Segera Diberlakukan, Ditjenpas Jambi Susun Pedoman Pidana Kerja Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menggelar focus group discussion (FGD) untuk penyusunan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

“Kegiatan FGD dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026,” kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Senin.

Irwan menjelaskan, diskusi ini bertujuan memastikan tersedianya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis putusan pidana non-pemenjaraan yang mulai berlaku efektif.

“Mengingat peraturan KUHP dan KUHAP masih disusun di tingkat nasional, perlu disusun juklak dan juknis khusus untuk wilayah Provinsi Jambi,” tambahnya.

Diskusi tersebut melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan pihak Pemasyarakatan.

Hasilnya, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang akan menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengenai pedoman pidana kerja sosial di Jambi.

Pedoman ini akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial, yang kemudian akan diterapkan secara berkelanjutan di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Tindak lanjut hasil FGD akan dibahas pada high level meeting yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi.

“Hasil FGD akan menjadi dasar penyusunan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan SOP sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan,” tutup Kakanwil.(*)