Viral Kasus Kekerasan di SMK, Polda Jambi Gencarkan Kampanye Ramah Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengimbau masyarakat agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Imbauan ini muncul setelah viralnya kasus kekerasan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, yang menuai perhatian luas publik.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sekolah harus bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk bullying.

“Sekolah bukan tempat untuk menimbulkan rasa takut, tetapi harus menjadi ruang di mana setiap siswa merasa aman dan terlindungi,” ujar Erlan.

Sejalan dengan itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Chandra, menginisiasi kampanye bertajuk “Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”, yang dikemas secara edukatif dan informatif.

Kampanye ini mengajak pihak sekolah, pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat luas untuk bekerja sama menciptakan sekolah yang kondusif dan ramah anak.

Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga perundungan.

Dampaknya tidak ringan: dapat memengaruhi kesehatan mental siswa, prestasi belajar, dan masa depan mereka.

Kasus di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur menjadi pengingat bahwa perhatian dan pengawasan dari semua pihak sangat diperlukan.

Polda Jambi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan di sekolah.

Dengan sinergi yang berkelanjutan, sekolah dapat kembali menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menghormati hak serta martabat setiap peserta didik.

“Polri bersama pemerintah daerah akan terus mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas kekerasan,” tutup Kabid Humas.(*)




Bupati Merangin: Isbat Nikah Penting Lindungi Hak Anak dan Kepastian Hukum

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah II Jambi yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (23/12).

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membahas berbagai persoalan hukum keluarga yang berkembang di tengah masyarakat.

Diskusi hukum tersebut mengangkat tema “Dilema Hukum dalam Isbat Nikah Bertingkat dan Implementasi Prinsip Mashlahah Agama”, yang dinilai relevan dengan kondisi sosial di wilayah Jambi bagian barat.

Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H., serta para Ketua Pengadilan Agama dari lima daerah, yakni Bangko, Tebo, Bungo, Sarolangun, dan Sungaipenuh.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, termasuk Kajari Merangin Yusmanelly, perwakilan Kodim 0420/Sarko, dan perwakilan Polres Merangin.

Ketua Pengadilan Agama Bangko, Syamsul Hadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa tema isbat nikah bertingkat dipilih karena sering menjadi fenomena hukum di masyarakat Jambi Barat.

Isbat nikah bertingkat merujuk pada kondisi di mana perkawinan tidak tercatat secara berjenjang, mulai dari generasi kakek, orang tua, hingga anak.

“Kondisi ini menimbulkan dilema serius bagi hakim. Bagaimana memverifikasi pernikahan kakek atau buyut sebagai syarat sah pernikahan saat ini, sementara bukti sudah sangat terbatas. Kami memerlukan solusi agar ada kepastian hukum tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujar Syamsul.

Selain itu, Syamsul juga memaparkan capaian Pengadilan Agama Bangko yang berhasil menekan angka dispensasi nikah hingga 31,6 persen.

Penurunan ini dinilai penting karena pernikahan usia dini berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di daerah.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut positif pelaksanaan diskusi hukum tersebut.

Ia mengakui bahwa, persoalan ketiadaan dokumen nikah masih banyak ditemui di wilayah pelosok Merangin, bahkan pernah dialami oleh keluarganya di masa lalu.

“Bukan karena tidak menikah secara agama, tetapi karena tidak memiliki dokumen resmi. Padahal saat ini, surat nikah menjadi syarat penting dalam administrasi negara. Tanpa isbat nikah, hak anak seperti akta kelahiran bisa terhambat,” kata Bupati.

Ia juga menyoroti maraknya pernikahan di bawah umur di desa-desa terpencil yang berujung pada tingginya angka perceraian dini serta fenomena janda muda.

Pemerintah Kabupaten Merangin, menurutnya, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pengadilan Agama dalam memberikan edukasi dan solusi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua PTA Jambi, Dr. Chazim Maksalina, menegaskan bahwa diskusi hukum ini bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kapasitas hakim.

Ia menekankan bahwa hakim harus berpegang pada tiga prinsip utama, yakni membaca, menulis, dan berdiskusi.

“Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Melalui diskusi ini, saya berharap lahir rekomendasi praktis yang mengandung kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegas Chazim.(*)