ATR 42-500 IAT Hilang, Puing Ditemukan di Gunung Bulusaraung

MAKASSAR, SEPUCUKJAMBI.ID – Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang menjalankan misi pengawasan maritim untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) saat terbang dari Yogyakarta menuju Makassar.

Pesawat membawa 11 orang, termasuk awak dan personel kementerian.

Kontak terakhir tercatat pukul 13.17 WITA saat pesawat berada di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sejak saat itu, komunikasi terputus dan pesawat tidak terdeteksi radar, memicu operasi pencarian dan penyelamatan besar-besaran oleh Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan relawan setempat.

Fokus pencarian mengarah ke kawasan perbukitan karst Gunung Bulusaraung, Maros–Pangkep, di mana tim gabungan menemukan puing pesawat, termasuk pelat logam dan lambang Garuda.

Komandan Kodim 1421/Pangkep, Letkol Inf Parlindungan Yuandika, menyebut bahwa seorang pendaki melihat pesawat melintas rendah sekitar pukul 13.00 WITA, disusul suara ledakan.

“Tembuan ini masih dalam proses verifikasi dan penyelidikan oleh tim gabungan Polres Pangkep dan unsur terkait lainnya,” ujar Yuandika.

TNI AU menerjunkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) menggunakan helikopter H225M Caracal untuk menjangkau lokasi sulit dijangkau.

Tim SAR darat juga terus menelusuri jalur pegunungan yang terjal dengan kondisi cuaca yang berubah-ubah.

Otoritas memastikan keberangkatan pesawat dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta telah mengikuti prosedur standar keselamatan.

ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT tidak menunjukkan indikasi masalah sebelum hilang kontak.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penyelidikan masih awal, termasuk kemungkinan tidak berfungsinya Emergency Locator Transmitter (ELT) akibat benturan keras.

Hasil investigasi lengkap akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai.

Insiden ini menjadi perhatian publik terkait keselamatan penerbangan di wilayah geografis kompleks, terutama dalam misi pengawasan maritim.(*)




Prosedur Penetapan Bencana Nasional: Apa yang Menjadi Penentu?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir Bandang dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar Tewaskan Hampir 1.000 Orang, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menyisakan duka mendalam.

Data BNPB per Senin, 1 Desember 2025 pukul 17.00 WIB mencatat, bencana hidrometeorologi itu telah menewaskan hampir 1.000 orang.

Upaya pencarian dan evakuasi korban masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Namun, proses tersebut sering terhambat oleh akses darat yang putus, sehingga sejumlah kawasan sempat terisolasi.

Kondisi ini membuat evakuasi membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

Kerusakan infrastruktur dan permukiman juga sangat luas. BNPB mencatat:

  • 3.500 rumah rusak berat

  • 4.100 rumah rusak sedang

  • 20.500 rumah lebih rusak ringan

Tak hanya itu, 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak berat, yang menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh. Nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun.

Melihat korban yang terus bertambah dan kerusakan yang meluas, berbagai pihak mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.

Mereka menilai skala dampak bencana telah memenuhi kriteria dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana, yakni BNPB.

Pasal 7 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan tingkatan bencana di tingkat nasional.

Penetapan status bencana nasional harus mempertimbangkan indikator seperti jumlah korban, nilai kerugian, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan teknis indikator tersebut diperjelas dalam peraturan presiden.

Mekanisme Penetapan Bencana Nasional

Sesuai pedoman BNPB (2016), status bencana nasional dapat ditetapkan bila pemerintah provinsi tidak lagi mampu melaksanakan fungsi dasar penanganan darurat, mulai dari mobilisasi SDM hingga pemenuhan kebutuhan korban.

Prosedur penetapannya meliputi lima langkah utama:

  1. Gubernur mengirimkan surat kepada presiden berisi pernyataan ketidakmampuan daerah serta permintaan peningkatan status.

  2. Dalam 1×24 jam, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat.

  3. Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk merumuskan rekomendasi.

  4. Jika dinilai layak, Presiden menetapkan status bencana nasional.

  5. Jika tidak dinaikkan, BNPB menyampaikan keputusan resmi dan tetap mendampingi daerah terdampak.

Penetapan status ini memungkinkan BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses, seperti percepatan pengadaan logistik, pengerahan personel, operasi penyelamatan darurat, hingga mekanisme imigrasi dan karantina darurat bila diperlukan.

Hak Masyarakat dalam Situasi Bencana

UU Penanggulangan Bencana memberikan sejumlah hak penting bagi warga terdampak, antara lain:

  • Perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

  • Akses informasi yang jelas dan akurat mengenai penanganan bencana.

  • Pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat.

  • Dukungan kesehatan dan psikososial.

  • Kesempatan berpartisipasi dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana.

  • Hak atas ganti rugi jika bencana terjadi akibat kegagalan konstruksi.

Di tengah kondisi darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pemenuhan hak-hak ini menjadi krusial.

Ribuan warga sangat bergantung pada kehadiran negara dalam memastikan proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan berjalan cepat, transparan, dan terkoordinasi.

Dengan korban yang terus meningkat dan kerusakan meluas, keputusan pemerintah terkait status bencana nasional kini menjadi langkah yang paling ditunggu, terutama oleh keluarga korban yang berharap penanganan dapat lebih terarah dan efektif. (*)