Gagal Bayar DSI, OJK Bisa Tempuh Gugatan Perdata sebagai Last Resort

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai langkah terakhir untuk menangani kasus gagal bayar kepada pemberi dana (lender).

Langkah ini dipertimbangkan setelah berbagai upaya penyelesaian administratif dan hukum belum membuahkan kepastian pemulihan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan bahwa gugatan perdata hanya akan dilakukan jika seluruh komitmen DSI tidak terpenuhi dan proses pidana tidak berjalan efektif.

“Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, dan upaya pidana tidak berjalan optimal, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah gugatan perdata dari sisi OJK. Ini benar-benar last resort,” ujar Agusman.

Sebelumnya, OJK telah mengambil sejumlah langkah hukum dan pengawasan. Pada 13 Oktober 2025, OJK meminta PPATK menelusuri aliran dana DSI untuk mendeteksi potensi penyimpangan.

Dua hari kemudian, OJK melaporkan dugaan fraud DSI ke Bareskrim Polri.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan, dengan indikasi tindak pidana ekonomi khusus, termasuk penggunaan data fiktif dan pengalihan dana lender secara tidak semestinya.

OJK juga telah memfasilitasi beberapa pertemuan antara DSI dan lender, namun hasilnya dinilai belum memadai.

Sebagai langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas DSI, termasuk:

  • Larangan pengalihan dana

  • Pembatasan perubahan kepemilikan

  • Penundaan restrukturisasi manajemen hingga proses hukum selesai

Langkah ini bertujuan mencegah kerugian lebih lanjut bagi lender. OJK menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pemulihan hak-hak pemberi dana dan penegakan integritas industri keuangan digital.

Keputusan final mengenai gugatan perdata akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan kasus dan efektivitas langkah hukum yang telah dijalankan.

Dengan pendekatan berlapis ini, OJK berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pelajaran penting bagi ekosistem pembiayaan digital di Indonesia.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)