UPTD-PPA Jambi Ungkap 56 Kasus Kekerasan, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 56 kasus hingga 21 Mei 2026.

Dari total kasus yang masuk, mayoritas korban merupakan anak-anak dengan jumlah 32 orang, sementara 23 lainnya adalah perempuan dewasa yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.

Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan angka tersebut merupakan laporan yang berhasil dihimpun pihaknya hingga akhir Mei 2026.

“Per 21 Mei 2026 tercatat 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 32 korban adalah anak-anak dan 23 korban perempuan,” ujarnya.

Menurut Asi, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Penanganan dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan, konseling psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa UPTD-PPA hadir sebagai lembaga layanan yang fokus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, bukan hanya sekadar menerima laporan.

“Setiap kasus kami tangani sesuai kebutuhan korban. Ada layanan pengaduan, pendampingan, konseling, sampai bantuan hukum,” jelasnya.

Asi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh UPTD-PPA Provinsi Jambi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seluruh layanan gratis. Ini bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Selain layanan langsung di kantor, UPTD-PPA juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Simayang Mobile yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Pihak UPTD-PPA berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan pendampingan,” tutup Asi.(*)




Anak 13 Tahun Diduga Alami Kekerasan dan Eksploitai, Dinsos Kota Jambi Berikan Perlindungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi tengah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada seorang remaja perempuan berusia sekitar 13 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga.

Penanganan dilakukan setelah pemerintah menerima laporan terkait kondisi anak tersebut dan segera melakukan langkah-langkah perlindungan untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-haknya.

Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut pada Selasa (2/6/2026) malam.

Tim langsung diterjunkan untuk melakukan penelusuran, namun saat tiba di lokasi korban sudah tidak berada di tempat.

Berselang seharu, Rabu 3 Juni 2026 pagi, korban kemudian dibawa oleh pihak kepolisian ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lanjutan.

“Saat ini fokus utama kami adalah memastikan anak berada dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Yunita.

Dari hasil asesmen awal, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak semestinya di lingkungan keluarga.

Meski demikian, Dinas Sosial masih melakukan pendalaman guna memastikan secara menyeluruh bentuk dan tingkat permasalahan yang dialami korban.

Petugas juga menemukan indikasi adanya luka ringan pada tubuh korban. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, korban telah menjalani pemeriksaan medis di fasilitas layanan kesehatan.

Selain pendampingan sosial dan psikologis, Dinas Sosial turut melakukan penelusuran data administrasi kependudukan guna mengetahui kondisi keluarga dan status pengasuhan korban.

Hasil pendataan sementara menunjukkan adanya persoalan dalam lingkungan keluarga yang berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya menyusun langkah perlindungan yang lebih komprehensif.

Menurut Yunita, pemerintah akan memastikan korban tetap mendapatkan akses terhadap pendidikan, perlindungan sosial, serta layanan pendampingan yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung.

“Kami ingin memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendidikan dan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial berencana memasukkan korban ke dalam program perlindungan sosial bagi anak yang membutuhkan pengasuhan dan perlindungan khusus dari pemerintah daerah.

Selain itu, berbagai opsi dukungan pendidikan juga tengah disiapkan agar korban tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa hambatan.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah penanganan akan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan ketentuan yang berlaku.(*)




Viral Kasus Kekerasan di SMK, Polda Jambi Gencarkan Kampanye Ramah Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mengimbau masyarakat agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Imbauan ini muncul setelah viralnya kasus kekerasan yang terjadi di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, yang menuai perhatian luas publik.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sekolah harus bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk bullying.

“Sekolah bukan tempat untuk menimbulkan rasa takut, tetapi harus menjadi ruang di mana setiap siswa merasa aman dan terlindungi,” ujar Erlan.

Sejalan dengan itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Chandra, menginisiasi kampanye bertajuk “Stop Kekerasan di Lingkungan Pendidikan”, yang dikemas secara edukatif dan informatif.

Kampanye ini mengajak pihak sekolah, pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat luas untuk bekerja sama menciptakan sekolah yang kondusif dan ramah anak.

Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga perundungan.

Dampaknya tidak ringan: dapat memengaruhi kesehatan mental siswa, prestasi belajar, dan masa depan mereka.

Kasus di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur menjadi pengingat bahwa perhatian dan pengawasan dari semua pihak sangat diperlukan.

Polda Jambi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mencegah kekerasan di sekolah.

Dengan sinergi yang berkelanjutan, sekolah dapat kembali menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menghormati hak serta martabat setiap peserta didik.

“Polri bersama pemerintah daerah akan terus mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas kekerasan,” tutup Kabid Humas.(*)




Bupati Merangin: Isbat Nikah Penting Lindungi Hak Anak dan Kepastian Hukum

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, secara resmi membuka Diskusi Hukum Pengadilan Agama Wilayah II Jambi yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (23/12).

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membahas berbagai persoalan hukum keluarga yang berkembang di tengah masyarakat.

Diskusi hukum tersebut mengangkat tema “Dilema Hukum dalam Isbat Nikah Bertingkat dan Implementasi Prinsip Mashlahah Agama”, yang dinilai relevan dengan kondisi sosial di wilayah Jambi bagian barat.

Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Dr. Chazim Maksalina, M.H., serta para Ketua Pengadilan Agama dari lima daerah, yakni Bangko, Tebo, Bungo, Sarolangun, dan Sungaipenuh.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, termasuk Kajari Merangin Yusmanelly, perwakilan Kodim 0420/Sarko, dan perwakilan Polres Merangin.

Ketua Pengadilan Agama Bangko, Syamsul Hadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa tema isbat nikah bertingkat dipilih karena sering menjadi fenomena hukum di masyarakat Jambi Barat.

Isbat nikah bertingkat merujuk pada kondisi di mana perkawinan tidak tercatat secara berjenjang, mulai dari generasi kakek, orang tua, hingga anak.

“Kondisi ini menimbulkan dilema serius bagi hakim. Bagaimana memverifikasi pernikahan kakek atau buyut sebagai syarat sah pernikahan saat ini, sementara bukti sudah sangat terbatas. Kami memerlukan solusi agar ada kepastian hukum tanpa menimbulkan persoalan baru,” ujar Syamsul.

Selain itu, Syamsul juga memaparkan capaian Pengadilan Agama Bangko yang berhasil menekan angka dispensasi nikah hingga 31,6 persen.

Penurunan ini dinilai penting karena pernikahan usia dini berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di daerah.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut positif pelaksanaan diskusi hukum tersebut.

Ia mengakui bahwa, persoalan ketiadaan dokumen nikah masih banyak ditemui di wilayah pelosok Merangin, bahkan pernah dialami oleh keluarganya di masa lalu.

“Bukan karena tidak menikah secara agama, tetapi karena tidak memiliki dokumen resmi. Padahal saat ini, surat nikah menjadi syarat penting dalam administrasi negara. Tanpa isbat nikah, hak anak seperti akta kelahiran bisa terhambat,” kata Bupati.

Ia juga menyoroti maraknya pernikahan di bawah umur di desa-desa terpencil yang berujung pada tingginya angka perceraian dini serta fenomena janda muda.

Pemerintah Kabupaten Merangin, menurutnya, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pengadilan Agama dalam memberikan edukasi dan solusi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua PTA Jambi, Dr. Chazim Maksalina, menegaskan bahwa diskusi hukum ini bertujuan meningkatkan profesionalitas dan kapasitas hakim.

Ia menekankan bahwa hakim harus berpegang pada tiga prinsip utama, yakni membaca, menulis, dan berdiskusi.

“Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Melalui diskusi ini, saya berharap lahir rekomendasi praktis yang mengandung kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegas Chazim.(*)