Maulana Bawa Persoalan 5.506 SHM ke Menteri HAM, Zona Merah Agraria Jambi Disorot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kota Jambi mengungkap adanya sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan status aset eks Pertamina.

Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi agar status tanah dan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan persoalan tersebut saat menerima kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai beserta rombongan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Pertemuan itu membahas klaim atas lahan eks Pertamina yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

Ribuan SHM dan Status Aset Negara

Besarnya jumlah sertifikat yang berkaitan dengan persoalan zona merah membuat kepastian status tanah menjadi isu penting bagi warga.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan kejelasan administrasi dan pencatatan aset negara.

Di sisi lain, dokumen kepemilikan serta riwayat penguasaan tanah masyarakat juga memerlukan pemeriksaan yang cermat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Jambi mengaitkan persoalan ini dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan melihat status aset atau keberadaan sertifikat secara terpisah.

Instansi berwenang perlu menelaah dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, pencatatan aset, serta dasar hukum yang relevan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Maulana menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemkot Jambi pun berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah kota juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga yang memiliki kewenangan agar aspirasi warga dapat tersampaikan melalui jalur resmi.

Menteri HAM: Perlu Koordinasi Lintas Lembaga

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, satu kementerian tidak dapat menyelesaikan seluruh aspek persoalan tersebut secara mandiri.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi bagian dari instansi yang perlu dilibatkan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan harus mencakup status serta pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pigai menekankan pentingnya proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum mengumumkan keputusan final mengenai status 5.506 SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Pemkot Jambi masih mendorong pembahasan lebih lanjut bersama instansi yang berwenang.

Karena itu, kejelasan mengenai status setiap bidang tanah, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme penyelesaian menjadi hal penting yang perlu ditunggu masyarakat.

HAM Tidak Hanya soal Agraria

Selain membahas persoalan pertanahan, Pigai menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.

Menurutnya, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM perlu menjangkau masyarakat melalui pendekatan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Masyarakat berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.

Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami hak dasarnya serta mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Pigai turut mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan lingkungan.

Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga martabat manusia.

Pemkot Paparkan 11 Program Unggulan

Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak dasar masyarakat.

Program tersebut mencakup akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan sampah, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Pemkot Jambi menempatkan berbagai program itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Jambi Bahagia, dengan lingkungan yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Namun, bagi warga yang menghadapi persoalan zona merah agraria, kepastian mengenai status tanah tetap menjadi persoalan konkret yang membutuhkan tindak lanjut.

Koordinasi pemerintah perlu menghasilkan kejelasan prosedur, informasi yang transparan, serta penanganan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

Persoalan 5.506 SHM di tujuh kelurahan kini menuntut tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah dan instansi pusat sesuai kewenangannya.

Rencana penyampaian surat resmi menjadi salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Jambi untuk membuka pembahasan lanjutan.

Publik masih perlu menunggu hasil koordinasi, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan resmi mengenai status bidang-bidang tanah yang terkait dengan klaim aset eks Pertamina tersebut.

Kejelasan proses menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pengelolaan aset negara tetap mengikuti ketentuan hukum.

Penyelesaian yang transparan dan adil akan menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.(*)




Joni Ismed Serukan Warga Tak Diam, Perjuangkan Hak atas 5.506 Sertifikat di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang berkaitan dengan aset negara, peta lahan, dan status ribuan sertifikat tanah warga itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, menurut Joni, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian, terutama terkait pemblokiran sertifikat milik masyarakat.

Joni menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran akibat masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan zona merah.

“Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan,” kata dia, Rabu 23 September 2026.

Warga disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan transaksi jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan kepada perbankan.

Kondisi tersebut, menurut Joni, membuat kepastian hukum atas hak masyarakat menjadi persoalan yang perlu segera dijawab.

“Salah satu rekomendasi Pansus Zona Merah adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Joni mempertanyakan apakah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menjadi dasar untuk memblokir sertifikat tanah masyarakat.

Ia meminta setiap tindakan administrasi pertanahan terhadap sertifikat warga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diketahui pemilik hak.

Menurut Joni, pemilik sertifikat juga perlu memperoleh pemberitahuan resmi apabila tanahnya masuk dalam objek pemblokiran.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat yang telah diterbitkan BPN merupakan dokumen yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat atas tanah,” terangnya.

Selain pemblokiran sertifikat, Pansus Zona Merah juga menyoroti perbedaan data mengenai luas lahan yang berkaitan dengan aset Pertamina.

Joni mengatakan, data yang diterima DPRD menyebut terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun, menurut dia, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut DPRD perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas lahan dan dasar penetapan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat warga.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai status sertifikat, tetapi juga mengenai bagaimana batas kawasan yang menjadi objek pengamanan aset tersebut ditentukan.

Sorotan lain muncul terkait status SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina yang dimaksud telah berakhir sejak 2004.

BPN Kota Jambi, menurut Ridho, menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 mengenai permintaan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, persoalan batas lahan tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan dalam polemik zona merah karena berkaitan langsung dengan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat masyarakat.

Menghadapi persoalan tersebut, Joni menyebut Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memiliki tiga rekomendasi utama.

Pertama, masyarakat terdampak diminta tetap memperjuangkan haknya atas tanah dan tidak menyerah menghadapi persoalan tersebut.

Kedua, BPN diminta mengevaluasi dan mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga diminta mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran.

Ketiga, persoalan tersebut didorong untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

DPRD berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera memperoleh penyelesaian.

Bagi warga terdampak, kepastian mengenai batas kawasan, status aset, dan dasar pemblokiran menjadi persoalan utama.

Sebab, selama status tersebut belum memperoleh kejelasan, ribuan sertifikat masyarakat masih menghadapi konsekuensi administratif.

Joni menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kawasan.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)