BPBD Kota Jambi: Pencarian Korban Tenggelam Dilanjutkan Besok Pagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pencarian seorang pria bernama Hendra yang diduga terjatuh ke Sungai Batanghari di kawasan RT 02 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, resmi dihentikan sementara pada Kamis malam 5 Juni 2026.

Penghentian sementara dilakukan sekitar malam hari setelah tim gabungan mempertimbangkan faktor keselamatan serta kondisi pencahayaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan penyisiran di aliran sungai.

Pencarian rencananya akan kembali dilanjutkan pada Sabtu pagi 6 Juni 2026 pukul 07.30 WIB dengan fokus di sekitar lokasi kejadian hingga aliran menuju kawasan Pasar Angso Duo.

Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait.

“Begitu laporan masuk, kami langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polairud, Polsek Telanai Pura, Danramil, Camat Telanai Pura, Lurah Buluran Kenali, serta masyarakat sekitar untuk melakukan pencarian,” ujar Doni Sumatriadi.

Ia menyebutkan, tim gabungan sempat melakukan penyisiran di sejumlah titik menggunakan perahu karet dan perahu mesin di sepanjang Sungai Batanghari.

Doni menegaskan bahwa keputusan menghentikan sementara operasi pencarian dilakukan demi keselamatan seluruh tim di lapangan.

“Kondisi sudah gelap dan arus sungai cukup sulit untuk dilakukan pencarian maksimal, sehingga diputuskan untuk dihentikan sementara dan dilanjutkan besok pagi,” jelasnya.

Dalam operasi pencarian tersebut, sejumlah unsur diterjunkan di lapangan,  dikerahkan sekitar 3 unit perahu karet, serta sejumlah penyelamam dari tim gabungan dan relawan.

Pencarian sebelumnya dilakukan menyisir area sekitar lokasi kejadian hingga ke arah hilir Sungai Batanghari.

Korban diketahui bernama Hendra, laki-laki yang berdomisili di RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai Pura.

Hingga saat ini, usia korban belum diketahui dan keberadaannya masih dalam pencarian.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga terjatuh ke Sungai Batanghari saat sedang memancing di sekitar lokasi kejadian.

BPBD Kota Jambi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar Sungai Batanghari, terutama pada malam hari, mengingat kondisi arus dan minimnya penerangan di beberapa titik.

Hingga berita ini diturunkan, pencarian masih belum membuahkan hasil dan akan kembali dilanjutkan pada pagi hari sesuai rencana tim gabungan.(*)




Libatkan Sejumlah Tim Penyelam, BPBD Kota Jambi dan Tim Masih Cari Warga Pematang Sulur yang Dikabarkan Tenggelam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria bernama Hendra dilaporkan diduga terjatuh ke aliran Sungai Batanghari saat sedang memancing di kawasan RT 02, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Kamis malam 4 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Hingga saat ini, korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Korban diketahui berdomisili di RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanai Pura. Usia korban belum diketahui secara pasti.

Berdasarkan informasi awal di lapangan, korban diduga terjatuh ke Sungai Batanghari saat sedang memancing di sekitar lokasi kejadian.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada pihak berwenang.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab korban terjatuh ke sungai.

Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan berbagai unsur terkait untuk melakukan pencarian korban.

“Begitu laporan kami terima, langsung dilakukan koordinasi dengan Basarnas, Polairud, Polsek Telanai Pura, Danramil, Camat Telanai Pura, Lurah Buluran Kenali, serta masyarakat sekitar untuk membantu proses pencarian,” ujar Doni Sumatriadi.

Ia menjelaskan, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi dengan menggunakan sejumlah perahu karet dan perahu mesin untuk menyisir area Sungai Batanghari.

Dalam proses pencarian tersebut, dikerahkan sekitar 3 unit perahu karet, serta sejumlah penyelam dari tim gabungan dan relawan.

Pencarian dilakukan menyusuri area sekitar lokasi kejadian hingga ke kawasan Pasar Angso Duo.

Doni Sumatriadi menambahkan bahwa pencarian sempat dihentikan sementara pada malam hari mengingat kondisi gelap dan faktor keselamatan tim di lapangan.

“Pencarian sementara dihentikan malam ini dan akan dilanjutkan kembali besok pagi pukul 07.30 WIB,” jelasnya.

Ia menegaskan, pencarian akan kembali difokuskan di sekitar lokasi kejadian hingga wilayah hilir Sungai Batanghari.

BPBD Kota Jambi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sekitar aliran Sungai Batanghari, terutama pada malam hari, mengingat kondisi arus dan minimnya penerangan di beberapa titik.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam pencarian dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak berwenang.(*)




ATR 42-500 IAT Hilang, Puing Ditemukan di Gunung Bulusaraung

MAKASSAR, SEPUCUKJAMBI.ID – Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang menjalankan misi pengawasan maritim untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) saat terbang dari Yogyakarta menuju Makassar.

Pesawat membawa 11 orang, termasuk awak dan personel kementerian.

Kontak terakhir tercatat pukul 13.17 WITA saat pesawat berada di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sejak saat itu, komunikasi terputus dan pesawat tidak terdeteksi radar, memicu operasi pencarian dan penyelamatan besar-besaran oleh Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan relawan setempat.

Fokus pencarian mengarah ke kawasan perbukitan karst Gunung Bulusaraung, Maros–Pangkep, di mana tim gabungan menemukan puing pesawat, termasuk pelat logam dan lambang Garuda.

Komandan Kodim 1421/Pangkep, Letkol Inf Parlindungan Yuandika, menyebut bahwa seorang pendaki melihat pesawat melintas rendah sekitar pukul 13.00 WITA, disusul suara ledakan.

“Tembuan ini masih dalam proses verifikasi dan penyelidikan oleh tim gabungan Polres Pangkep dan unsur terkait lainnya,” ujar Yuandika.

TNI AU menerjunkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) menggunakan helikopter H225M Caracal untuk menjangkau lokasi sulit dijangkau.

Tim SAR darat juga terus menelusuri jalur pegunungan yang terjal dengan kondisi cuaca yang berubah-ubah.

Otoritas memastikan keberangkatan pesawat dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta telah mengikuti prosedur standar keselamatan.

ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT tidak menunjukkan indikasi masalah sebelum hilang kontak.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penyelidikan masih awal, termasuk kemungkinan tidak berfungsinya Emergency Locator Transmitter (ELT) akibat benturan keras.

Hasil investigasi lengkap akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai.

Insiden ini menjadi perhatian publik terkait keselamatan penerbangan di wilayah geografis kompleks, terutama dalam misi pengawasan maritim.(*)




Prosedur Penetapan Bencana Nasional: Apa yang Menjadi Penentu?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir Bandang dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar Tewaskan Hampir 1.000 Orang, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menyisakan duka mendalam.

Data BNPB per Senin, 1 Desember 2025 pukul 17.00 WIB mencatat, bencana hidrometeorologi itu telah menewaskan hampir 1.000 orang.

Upaya pencarian dan evakuasi korban masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Namun, proses tersebut sering terhambat oleh akses darat yang putus, sehingga sejumlah kawasan sempat terisolasi.

Kondisi ini membuat evakuasi membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

Kerusakan infrastruktur dan permukiman juga sangat luas. BNPB mencatat:

  • 3.500 rumah rusak berat

  • 4.100 rumah rusak sedang

  • 20.500 rumah lebih rusak ringan

Tak hanya itu, 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak berat, yang menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh. Nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun.

Melihat korban yang terus bertambah dan kerusakan yang meluas, berbagai pihak mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.

Mereka menilai skala dampak bencana telah memenuhi kriteria dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana, yakni BNPB.

Pasal 7 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan tingkatan bencana di tingkat nasional.

Penetapan status bencana nasional harus mempertimbangkan indikator seperti jumlah korban, nilai kerugian, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan teknis indikator tersebut diperjelas dalam peraturan presiden.

Mekanisme Penetapan Bencana Nasional

Sesuai pedoman BNPB (2016), status bencana nasional dapat ditetapkan bila pemerintah provinsi tidak lagi mampu melaksanakan fungsi dasar penanganan darurat, mulai dari mobilisasi SDM hingga pemenuhan kebutuhan korban.

Prosedur penetapannya meliputi lima langkah utama:

  1. Gubernur mengirimkan surat kepada presiden berisi pernyataan ketidakmampuan daerah serta permintaan peningkatan status.

  2. Dalam 1×24 jam, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat.

  3. Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk merumuskan rekomendasi.

  4. Jika dinilai layak, Presiden menetapkan status bencana nasional.

  5. Jika tidak dinaikkan, BNPB menyampaikan keputusan resmi dan tetap mendampingi daerah terdampak.

Penetapan status ini memungkinkan BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses, seperti percepatan pengadaan logistik, pengerahan personel, operasi penyelamatan darurat, hingga mekanisme imigrasi dan karantina darurat bila diperlukan.

Hak Masyarakat dalam Situasi Bencana

UU Penanggulangan Bencana memberikan sejumlah hak penting bagi warga terdampak, antara lain:

  • Perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

  • Akses informasi yang jelas dan akurat mengenai penanganan bencana.

  • Pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat.

  • Dukungan kesehatan dan psikososial.

  • Kesempatan berpartisipasi dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana.

  • Hak atas ganti rugi jika bencana terjadi akibat kegagalan konstruksi.

Di tengah kondisi darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pemenuhan hak-hak ini menjadi krusial.

Ribuan warga sangat bergantung pada kehadiran negara dalam memastikan proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan berjalan cepat, transparan, dan terkoordinasi.

Dengan korban yang terus meningkat dan kerusakan meluas, keputusan pemerintah terkait status bencana nasional kini menjadi langkah yang paling ditunggu, terutama oleh keluarga korban yang berharap penanganan dapat lebih terarah dan efektif. (*)