Ramai Diperbincangkan, Status Tersangka Guru Honorer di Muaro Jambi Akhirnya Dicabut

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman.

Ini setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak melalui restorative justice.

Proses penyelesaian dilakukan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus sempat menjadi perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menerima permohonan maaf tersebut dan berharap masalah selesai.

“Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan penyelesaian kasus ini tidak dipengaruhi opini publik, melainkan kesepakatan damai yang dirintis sebelum kasus ramai diperbincangkan.

Setelah proses restorative justice, perkara ini akan dihentikan melalui SP3.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menilai restorative justice sebagai pendekatan paling proporsional untuk kasus ini, dengan tujuan memulihkan keadaan para pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, menekankan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi dan menjadi pembelajaran bagi guru agar lebih bijak dalam mendidik.

“Ke depan guru harus mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan pendekatan edukatif,” tandasnya.(*)




Kapolresta Jambi Ajak Sekolah dan Orang Tua Cegah Kekerasan Pendidikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pertikaian yang melibatkan seorang guru dan murid di salah satu sekolah di Provinsi Jambi.

Kejadian tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan agar konflik serupa tidak kembali terjadi.

Kapolresta menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah.

Lingkungan pendidikan, menurutnya, tidak boleh diwarnai tindakan kekerasan yang justru merusak tujuan utama proses belajar mengajar dan pembentukan karakter siswa.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Dunia pendidikan harus terbebas dari konflik yang berujung pada tindakan tidak diinginkan. Semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan komunikasi serta dialog,” ujar Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar.

Ia menekankan bahwa guru dan murid sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan di sekolah.

Guru diharapkan menjadi teladan dalam bersikap dan menyampaikan disiplin secara bijak, sementara siswa juga wajib menghormati tenaga pendidik sebagai bagian dari etika pendidikan.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Jambi menyatakan siap melakukan pendekatan langsung ke sekolah-sekolah melalui kegiatan imbauan dan edukasi.

Fokusnya meliputi pencegahan kekerasan, pengendalian emosi, serta peningkatan komunikasi yang sehat antara guru, siswa, dan pihak sekolah.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan untuk memberikan penguatan karakter dan edukasi, baik kepada guru maupun siswa,” tambahnya.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

Sinergi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting demi menciptakan generasi muda yang berakhlak, berkarakter, dan mampu menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.

Pihak kepolisian berharap insiden ini menjadi pelajaran bersama agar dunia pendidikan di Kota Jambi dan sekitarnya tetap berjalan aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan pendidikan.(*)