Wagub Abdullah Sani Apresiasi Lima Ranperda DPRD Jambi, Dinilai Strategis untuk Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2026 di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026).

Dalam sambutannya, Abdullah Sani mengapresiasi langkah DPRD yang telah menggagas lima Ranperda sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, kami mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyusun lima Ranperda ini. Semoga seluruh rancangan regulasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi agar seluruh proses pembahasan hingga penetapan perda dapat berjalan optimal.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi.

Menurut Abdullah Sani, regulasi tersebut penting untuk mendukung pelestarian kawasan konservasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Provinsi Jambi sendiri memiliki kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keanekaragaman hayati serta sistem penyangga kehidupan.

Selain sektor lingkungan, Pemprov Jambi juga mendukung Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi.

Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi karya, budaya, inovasi, dan produk unggulan daerah dari berbagai bentuk pelanggaran atau klaim pihak lain.

“Jambi memiliki banyak potensi budaya, kreativitas, dan inovasi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar mampu meningkatkan daya saing daerah,” kata Abdullah Sani.

Dukungan serupa juga diberikan terhadap Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan air secara berkelanjutan, mulai dari konservasi hingga pengendalian kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya air.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan, serta pelaku usaha mikro sektor perikanan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.

Menurut Abdullah Sani, tantangan tersebut meliputi perubahan iklim, keterbatasan akses sarana produksi, fluktuasi harga, hingga persoalan lingkungan yang memengaruhi produktivitas sektor perikanan.

Tak kalah penting, Pemprov Jambi juga memberikan apresiasi terhadap Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan yang diharapkan mampu menciptakan peluang usaha baru, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, serta membuka lapangan kerja.

Ia menilai pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi menjadi salah satu kunci dalam memperkuat ketahanan ekonomi daerah di tengah perubahan zaman yang semakin cepat.

“Perda ini diharapkan mampu mendorong inovasi, kreativitas, peningkatan daya saing, dan penciptaan lapangan kerja sehingga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan sumber daya daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.(*)




Balitbang Coffee Corner 2025 di Bangko: UMKM dan Karya Pelajar Dapat Perlindungan HAKI

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka kegiatan Balitbang Coffee Corner 2025 yang digelar di jalur dua depan kantor bupati lama, Kamis (27/11).

Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung meriah dengan kehadiran warga yang antusias.

Sejumlah warga memadati lokasi untuk menyaksikan hiburan rakyat, seni kreasi, serta mengunjungi stan bazar UMKM dan pameran hasil karya pelajar SMK.

Kemeriahan acara bertambah dengan hadirnya Bulog yang menggelar operasi pasar murah beras dan minyak goreng.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan pentingnya inovasi daerah untuk menciptakan ikon baru yang menjadi ciri khas Kabupaten Merangin.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan mendukung penuh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

“Kalau bangsa ini mau maju, negeri ini mau maju, Balitbang itu anggarannya harus besar. Tidak mungkin kita bisa melakukan inovasi tanpa ada anggaran,” ujar Bupati M.

Syukur disambut tepuk tangan. Ia berjanji akan menyesuaikan anggaran pada perubahan sekitar bulan Februari mendatang untuk mendukung operasional Balitbang.

Sehingga lahir penelitian dan kreativitas baru yang berujung pada identitas daerah.

“Harapan saya, Merangin punya ikon dan nilai. Contohnya durian, kita punya banyak, tapi sulit mengklaim jenisnya. Saya ingin nanti ada satu produk, entah durian, duku, atau lainnya, yang betul-betul dikenal orang luar sebagai produk asli inovasi Merangin,” tegasnya.

Salah satu agenda penting Balitbang Coffee Corner 2025 adalah penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada akademisi, seniman, dan pelaku UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya dan merek dagang warga Merangin.

Beberapa penerima Hak Cipta antara lain Mardalena dan Sarinah untuk karya tulis ilmiah, serta Yurda yang mendaftarkan empat lagu daerah, termasuk Lagu Pangkalan Jambu dan Kelapo Dencing.

Di bidang seni rupa, Erli Tri Santi menerima hak cipta untuk lima motif batik, di antaranya Motif Batik Ramo-ramo Bukit dan Motif Batik Kemunu Ikan Seluang.

Sertifikat Merek Dagang diberikan kepada pelaku UMKM kuliner, seperti Kelompok Usaha Gelamai Sungai Nilau, Keripik Pisang Eva Taufik, dan Kacang Tojin Waroeng Mak Bakoel.

“Bagi penerima sertifikat, ini adalah perlindungan hukum. Jika ada penyalahgunaan oleh pihak lain, saudara bisa melapor,” ujarnya.

Bupati M. Syukur juga mengajak masyarakat dan OPD mendukung program Kota Bangko Bersih, Indah, Nyaman, dan Hijau, khususnya dalam pengelolaan sampah dan penataan pedagang kaki lima.

“Dengan mengucapkan Bismillah, Balitbang Coffee Corner tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkasnya.(*)