Skandal Penagihan Pinjol, OJK Periksa Indosaku dan Asosiasi Fintech AFPI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai etika dan ketentuan hukum, yang diduga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi langsung dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum penagih.

OJK menegaskan tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar aturan, termasuk yang bersifat intimidatif maupun merugikan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

Jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK menyatakan siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AFPI bersama Komite Etik diminta melakukan pendalaman kasus serta mempertimbangkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen secara tegas dilarang.

Ketentuan tersebut merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha menjaga prinsip perlindungan konsumen.

OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas, termasuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan menerapkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.(*)




Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, OJK Fokus Edukasi Investor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) resmi menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aset digital.

Termasuk kripto, agar digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.

Dalam pembukaan acara di Jakarta, Adi Budiarso menegaskan bahwa transaksi aset kripto perlu dilakukan secara seimbang dengan dasar analisis yang kuat serta mempertimbangkan potensi jangka panjang.

Menurutnya, perdagangan kripto kini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK terus mendorong penguatan tata kelola industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan sektor ini.

Tren Kripto dan Kontribusi Pajak

OJK juga menyoroti kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara. Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa pajak dari transaksi kripto mencapai Rp796,73 miliar sepanjang 2025 dan melonjak menjadi Rp1,96 triliun hingga Februari 2026.

Meski demikian, nilai transaksi kripto pada 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh faktor global dan siklus pasar kripto.

Di sisi lain, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index 2025, yang mencerminkan tingginya tingkat adopsi aset kripto di masyarakat, tidak hanya dari sisi nilai transaksi.

Bangun Ekosistem Kripto yang Kuat

Ketua ABI, Robby, menyebut bahwa industri aset keuangan digital di Indonesia saat ini memiliki fondasi yang kuat dan mampu bersaing di tingkat global.

Ekosistem kripto nasional ditopang oleh tiga pilar utama, yaitu:

  • Bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi
  • Pedagang sebagai akses bagi investor ritel
  • Kliring dan kustodi sebagai penjaga keamanan aset

Ketiga elemen tersebut memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan di industri kripto.

Rangkaian BLK 2026

Program Bulan Literasi Kripto 2026 akan digelar di berbagai kota seperti Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado.

Kegiatan ini dibagi dalam tiga fokus utama:

  1. Literasi kripto untuk masyarakat umum
  2. Literasi blockchain bagi mahasiswa, akademisi, dan developer
  3. Literasi kripto untuk aparat penegak hukum

Hingga Februari 2026, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 21,07 juta akun, menunjukkan pertumbuhan partisipasi masyarakat yang terus meningkat.

Dorong Literasi dan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan bahwa literasi menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem aset digital yang sehat.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan peluang kripto tanpa mengabaikan risiko yang ada.

Melalui BLK 2026, pemerintah dan pelaku industri berharap dapat menciptakan ekosistem kripto yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




Regulasi Paylater Resmi Berlaku, OJK Pastikan Perlindungan Konsumen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.

Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi pengawasan pembiayaan digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

POJK tersebut mulai berlaku pertengahan Desember 2025 dan menjadi sorotan publik pada 25 Desember 2025.

POJK 32/2025 menegaskan bahwa layanan BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Tujuannya untuk mempersempit praktik pembiayaan digital yang tidak terawasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan ada perbedaan perlakuan antara bank dan perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara perusahaan pembiayaan wajib mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menyediakan layanan BNPL,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

BNPL didefinisikan sebagai pembiayaan tanpa agunan untuk pembelian barang atau jasa secara nontunai melalui sistem elektronik, dengan skema pembayaran tertentu yang disepakati penyelenggara dan konsumen.

Karena kemudahan aksesnya, layanan ini berpotensi menimbulkan risiko jika tidak dikelola secara hati-hati.

Dalam POJK 32/2025, OJK mewajibkan penyelenggara BNPL menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan penilaian kemampuan bayar konsumen.

Penyelenggara juga wajib memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami, mulai dari plafon pembiayaan, tenor, cicilan, hingga biaya dan manfaat ekonomi yang timbul.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama.

Penyelenggara diwajibkan menjaga kerahasiaan data nasabah serta menjalankan proses penagihan yang beretika.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian layanan.

OJK juga memperkuat pengawasan melalui kewajiban pelaporan berkala dan memiliki wewenang untuk mengevaluasi atau membatasi kegiatan usaha BNPL apabila berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Penerbitan POJK 32/2025 diharapkan menciptakan ekosistem paylater yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.

Sekaligus memastikan inovasi keuangan digital tetap berkembang dalam koridor perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.(*)