9 Bidang Lahan Sempadan Sungai Belum Bisa Dibayar, Pembebasan Lahan Kolam Retensi Pal Lima Tunggu Regulasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kolam Retensi Pal Lima dan revitalisasi drainase Sungai Asam Tahap II masih menyisakan kendala.

Hingga kini, sembilan bidang tanah yang berada di kawasan sempadan sungai belum dapat dibayarkan uang ganti kerugiannya karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi, Ridho, usai pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah Tahap II, Selasa 21 Juli 2026.

Ridho menjelaskan, seluruh 19 bidang tanah yang masuk dalam Tahap II sebenarnya telah menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari inventarisasi, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga musyawarah penetapan nilai ganti kerugian.

“Seluruh objek sudah melalui tahapan inventarisasi, penilaian KJPP hingga musyawarah. Semua pemilik telah menyepakati besaran uang ganti kerugian,” katanya.

Namun demikian, pembayaran baru dapat direalisasikan untuk bidang tanah yang berada di luar kawasan sempadan sungai.

“Masih ada sembilan bidang di kawasan sempadan sungai yang belum bisa dibayarkan karena menunggu regulasi yang memperbolehkan. Kami terus berupaya agar proses tersebut segera dapat diselesaikan,” ujar Ridho.

Pada Tahap II ini, pemerintah membebaskan lahan seluas sekitar 4,2 hektare dengan nilai ganti kerugian mencapai Rp33 miliar.

Ridho menambahkan, proses pengadaan tanah akan berlanjut pada Tahap III dengan luas lahan sekitar 7.400 meter persegi.

Kejati: Proyek Strategis Jangan Sampai Terhambat

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan pembangunan Kolam Retensi Pal Lima dan revitalisasi drainase Sungai Asam merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga seluruh tahapan harus dikawal hingga tuntas.

“Kami sudah melakukan pendampingan sejak beberapa tahun terakhir. Hambatan biasanya muncul pada sengketa lahan maupun proses ganti rugi, tetapi proyek ini tidak boleh terhambat karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat segera diselesaikan agar pembangunan fisik tidak mengalami keterlambatan.

Maulana: Pembebasan Lahan untuk Atasi Akar Masalah Banjir

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan percepatan pembebasan lahan merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan banjir yang selama ini terjadi di kawasan Kenali Asam Bawah dan sekitarnya.

Menurutnya, wilayah tersebut menjadi titik kumpul aliran air dari kawasan yang lebih tinggi sehingga hampir setiap musim hujan selalu terdampak banjir.

“Selama ini pemerintah hanya bisa datang setelah banjir dengan memberikan bantuan darurat. Yang kita inginkan sekarang adalah menyelesaikan akar masalahnya melalui pembangunan kolam retensi dan revitalisasi drainase,” ujarnya.

Maulana memastikan hak masyarakat tetap menjadi prioritas dalam proses pengadaan tanah.

“Pada Tahap III nanti ada sekitar 15 bidang yang berada di jalur drainase eksisting dan akan masuk proses pembayaran. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan, sementara pembangunan juga harus segera berjalan agar manfaatnya bisa dirasakan,” tegasnya.

Ia optimistis proyek Kolam Retensi Pal Lima akan mampu menekan risiko banjir secara signifikan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau banjir bisa dikendalikan, masyarakat tidak lagi dirugikan setiap tahun. Nilai manfaat pembangunan ini jauh lebih besar karena memberikan rasa aman dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Polemik Jalan TMMD di Tebo Ilir, PUPR Sentil PT Montd’or Oil Minta Ikuti Aturan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo menegaskan belum menerima laporan maupun permohonan resmi terkait rencana penggunaan jalan program TMMD oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala PUPR Tebo, Moch Adrian, menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari perusahaan terkait aktivitas yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Jika jalan itu akan digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pemasangan pipa, seharusnya ada pemberitahuan dan izin resmi,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan jalan yang dibangun melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak swasta.

Diperlukan kejelasan regulasi serta mekanisme perizinan yang harus dipatuhi sebelum aktivitas dilakukan.

PUPR Tebo, kata dia, akan terlebih dahulu menelusuri aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun provinsi, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait polemik tersebut.

“Kami akan cek regulasi yang ada, apakah penggunaan jalan itu diperbolehkan dan bagaimana prosedurnya,” jelasnya.

Selain aspek perizinan, Adrian juga menyinggung potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika infrastruktur tersebut digunakan untuk kegiatan industri berskala besar.

Namun demikian, ia menilai hal tersebut masih belum bisa dipastikan karena belum ada kejelasan terkait proyek yang akan dijalankan, termasuk jalur pipa yang direncanakan.

“Kalau proyeknya besar tentu ada potensi PAD, tapi sampai sekarang detail kegiatannya juga belum jelas,” katanya.

Di sisi lain, ia menduga aktivitas di lapangan kemungkinan sudah diketahui masyarakat setempat.

Meski begitu, persoalan seperti sosialisasi dan kompensasi lahan dinilai berpotensi menjadi sumber masalah.

“Biasanya masyarakat sudah tahu kalau ada aktivitas. Tapi seringkali persoalan muncul di ganti rugi yang belum tuntas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika proyek tersebut melintasi lahan warga, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk pemberian kompensasi secara adil.

“Kalau menyangkut lahan masyarakat, tentu harus ada penyelesaian yang jelas agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrian menekankan bahwa keputusan akhir juga bergantung pada penerimaan masyarakat.

Ia berharap setiap proyek yang masuk ke wilayah tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa merugikan warga.

“Yang terpenting, semua harus sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, rencana penggunaan jalan TMMD oleh pihak perusahaan sebelumnya telah memicu penolakan dari sejumlah warga di Kecamatan Tebo Ilir.

Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan.(*)




Diperkirakan Rampung September 2026, Ini Penjelasan Walikota Maulana Soal Pengendalian Banjir di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan perkembangan terbaru Program Kampung Tangguh, khususnya dalam upaya pengendalian banjir di Kota Jambi.

Program strategis ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam membangun kota yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa pada tahap pertama, pemerintah telah berhasil membebaskan lahan seluas 3,9 hektare.

Seluruh lahan tersebut kini telah bersertifikat dan resmi menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.

Tahap kedua pembangunan akan dilanjutkan pada awal tahun 2026, dengan target pembebasan lahan dan pembangunan danau retensi seluas 9 hektare.

Danau tersebut dirancang untuk menampung luapan air dari sistem Sungai Asam, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan banjir.

“Danau ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengendali banjir, tetapi juga akan dikembangkan menjadi kawasan wisata dan ruang publik baru bagi masyarakat Kota Jambi,” jelas Wali Kota Maulana.

Ganti Rugi Lahan Diserahkan Secara Simbolis

Sebelumnya, pada Selasa (30/12/2025), Wali Kota Jambi secara simbolis menyerahkan ganti rugi lahan kepada masyarakat terdampak.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Pada tahap awal ini, ganti rugi diberikan kepada 13 pemilik lahan dari total 17 sertifikat bidang tanah. Secara keseluruhan.

Tercatat terdapat 51 sertifikat tanah dengan luas total mencapai 9 hektare yang akan dibebaskan untuk mendukung proyek pengendalian banjir tersebut.

Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa, pada tahap awal ini, lahan seluas 3,1 hektare telah diselesaikan pembayaran ganti kerugiannya.

Pendanaan berasal dari APBD Kota Jambi dan APBD Provinsi Jambi.

“Hari ini 3,1 hektare tanah telah dibayarkan. Insya Allah pada Januari sisanya akan dibayarkan melalui APBN,” kata dia.

“Sehingga proses pembangunan dapat segera dikebut dan ditargetkan selesai pada September tahun depan,” ujar Maulana.

Maulana juga menegaskan bahwa untuk menjaga keseimbangan tata air Kota Jambi, diperlukan setidaknya empat kolam atau danau retensi yang terintegrasi dalam sistem pengendalian banjir.

“Setelah tahapan ini selesai, secara bertahap kami akan kembali bersurat untuk meminta dukungan lanjutan melalui Sistem Kenali,” sebutnya.

Hingga saat ini, pengerjaan Sistem Sungai Asam telah berjalan sepanjang 2,8 kilometer.

Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak banjir secara signifikan.

“Dengan pengerjaan dan upaya ini, kami sampaikan bahwa banjir memang tidak bisa dihilangkan 100 persen, tetapi diperkirakan dapat mengurangi dampaknya hingga 60 persen,” pungkas Wali Kota Maulana.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi untuk tahap selanjutnya masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait.

“Kurang lebih masih ada 5,1 hektare lahan yang belum dibayarkan,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, dalam rangka pengadaan tanah pembangunan drainase utama dan revitalisasi drainase Sungai Asam, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp75 miliar.

Anggaran tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Pusat.(*)