UPTD PPA Jambi Dampingi Guru SDN 64, Kondisi Psikologis Korban Jadi Kendala

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan terhadap guru SD Negeri 64 Kota Jambi yang diduga mengalami intimidasi dan perundungan di lingkungan sekolah memasuki tahap pendampingan psikologis.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi telah turun menangani guru berinisial EK tersebut.
Namun, proses pendampingan belum berjalan optimal karena kondisi psikologis korban masih belum stabil.
Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, membenarkan pihaknya telah melakukan langkah awal untuk mendampingi korban.
“Memang benar kami sudah melakukan pendampingan. Hanya saja belum sepenuhnya bisa dilakukan,” ujar Rosa.
Menurut Rosa, kondisi korban menjadi tantangan utama dalam proses pendampingan.
Guru tersebut disebut belum memungkinkan untuk diajak berbicara secara langsung maupun menjalani sesi tatap muka secara intensif.
“Itu kendala kita, jadi belum ada pendampingan secara dekat, face to face,” katanya.
Keluarga Diminta Pantau Kondisi Korban
Dalam situasi tersebut, UPTD PPA tidak memaksakan proses wawancara atau pendampingan langsung.
Pihak keluarga diminta menjadi penghubung dengan petugas apabila kondisi korban sudah lebih memungkinkan.
Rosa mengatakan keluarga telah diminta segera menghubungi UPTD PPA ketika korban sudah mampu berkomunikasi.
Langkah tersebut dilakukan agar proses pendampingan tidak justru menambah beban psikologis korban yang saat ini masih dalam kondisi trauma.
Namun, UPTD PPA juga tidak akan menunggu tanpa batas waktu.
Jika dalam beberapa hari tidak terdapat perkembangan atau komunikasi dari keluarga, petugas berencana kembali mendatangi kediaman korban.
“Kami sudah meminta pihak keluarga untuk segera menghubungi kami jika yang bersangkutan sudah bisa diajak berbicara. Namun, jika tidak ada kabar beberapa hari lagi, kami akan ke sana lagi,” jelas Rosa.
Fakta Dugaan Intimidasi Masih Didalami
Pendampingan terhadap korban berjalan bersamaan dengan proses penelusuran dugaan intimidasi dan perundungan di lingkungan SDN 64 Kota Jambi.
Kondisi korban yang belum memungkinkan memberikan keterangan membuat proses pendalaman harus dilakukan secara hati-hati.
Keterangan korban nantinya menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari pihak lain.
Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada pengungkapan persoalan, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan tidak mengabaikan kondisi psikologis guru tersebut.
UPTD PPA diharapkan dapat memberikan ruang pemulihan sekaligus perlindungan bagi korban hingga yang bersangkutan siap memberikan keterangan.
Penanganan kasus ini pun kini berjalan pada dua jalur: pemulihan kondisi psikologis korban dan pendalaman fakta mengenai dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.
Hingga saat ini, dugaan intimidasi dan perundungan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta pelanggaran sebelum seluruh pihak terkait memberikan keterangan.(*)

