Work From Anywhere ASN 29–31 Desember 2025, Hari Kerja Tetap Berlaku

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kembali kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku pada 29–31 Desember 2025 dan memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja, termasuk di kantor atau dari rumah, sesuai kebutuhan instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari flexible working arrangement, bukan sekadar memudahkan ASN tidak masuk kantor. ASN tetap harus melaksanakan tugas kedinasan secara profesional dan memenuhi target kinerja instansi masing-masing.
“Bekerja di kantor boleh, bekerja dari lokasi lain juga boleh. Kebijakan ini berlaku Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025,” kata Rini Widyantini dalam penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa hari kerja tetap berlaku, termasuk tanggal 31 Desember 2025 yang bukan cuti bersama atau libur nasional.
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel pada periode tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan memberi peluang bagi pekerja untuk menerapkan WFA, tetap memperhatikan kelancaran operasional dan kontinuitas pelayanan.
Meski demikian, WFA bukan kewajiban di semua daerah. Beberapa pemerintah daerah tetap mewajibkan ASN masuk kantor sesuai jadwal normal untuk memastikan penyelesaian tugas akhir tahun berjalan lancar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik, mobilitas masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru.(*)