Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Maidi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) serta kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 21 Januari 2026 dan berlangsung hingga malam hari.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh dalam OTT maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka,” jelasnya.

KPK memastikan proses penggeledahan di Madiun belum berhenti dan masih akan berlanjut di sejumlah lokasi lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari berselang, tepatnya 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(*)




Apa Itu Sertifikat K3? Ini Penjelasan di Balik Kasus Wamenaker Noel

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, para pekerja dilaporkan dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3, padahal tarif resminya hanya Rp275.000.

Selisih tersebut diduga kuat menjadi bagian dari praktik pungutan liar dan gratifikasi yang kini tengah diusut oleh KPK.

Sertifikat K3 atau Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengakui kompetensi pekerja dalam memahami dan menerapkan prinsip keselamatan kerja.

Sertifikat ini menjadi penting terutama di sektor berisiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, dan industri kimia, karena bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keselamatan kerja

  • Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

  • Menjamin pekerja memenuhi standar K3 nasional

Kemenaker membagi sertifikasi ini dalam dua kategori:

  1. Sertifikat K3 Umum: untuk pekerja di berbagai sektor industri

  2. Sertifikat K3 Khusus: untuk pekerja di sektor spesifik seperti konstruksi, tambang, atau industri kimia

Untuk mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker, pekerja wajib:

  • Mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan K3 yang telah terakreditasi

  • Menjalani ujian kompetensi

  • Jika lulus, akan diberikan sertifikat oleh pemerintah melalui sistem resmi

Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan segera membenahi sistem sertifikasi K3, terutama terkait pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang selama ini menjadi mitra pemerintah.

“Bagi PJK3 yang belum menandatangani komitmen ulang dalam bentuk pakta integritas, izin operasionalnya akan kita tahan dulu,” tegas Yassierli.(*)




Gila! Urus Sertifikasi K3, Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan KPK pada Kamis malam (21/8/2025), sebagai tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi di sejumlah titik di Jakarta.

Sebanyak 14 orang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wamenaker Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3 miliar dan 1 unit motor Ducati sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Daftar Lengkap 11 Tersangka KPK Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker:

  1. Immanuel Ebenezer – Wamenaker

  2. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3

  3. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi K3

  4. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja

  5. Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3

  7. Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan

  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

  9. Supriadi – Koordinator

  10. Temurila – Perwakilan PT Kem Indonesia

  11. Miki Mahfud – Pihak dari PT Kem Indonesia

Tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 15 unit kendaraan roda empat, termasuk milik Irvian Bobby, Subhan, Hery Sutanto, dan Gerry Aditya

  • 7 unit sepeda motor, salah satunya milik Immanuel Ebenezer

  • Uang tunai senilai Rp170 juta dan US$2.201

Ketua KPK menyebut, jumlah dan nilai barang bukti menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung cukup lama, setidaknya sejak tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Saat ini, semua tersangka menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak Jumat (22/8) hingga 10 September 2025.(*)