Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru sejak awal Januari 2026 terus menjadi sorotan publik.
Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional.
Sementara sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian bersejarah setelah perjalanan panjang reformasi hukum.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai pembaruan ini menandai perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai sarana rakyat mencari keadilan. Pembaharuan KUHP dan KUHAP seharusnya sudah dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi rintangan,” ucapnya.
KUHP Baru dan Pendekatan Modern
KUHP baru menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad.
Pemerintah menyatakan pembaruan ini menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, KUHP baru mengedepankan pemidanaan modern, termasuk keadilan restoratif dan alternatif sanksi non-penjara.
Meski demikian, sejumlah pasal memicu kontroversi.
Ketentuan yang mengatur moralitas, seperti hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan nikah, dinilai mencampuri ranah privat warga negara.
Meski delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak keluarga tertentu, kritik tetap muncul karena dianggap membuka ruang kriminalisasi kehidupan pribadi.
Pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga menuai kekhawatiran.
Rumusan pasal yang multitafsir dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Kontroversi KUHAP Baru
Beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti KUHAP baru yang berpotensi menguatkan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai.
Selain itu, aturan pelaksana dinilai belum sepenuhnya siap saat regulasi mulai diterapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran praktik hukum di lapangan.
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan terus dievaluasi.
Pengawasan publik dianggap penting agar reformasi hukum pidana benar-benar berjalan sesuai tujuan: menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.(*)


