dialog dengan Forum Warga Tolak Zona Merah, menyerap keresahan ribuan warga yang terdampak penetapan zona merah.

Fasha menekankan sebagian besar warga membeli lahan sah, bersertifikat, dan membangun hunian, namun kini masuk dalam aset negara. Sekitar 5.000 kepala keluarga terdampak kebijakan ini.

Fasha juga menyoroti kurangnya koordinasi Pemkot Jambi dengan DPR RI dalam memperjuangkan hak warga di tingkat kementerian.

Ia mengimbau warga agar tetap kompak dan bersikap bijaksana, serta meminta peran aktif ketua RT dalam menyatukan aspirasi masyarakat.

Anggota DPR RI Rocky Candra menambahkan, masyarakat perlu membentuk tim inventarisasi lahan agar data wilayah zona merah jelas.

Penanganan aset kini berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan akan dibawa ke Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan aset negara.

Wali Kota Maulana menegaskan Pemerintah Kota Jambi tetap menjaga komunikasi terbuka dengan DPR RI dan mendorong proses penyelesaian aspirasi warga secara santun dan terstruktur, agar penetapan zona merah tidak menimbulkan konflik sosial.(*)