Lebih dari 725 Juta Layanan Digunakan, BPJS Kesehatan Sebut JKN Kian Mudahkan Akses Berobat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan perannya sebagai salah satu pilar utama perlindungan sosial di Indonesia.

Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraan, BPJS Kesehatan menilai JKN tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat memaparkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 dalam Public Expose yang digelar di Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Prihati, keberadaan JKN telah berkembang menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan jaminan pembiayaan layanan kesehatan, masyarakat dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk tetap produktif tanpa terbebani biaya pengobatan.

“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujar Prihati.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 282,7 juta jiwa atau sekitar 98,62 persen dari total penduduk Indonesia.

Tingginya cakupan kepesertaan tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.

Sepanjang 2025, peserta JKN memanfaatkan layanan kesehatan sebanyak 725,3 juta kali atau rata-rata lebih dari 1,9 juta layanan setiap hari.

BPJS Kesehatan menilai angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN sekaligus semakin mudahnya akses layanan kesehatan di berbagai daerah.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, BPJS Kesehatan terus memperluas transformasi digital.

Sejumlah kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, hingga Care Center 165 menjadi bagian dari upaya mempermudah peserta mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor.

Selain itu, jaringan layanan kesehatan juga terus bertambah. Hingga akhir 2025, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di sektor keuangan, BPJS Kesehatan menyatakan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih berada dalam kategori sehat.

Hingga akhir 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp3,94 triliun.

Nilai tersebut disebut mampu memenuhi kebutuhan pembayaran klaim hingga sekitar 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi tata kelola, BPJS Kesehatan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kali berturut-turut sejak menjadi BPJS Kesehatan.

Lembaga tersebut juga mencatat skor Good Governance sebesar 97,67, tingkat maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC) sebesar 4,01, nilai Baldrige Excellence Framework (BEF) 685, serta skor Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,48.

Tak hanya di sektor kesehatan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kontribusi JKN terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN memberikan tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda bagi berbagai sektor ekonomi.

Kajian tersebut juga menyebut Program JKN membantu sekitar 8,1 juta penduduk keluar dari kemiskinan pada periode 2018–2019 dan melindungi sekitar 16 juta warga dari risiko jatuh miskin akibat tingginya biaya kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui tantangan menjaga keberlanjutan program masih cukup besar.

Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun.

Sebanyak 26,42 persen di antaranya digunakan untuk membiayai penyakit katastropik yang sebagian besar dinilai dapat dicegah melalui deteksi dini dan penerapan pola hidup sehat.

Karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan akan terus memperkuat program promotif dan preventif, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki kepatuhan pembayaran iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab menjaga transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas dalam penyelenggaraan Program JKN.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai JKN merupakan implementasi amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan dan tata kelola yang telah dicapai perlu terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty.

Ia menilai pembiayaan kesehatan bukan sekadar beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)