Wali Kota Maulana Dorong Kesadaran HAM Warga, Kota Jambi Bahagia Dimulai dari Lingkungan yang Bersih

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai fondasi kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Kota Jambi yang digelar pada Rabu 24 Juni 2026.

Mengusung tema “Membangun Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama dalam Perspektif HAM Menuju Kota Jambi Bahagia”, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perangkat kelurahan hingga para pemangku kepentingan lainnya.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan fasilitas fisik semata.

Menurutnya, pembangunan karakter masyarakat serta peningkatan kesadaran terhadap hak dan kewajiban warga negara memiliki peran yang sama pentingnya.

Dalam kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha periode 2025–2030, Maulana mengusung visi mewujudkan Kota Jambi Bahagia melalui pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Pemahaman tentang HAM harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

Saat seseorang memahami haknya, maka ia juga akan memahami tanggung jawabnya.

Dari kesadaran tersebut akan lahir kehidupan yang saling menghormati, harmonis, dan mendukung terwujudnya Kota Jambi Bahagia,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, sejumlah program yang saat ini dijalankan Pemkot Jambi tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan ketertiban bersama.

Salah satu program yang mendapat perhatian serius adalah pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.

Menurut Maulana, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri tanpa keterlibatan aktif warga.

“Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat terbiasa memilah dan mengelola sampah dengan baik, maka secara tidak langsung mereka turut menghormati hak orang lain untuk hidup di lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,” katanya.

Selain fokus pada pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Jambi juga terus memperkuat berbagai sektor strategis seperti pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, penataan lingkungan, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas HAM ini, Pemkot Jambi berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, serta menjunjung tinggi martabat setiap warga.

Maulana menegaskan bahwa visi Kota Jambi Bahagia hanya dapat diwujudkan melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dengan pemahaman HAM yang semakin kuat, masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk berkembang.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Kota Jambi dalam membumikan nilai-nilai HAM di tengah masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.(*)




Seleksi Penggerak HAM 2026 Dibuka, Pelamar Wajib Unggah Surat Lamaran dan Pernyataan Bermeterai! Donwload di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Penggerak HAM Tahun 2026.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi kini dapat mengakses dan mengunduh format surat lamaran serta surat pernyataan secara daring melalui portal resmi rekrutmen yang disediakan Kementerian HAM.

Kedua dokumen tersebut menjadi syarat wajib yang harus diunggah oleh setiap pelamar saat melakukan pendaftaran.

Format surat lamaran dan surat pernyataan telah disediakan panitia sehingga peserta tidak perlu membuat format sendiri.

Dalam pengumuman resmi rekrutmen, surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan tinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Sementara surat pernyataan juga wajib ditandatangani pelamar dan dilengkapi meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kedua dokumen tersebut, pelamar juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung lainnya seperti KTP elektronik, kartu keluarga, pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, curriculum vitae (CV), surat keterangan domisili, dokumen pengalaman organisasi atau pekerjaan, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Program Penggerak HAM merupakan bagian dari Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang dijalankan Kementerian HAM untuk memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di tingkat masyarakat.

Secara nasional, sebanyak 200 Penggerak HAM akan direkrut dan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Para peserta yang lulus nantinya bertugas melakukan edukasi HAM kepada masyarakat, memetakan kebutuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, hingga mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.

Untuk wilayah Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian HAM mendapat alokasi penugasan di sejumlah desa dan kelurahan yang tersebar di kabupaten dan kota.

Lokasi tersebut meliputi Kelurahan Mayang Mangurai dan Kelurahan Kasang Jaya di Kota Jambi, Desa Pondok Agung di Kota Sungai Penuh, Desa Tirta Kencana di Kabupaten Tebo, Desa Aro di Kabupaten Batanghari, Desa Talang Mas di Kabupaten Sarolangun, Desa Sungai Udang di Kabupaten Merangin, Desa Purwo Bakti di Kabupaten Bungo, serta Desa Muaro Jambi dan Desa Tangkit Baru di Kabupaten Muaro Jambi.

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan yang sesuai dengan alamat domisili dan KTP yang dimiliki.

Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, ujian kompetensi bidang HAM berbentuk esai, hingga wawancara.

Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, lokasi penempatan, serta format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diakses melalui portal resmi rekrutmen Penggerak HAM Kementerian HAM.

Download di sini untuk keperluan surat lamarannya SURAT LAMARAN PENGGERAK HAM SURAT PENRYATAAN PENGGERAK HAM

Dowload di sini untuk keperluan surat pernyataannya SURAT PENRYATAAN PENGGERAK HAM(*)




Lulusan SMA Bisa Daftar, KemenHAM Siapkan Penugasan Penggerak HAM di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Bagi masyarakat Provinsi Jambi, rekrutmen ini membuka peluang besar untuk terlibat langsung dalam program pengarusutamaan HAM di daerah.

Pasalnya, sejumlah desa dan kelurahan di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi telah ditetapkan sebagai lokasi penugasan Penggerak HAM.

Secara nasional, Kementerian HAM menyiapkan 200 formasi Penggerak HAM yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus Provinsi Jambi, penempatan tersebar di sembilan desa dan kelurahan yang menjadi calon wilayah binaan Program Sadar HAM.

Di Kota Jambi, lokasi penugasan berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.

Sementara di Kota Sungai Penuh, penempatan berada di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

Untuk Kabupaten Tebo, lokasi yang ditetapkan adalah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang. Sedangkan di Kabupaten Batanghari, penempatan berada di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian.

Kabupaten Sarolangun mendapat alokasi di Desa Talang Mas, Kecamatan Singkut. Kemudian Kabupaten Merangin berada di Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang.

Di Kabupaten Bungo, Penggerak HAM akan ditempatkan di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III.

Sementara Kabupaten Muaro Jambi menjadi daerah dengan dua lokasi penugasan, yakni Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo dan Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam.

Penggerak HAM nantinya bertugas melakukan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, mendampingi program pemerintah berbasis HAM, hingga membantu mitigasi konflik sosial di tingkat desa dan kelurahan.

Kementerian HAM menetapkan syarat pelamar berusia 22 hingga 45 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki pengalaman organisasi atau kegiatan sosial kemasyarakatan. Pelamar juga wajib berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.

Seleksi akan berlangsung melalui tahapan administrasi, ujian kompetensi bidang HAM berbentuk esai, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan sebelum menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian HAM dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Dengan masuknya sembilan desa dan kelurahan di Provinsi Jambi dalam program ini, diharapkan penguatan budaya sadar HAM dapat semakin berkembang di tengah masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Cek di sini untuk informasi lanjut mengenai persyaratan dan waktu pendaftaran PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGGERAK HAM (*)




Kesempatan Emas! Kementerian HAM Cari 200 Penggerak HAM untuk Ditempatkan di Seluruh Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.

Sebanyak 200 orang akan direkrut untuk ditempatkan di berbagai desa, kelurahan, dan kampung binaan atau calon Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia hingga tingkat masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang sejalan dengan target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM menjadi penyelenggara seleksi tersebut.

Para peserta yang lolos nantinya akan berstatus tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang bertugas membantu pelaksanaan pengarusutamaan HAM di tingkat desa dan kelurahan.

Penggerak HAM akan memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari memberikan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, hingga melakukan mitigasi konflik sosial dan pendampingan program pemerintah berbasis HAM.

Kementerian HAM menetapkan kebutuhan sebanyak 200 formasi yang akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran.

Pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Menariknya, kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah lulusan SMA atau sederajat.

Namun peserta harus berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih dan dibuktikan dengan KTP serta surat keterangan domisili.

Kementerian HAM menegaskan bahwa peserta tidak boleh berstatus ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun aparatur desa.

Selain itu, peserta juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.

Seleksi akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, ujian tertulis atau esai bidang HAM, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengikuti pelatihan sebelum ditugaskan di wilayah masing-masing.

Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM Kementerian Hak Asasi Manusia.

Download lengak penguman rekrutemen penggerak HAM di sini PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGGERAK HAM! (*)




Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru sejak awal Januari 2026 terus menjadi sorotan publik.

Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional.

Sementara sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian bersejarah setelah perjalanan panjang reformasi hukum.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai pembaruan ini menandai perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai sarana rakyat mencari keadilan. Pembaharuan KUHP dan KUHAP seharusnya sudah dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi rintangan,” ucapnya.

KUHP Baru dan Pendekatan Modern

KUHP baru menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad.

Pemerintah menyatakan pembaruan ini menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru mengedepankan pemidanaan modern, termasuk keadilan restoratif dan alternatif sanksi non-penjara.

Meski demikian, sejumlah pasal memicu kontroversi.

Ketentuan yang mengatur moralitas, seperti hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan nikah, dinilai mencampuri ranah privat warga negara.

Meski delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak keluarga tertentu, kritik tetap muncul karena dianggap membuka ruang kriminalisasi kehidupan pribadi.

Pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga menuai kekhawatiran.

Rumusan pasal yang multitafsir dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Kontroversi KUHAP Baru

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti KUHAP baru yang berpotensi menguatkan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai.

Selain itu, aturan pelaksana dinilai belum sepenuhnya siap saat regulasi mulai diterapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran praktik hukum di lapangan.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan terus dievaluasi.

Pengawasan publik dianggap penting agar reformasi hukum pidana benar-benar berjalan sesuai tujuan: menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.(*)




Menteri HAM Soroti Teror Aktivis, Minta Polisi Segera Usut Tuntas!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polisi mengusut tuntas dugaan aksi teror dan intimidasi yang menimpa sejumlah aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Pigai menilai, praktik teror semacam itu berpotensi mengganggu hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motifnya dan siapa pelakunya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi ruang demokrasi yang terbuka.

Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, perasaan, dan kritik terhadap kebijakan publik.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas,” kata Pigai.

Dalam situasi demokrasi yang terbuka tersebut, Pigai menilai tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intimidasi atau teror hanya karena perbedaan pandangan.

Ia mengingatkan bahwa, jika praktik teror dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sejumlah aktivis dan influencer sebelumnya melaporkan adanya aksi teror setelah menyuarakan kritik, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari pengiriman bangkai hewan ke rumah korban, perusakan kendaraan, hingga ancaman melalui pesan digital.

Menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan pemerintah dengan aksi teror tersebut, Pigai menegaskan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan negara.

“Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan berpendapat,” tegas Pigai.

Meski demikian, Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara rasional, objektif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau institusi,” ujarnya.

Pigai berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan teror tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pengusutan yang tuntas menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.

Serta menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa rasa takut.(*)




Penembakan 5 Petani di Bengkulu Selatan, Konflik dengan PT ABS Memanas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, Senin (24/11/2025), memicu kecaman luas dari organisasi masyarakat sipil hingga lembaga HAM.

Para korban ditembak saat memprotes aktivitas PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) yang menggunakan alat berat untuk meratakan lahan garapan warga.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ketika petani menemukan bulldozer perusahaan masuk ke lahan yang mereka klaim sebagai area garapan turun-temurun.

Ketegangan antara petani dan pihak keamanan perusahaan pun terjadi hingga akhirnya terdengar letusan senjata.

Lima petani mengalami luka tembak. Buyung terkena tembakan di bagian dada, sementara Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin mengalami luka di bagian dengkul, paha, bawah ketiak, dan betis. Semua korban segera dilarikan ke rumah sakit.

Warga yang berada di lokasi menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku penembakan, yang disebut merupakan anggota keamanan perusahaan.

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum.

Konflik agraria antara petani Pino Raya dan PT ABS telah berlangsung sejak perusahaan memperoleh izin lokasi seluas 2.950 hektare pada 2012.

Warga mengaku sering mengalami intimidasi dan perusakan tanaman sebelum insiden penembakan terjadi.

WALHI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Mereka menilai penggunaan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan tidak dapat dibenarkan.

“Ini bukti konflik agraria masih menjadi persoalan serius. Kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tulis WALHI dalam pernyataannya.

Amnesty International Indonesia juga mendesak aparat menuntaskan penyelidikan, menyebut kasus ini sebagai pelanggaran hak hidup dan keamanan warga yang harus dilindungi negara.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap menanggung biaya perawatan seluruh korban serta memberi pendampingan hukum bagi petani.

Sementara itu, kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan terkait pelaku penembakan dan legalitas perizinan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Insiden ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan terhadap petani di tengah konflik agraria yang masih kerap terjadi di Indonesia.

Para pemerhati menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lahan dan memastikan perusahaan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani sengketa.(*)




Perkuat Sinergi HAM, Kakanwil Kemenham Jambi Kunjungi Bapas Kelas I Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenham) Jambi, Sukiman, bersama Kepala Bidang Instrumen Penguatan HAM, Novianti, melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi pada Selasa (6/5/2025).

Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).

Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Bapas Jambi, Andi Mulyadi, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Andi Mulyadi mengapresiasi kunjungan dari Kanwil Kemenham Jambi dan menyampaikan harapan agar sinergi antarlembaga terus ditingkatkan, khususnya dalam perlindungan dan pendampingan HAM bagi klien pemasyarakatan.

“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan HAM,” ujar Andi.

Sukiman dalam arahannya menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antar unit pelaksana teknis (UPT) di bawah naungan Kemenkumham.

Ia juga mengapresiasi kinerja Bapas Jambi dalam menjalankan fungsi pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, serta berharap kolaborasi dan inovasi terus ditingkatkan guna memperkuat pelaksanaan program berbasis HAM.

“Kami berharap koordinasi ini bukan hanya seremonial, tapi menjadi langkah konkret dalam membangun sistem layanan pemasyarakatan yang berbasis hak asasi manusia,” tegas Sukiman.

Kunjungan tersebut ditutup dengan sesi diskusi ringan dan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama, serta menjaga kesinambungan komunikasi antara Kanwil Kemenkumham Jambi dengan Bapas Jambi.(*)