Konvoi Geng Motor Ugal-ugalan, Polsek Jaluko Amankan Delapan Pelaku

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko menangkap delapan anggota geng motor yang viral karena melakukan konvoi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga secara acak di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (06/12/2025) dini hari pukul 01.30 WIB.

Aksi geng motor ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat lebih dari 50 remaja mengendarai sepeda motor secara liar sambil membawa celurit panjang dan berbagai jenis senjata tajam lain.

Bahkan beberapa senjata diseret di aspal saat melaju. Mereka diketahui berkeliling mencari lawan untuk tawuran dan menyerang warga yang ditemui.

Unit Reskrim Polsek Jaluko yang tengah melakukan patroli bergerak cepat dan terlibat aksi kejar-kejaran sebelum menangkap delapan anggota geng motor tersebut.

Beberapa pelaku sempat terpeleset dan tercebur ke lumpur saat melarikan diri.

Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Yohanes Chandra, menyatakan bahwa delapan pelaku yang ditangkap terdiri atas Ilham (19) selaku ketua kelompok, serta Henri, Davit, Rahmat Hidayat, Acai, Muhammad Alvati, Muhammad Rizki, dan Reno sebagai anggota.

“Mayoritas dari mereka masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP,” ujar Yohanes.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cerulit, semurai, lima unit sepeda motor, serta delapan unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi.

Saat ini seluruh pelaku ditahan di Polsek Jaluko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait dugaan keterlibatan kelompok yang lebih besar, mengingat jumlah anggota yang terekam dalam video mencapai puluhan orang.(*)




Pemkot Jambi Larang Anak Keluar Malam Demi Cegah Geng Motor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dalam menanggulangi maraknya aksi kelompok kriminal bermotor atau yang dikenal sebagai geng motor.

Melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025, Pemkot Jambi memberlakukan kebijakan pencegahan dan penindakan yang ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban kota.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi dalam rapat pada 14 Oktober lalu.

Surat edaran tersebut fokus pada dua pendekatan utama: preventif dan represif.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan beraktivitas di luar rumah bagi anak-anak usia di bawah 18 tahun pada pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Pemkot Jambi juga melarang konvoi kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari dua orang.

Aktivitas ini dinilai rawan memicu gangguan keamanan dan kerap kali dijadikan modus geng motor untuk melakukan aksi kriminal.

“Ini adalah langkah serius kita untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan potensi menjadi pelaku maupun korban aksi kriminal bermotor,” ujar Wali Kota Jambi, Maulana, Kamis (16/10/2025).

Wali Kota Maulana menekankan bahwa, penanganan geng motor tidak bisa hanya dibebankan pada aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya geng motor. Ini tanggung jawab bersama,” tegas Maulana.

Sebagai bentuk pengawasan lingkungan, pemerintah juga mewajibkan aktivasi kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap RT.

Warga juga diimbau menggunakan Call Center 112 untuk melaporkan kejadian mencurigakan atau aksi kriminal.

Untuk penindakan, aparat gabungan dari Pemkot Jambi, Polresta Jambi, Kodim, Kejari, tokoh agama, dan tokoh masyarakat akan menggelar razia rutin dan patroli berkala di titik-titik rawan.

Bagi pelaku yang terlibat, sanksi akan diberikan secara bertahap, seperti teguran dan pembinaan, konseling oleh psikolog (terutama bagi pelaku di bawah umur) dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyambut baik langkah Pemkot Jambi dan mendorong revisi aturan hukum untuk lebih mengakomodasi pendekatan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat.

“Tentu kita apresiasi. Tapi kalau sudah melewati batas, tentu ada aturan hukum yang mengaturnya,” kata Faried.

Sementara itu, Kajari Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junur, menekankan pentingnya edukasi hukum di tengah masyarakat.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa diproses hukum. Tapi pendekatannya harus tetap memperhatikan aspek tumbuh kembang anak,” jelasnya.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak.

“Kadang orang tua tidak tahu ke mana anaknya pergi. Ini bukan soal saling menyalahkan, tapi kita harus lebih peduli,” ujarnya.

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan bahwa Kota Jambi tidak akan memberi ruang bagi geng motor.

Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi generasi muda.(*)




Instruksi Wali Kota Jambi: Jam Malam Anak dan Penertiban Geng Motor Segera Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi akan segera memberlakukan instruksi wali kota yang memuat langkah preventif dan represif dalam menanggulangi aksi geng motor yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan anak di bawah usia 17 tahun.

Kebijakan ini mencakup pemberlakuan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Selain jam malam, Pemkot juga mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di setiap RT dan memperkuat peran lembaga adat serta forum RT dalam pencegahan kenakalan remaja.

Koordinasi dan sosialisasi dengan sekolah-sekolah juga menjadi bagian penting untuk deteksi dini terhadap potensi keterlibatan siswa dalam geng motor.

Langkah represif pun diterapkan, mulai dari penertiban dan pembubaran kelompok geng motor dengan surat pernyataan dan pembinaan orang tua.

Aparat gabungan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, tokoh agama, dan Lembaga Indonesia Damai (LID) juga akan terlibat dalam pendampingan.

Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, menegaskan bahwa Pemkot akan turun langsung ke sekolah untuk melakukan edukasi dan pendekatan aktif kepada siswa dan pihak sekolah.

“Sekolah dan orang tua harus dilibatkan secara aktif dalam membina dan mengawasi anak-anak, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Selain itu, anak-anak yang terlibat juga akan mendapat bimbingan psikologis dan konseling, serta akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Jambi berharap kombinasi upaya pencegahan dan penindakan ini dapat menekan aksi geng motor secara signifikan dan mengarahkan generasi muda ke kegiatan yang positif dan produktif.(*)




Langkah Tegas Wali Kota Jambi! Lawan Geng Motor Anak Remaja dengan Cara Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana memanggil seluruh unsur Forkompimda Kota Jambi untuk membahas langkah strategis dalam menangani aksi geng motor yang semakin meresahkan masyarakat.

Pertemuan tersebut diadakan guna merumuskan kebijakan tegas, termasuk penerapan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Kebijakan ini akan tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2025 yang segera ditandatangani dan diberlakukan secara resmi.

Wali Kota Maulana menegaskan, aktivitas geng motor yang melibatkan anak-anak dan remaja telah mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan warga.

Data Pemkot Jambi menunjukkan selama 2021 hingga 2024 terdapat 282 kasus terkait geng motor, dengan 63 kasus melibatkan anak usia 13-17 tahun.

“Jika sudah meresahkan, kita tidak boleh bersikap lunak. Kami memiliki landasan hukum untuk bertindak tegas.,” tegas Maulana.

“Jangan sampai geng motor merasa mereka lebih berkuasa daripada negara,” tegas Maulana, Selasa (14/10).

Mayoritas anak-anak yang terlibat berusia 15 hingga 17 tahun, berasal dari berbagai sekolah menengah dan juga sejumlah anak yang tidak bersekolah.(*)




Babak Baru Kasus Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Jelutung! Dua Pelaku Mulai Jalani Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, memasuki babak baru.

Dua pelaku yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial RK (17) dan LT (16), telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Ya, benar sudah sidang beberapa waktu lalu,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Keduanya termasuk dalam delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yang terjadi di RT 29, Kelurahan Payo Lebar.

Kasus ini mencuat pada Jumat malam (11/7/2025), saat Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan polisi terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Baru dua orang diamankan. Sisanya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Korban, warga Talang Duku, awalnya dikenalkan kepada RK melalui grup geng motor. Ia kemudian diajak ke rumah RK di Payo Lebar, yang saat itu dalam keadaan kosong karena orang tua pelaku sedang bertugas di luar kota.

Menurut Ahmad Fikri Aiman, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, rumah tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tindakan keji.

“Korban disekap selama dua hari, hanya diberi mie instan. Korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga,” jelasnya.

Saat penggerebekan, ditemukan juga beberapa senjata tajam di rumah pelaku.

Kini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi dan Dinas Sosial Kota Jambi. Hasil visum dijadwalkan keluar pada Senin (14/7/2025).

Lurah Payo Lebar, Yuniawan, memastikan proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut,” katanya.

Pihak kepolisian dan Dinas Sosial turut mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya yang bergaul dalam lingkungan berisiko seperti geng motor.(*)