Masih 1.324 Warga Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Tebo Gencarkan Jemput Bola

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Disdukcapil Kabupaten Tebo mempercepat layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) melalui program jemput bola ke sejumlah desa.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang sudah masuk kategori wajib KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkades mendatang, khususnya di wilayah desa pemekaran.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Sardi, menyebutkan bahwa berdasarkan data per 20 April 2026, masih terdapat 1.324 warga di 54 desa yang belum melakukan perekaman e-KTP.

“Ini menjadi perhatian serius karena mereka sudah masuk kategori wajib KTP dan berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih jika belum melakukan perekaman,” ujarnya.

Hingga saat ini, Disdukcapil Tebo telah melaksanakan perekaman di 15 desa pemekaran.

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua warga yang terdata dapat hadir saat layanan berlangsung.

Sebagian warga diketahui sedang berada di luar daerah untuk sekolah, termasuk di pondok pesantren, sehingga belum sempat melakukan perekaman data kependudukan.

Sardi menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan adalah ketidakhadiran sebagian warga pada saat jadwal perekaman berlangsung.

Hal ini menyebabkan masih adanya selisih data warga yang belum terekam meskipun layanan sudah menjangkau banyak desa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Tebo tetap membuka layanan perekaman e-KTP secara luas di beberapa titik pelayanan.

Warga dapat melakukan perekaman di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Tebo.

“Kami membuka layanan seluas-luasnya agar masyarakat tidak terkendala dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata Sardi.

Disdukcapil Tebo juga mengimbau masyarakat di 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades agar segera melakukan perekaman e-KTP.

Hal ini penting agar warga tidak kehilangan hak suara, terutama mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan program jemput bola yang terus digencarkan, Disdukcapil Tebo berharap seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat memiliki e-KTP sebelum hari pemungutan suara Pilkades 2026.

Upaya ini diharapkan mampu mendukung kelancaran proses demokrasi di tingkat desa serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.(*)




Pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya Ditolak Warga, Ini Alasan Utamanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga RT 37 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, secara resmi mengajukan penolakan terhadap proses pemilihan Ketua RT yang dijadwalkan pada Sabtu, 25 April 2025.

Pernyataan penolakan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Wali Kota Jambi dan pihak terkait lainnya, dengan alasan-alasan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan transparansi.

Warga RT 37 menyatakan bahwa proses pemilihan Ketua RT yang akan dilaksanakan dianggap tidak adil dan tidak melibatkan seluruh warga yang berhak memilih.

Selain itu, mereka juga menilai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan calon, serta kurangnya sosialisasi terkait pemindahan tapal batas wilayah yang memengaruhi hak pilih sejumlah warga.

“Pemindahan tapal batas wilayah dan pemilihan yang tidak melibatkan seluruh warga adalah masalah serius yang kami anggap melanggar asas demokrasi,” ungkap perwakilan warga dalam surat penolakan tersebut.

Selain itu, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pemindahan paksa PBB warga RT 37 ke Muaro Jambi, yang berdampak pada hilangnya hak pilih sekitar 200 lebih warga yang sebelumnya berpartisipasi dalam pemilihan Pilwako Jambi dan DPR Kota Jambi.

Berdasarkan hal ini, warga meminta agar pihak kelurahan dan pejabat berwenang meninjau kembali seluruh proses pemilihan Ketua RT di RT 37 Bakung Jaya, dan apabila diperlukan, mengadakan pemilihan ulang yang sesuai dengan asas demokrasi, keterbukaan, dan musyawarah.

Mereka juga mengajukan permohonan agar evaluasi terhadap proses pemilihan dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan kondusif.

Tembusan surat penolakan ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kadis DPPMA, Camat Palmerah, dan Lurah Bakung Jaya, sebagai bentuk aspirasi warga yang ingin memastikan keadilan dalam pemilihan ketua RT.(*)