Dramatis, Pria 65 Tahun Berbobot 140 Kg Dievakuasi Damkar dari Simpang Kawat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi mengevakuasi seorang pasien obesitas berbobot 140 kilogram di kawasan Simpang Kawat, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kamis (12/2/2026).
Disampaikan Kadis Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy laporan diterima melalui layanan WhatsApp Damkar pada pukul 11.23 WIB.
Delapan menit kemudian, tepatnya pukul 11.31 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 11.33 WIB.
Korban diketahui bernama Tn. Edi (65), warga Jalan M. Yamin, Simpang Kawat RT 31. Peristiwa terjadi di kediamannya yang berada di belakang Pempek Noni, Simpang Kawat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan, kata Mustari, korban terjatuh di depan kamar mandi setelah kedua kakinya mendadak lemah dan sulit digerakkan. Pihak keluarga kemudian menghubungi Call Center 112 untuk meminta bantuan.
Laporan tersebut diteruskan dan direspons oleh tim PSC 119 untuk pemeriksaan medis awal di lokasi.
Setelah dilakukan penanganan, tim medis menilai korban dengan kondisi obesitas dan berat badan 140 kilogram memerlukan bantuan tambahan untuk proses evakuasi menuju rumah sakit.
Tim PSC 119 kemudian meminta dukungan personel Damkartan Kota Jambi untuk membantu proses pemindahan pasien.
Proses Evakuasi
Operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelamatan, didampingi Danki, Danton 1 Mako, dan Danru 3 Mako, dengan melibatkan Pleton 1 Mako. Sebanyak delapan personel dikerahkan menggunakan armada fire jeep.
Setibanya di lokasi, sambung Mustari, petugas langsung menyiapkan peralatan evakuasi berupa tandu sekoci. Dengan koordinasi tim medis PSC 119, korban berhasil dipindahkan secara hati-hati dari dalam rumah menuju ambulans.
“Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Baiturrahim Jambi untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan,” kata dia.
Operasi Berjalan Aman dan Lancar
Proses evakuasi berlangsung sekitar 30 menit dan dinyatakan berjalan aman serta lancar tanpa kendala berarti. Tim kembali ke markas pada pukul 12.13 WIB.
Dalam pelaksanaannya, tim menerapkan prinsip 5T, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.
Sesuai Standar Pelayanan
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Respons cepat dan koordinasi antara Damkar dan PSC 119 menjadi kunci keberhasilan evakuasi pasien dalam kondisi khusus tersebut.(*)