Sidang Kasus PJU Kerinci: Mantan Kadis Ungkap Ancaman dan Permintaan Uang dari DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, mengaku sering diancam dan dimintai uang oleh oknum anggota DPRD agar proyek dapat disahkan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Heri Cipta menyampaikan bahwa jika uang yang diminta tidak diberikan, pengajuan proyek PJU tidak akan disetujui.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ujar Heri Cipta di hadapan hakim.

Heri menambahkan, permintaan uang dari anggota dewan tidak hanya terjadi saat pengesahan anggaran, tetapi juga setelahnya dengan dalih “membeli bensin.”

Nominal yang diminta bervariasi, kadang kecil, kadang besar.

Meski begitu, Heri Cipta enggan menyebut nama anggota DPRD yang bersangkutan.

Ia hanya menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kerinci, dan praktik ini bukan hal yang rahasia lagi.

Sidang kali ini juga memperlihatkan perbedaan pernyataan terdakwa.

Awalnya, terdakwa tidak keberatan ketika anggota dewan membantah menerima fee proyek.

Namun, saat bersaksi, terdakwa mengakui adanya penerimaan fee sebesar 15 persen oleh anggota dewan.

Jaksa Penuntut Umum, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa meski terdakwa mengaku menyerahkan uang secara tunai, belum ada bukti konkret yang diajukan.

Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar baru diketahui sebagian, sekitar Rp 1,4 miliar diserahkan melalui titipan.

Kasus ini menjerat 10 terdakwa, antara lain:

  • Heri Cipta, Mantan Kadis Perhubungan Kerinci

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amri Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kayu Aro

  • Helmi Apriadi, ASN Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS UKPBJ/ULP Kerinci (Pejabat Pengadaan Proyek PJU 2023)

Sidang masih berlanjut, dan publik menanti perkembangan terbaru mengenai keterlibatan anggota dewan dalam fee proyek PJU Kerinci.(*)




Fee Proyek PJU Kerinci, Anggota DPRD 2023 Tegaskan Tidak Menerima

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – 10 terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Purnomo menghadirkan 9 saksi, sebagian besar merupakan anggota DPRD Kerinci tahun 2023.

JPU mempertanyakan apakah anggota DPRD menerima fee proyek PJU, namun sebagian besar saksi membantah menerima fee baik secara langsung maupun titipan pihak lain.

Salah satunya adalah Irwandi, Ketua DPRD Kerinci 2025–2029 yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Kerinci.

“Pokir saja saya tidak ada apalagi menerima fee,” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Asril Syam, anggota Komisi III bidang pembangunan, dan Nasril Sam, keduanya menegaskan tidak menerima fee proyek maupun mengajukan Pokir.

Boy Edwar, Wakil Pimpinan II DPRD Kerinci, yang namanya kerap disebut dalam sidang sebelumnya, juga membantah menerima fee 10 persen terkait PJU.

Ia menjelaskan bahwa sebagai anggota dewan, perannya hanya menampung aspirasi masyarakat terkait kepentingan keamanan dan kenyamanan.

Adapun 10 terdakwa kasus ini meliputi:

  • Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)

  • Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Fahmi, Direktur PT WTM

  • Amril Nurman, Direktur CV TAP

  • Sarpano Markis, Direktur CV GAW

  • Gunawan, Direktur CV BS

  • Jefron, Direktur CV AK

  • Reki Eka Fictoni, guru PPPK Kecamatan Kayu Aro

  • Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci

  • Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023

Kesepuluh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang ini menjadi salah satu sorotan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran proyek PJU di Kabupaten Kerinci.(*)