ASN Pemkot Jambi Viral Gaji ke-13, Asisten III Tegaskan Sudah Ada Teguran Internal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi yang membahas penggunaan gaji ke-13 terus menjadi sorotan publik.

Konten bertema “POV gaji ke-13” itu sebelumnya viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggah, namun sudah terlanjur menyebar luas.

Dalam video tersebut, para ASN perempuan menyampaikan rencana penggunaan gaji ke-13 mulai dari membeli emas, iPhone, menabung untuk haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Konten itu kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat yang menilai unggahan tersebut kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi publik.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa teguran kepada pegawai yang terlibat dalam video viral tersebut.

Teguran itu disampaikan langsung oleh pimpinan di lingkungan instansi masing-masing sebagai bentuk pembinaan internal.

“Para pegawai yang bersangkutan sudah diberikan teguran oleh pimpinan di instansi terkait,” ujar Jaelani.

Ia juga menyebutkan bahwa langkah pembinaan telah berjalan sembari menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi yang telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Di sisi lain, polemik ini masih menyisakan tanda tanya karena Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A Yani, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan pegawainya dalam video yang viral tersebut.

Sementara itu, video yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial itu kini telah dihapus oleh pengunggahnya.

Namun jejak digitalnya masih terus diperbincangkan warganet dan memicu diskusi soal etika aparatur negara dalam menggunakan media sosial.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas digital aparatur sipil negara tetap berada dalam pengawasan publik, terutama terkait batas etika, citra institusi, dan sensitivitas sosial di ruang digital.(*)




Viral Gaji ke-13 ASN Pemkot Jambi, Video POV Tuai Sorotan Etika! Ini Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam konten bertema “POV gaji ke-13” itu, para pegawai perempuan terlihat menyampaikan rencana penggunaan tambahan penghasilan, mulai dari membeli emas, iPhone, menabung untuk ibadah haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu respons beragam dari publik.

Sebagian warganet menilai unggahan itu kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terlebih karena memperlihatkan gaya hidup yang dianggap tidak relevan dengan situasi sebagian warga.

Kritik juga menguat setelah muncul sorotan lain terkait aktivitas media sosial para pihak yang terlibat, termasuk unggahan perjalanan ke luar negeri yang ikut menjadi perbincangan.

Meski video tersebut kini telah dihapus oleh pengunggahnya, jejak digitalnya terlanjur menyebar luas dan masih ramai dibahas di berbagai platform.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dari empat perempuan dalam video tersebut, satu di antaranya merupakan ASN, sementara tiga lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang merinci status masing-masing secara terbuka dari pihak terkait.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi menyatakan telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin maupun etika ASN dalam penggunaan media sosial.

Rizalul Fikri menegaskan bahwa ASN telah memiliki aturan jelas terkait perilaku di ruang digital, termasuk batasan dalam membuat dan menyebarkan konten yang dapat mencoreng citra instansi.

“Saat ini kita sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. ASN itu sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa para pegawai yang terlibat telah mendapatkan teguran internal dari pimpinan instansi masing-masing.

Ia menyebut pembinaan juga sudah mulai dilakukan sembari menunggu proses dari tim kode etik BKPSDM.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan pegawainya dalam video yang viral tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya etika digital bagi aparatur negara di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang ekspresi publik.

Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pembinaan agar penggunaan media sosial tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(*)