Banggar DPRD Kota Jambi Desak Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong, Anggaran Seleksi Diminta Masuk APBD-P 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kekosongan dan potensi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.
Banggar meminta Pemkot Jambi segera menyiapkan pengisian sejumlah jabatan yang kosong maupun jabatan yang akan ditinggalkan pejabat karena memasuki masa pensiun.
Proses seleksi dan pengisian jabatan tersebut juga diminta sudah disiapkan anggarannya dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Desakan tersebut muncul setelah Pemkot Jambi menghadapi cukup banyak pejabat yang akan memasuki masa pensiun.
Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya menyebut terdapat enam pejabat eselon II dan 17 pejabat eselon III yang akan pensiun.
Bagi DPRD, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi pemerintahan.
Rekomendasi itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Jambi sekaligus Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kota Jambi 2026.
Banggar meminta Pemerintah Kota Jambi melalui BKPSDMD segera mempersiapkan tahapan pengisian jabatan tersebut, termasuk kebutuhan anggarannya.
DPRD tidak hanya meminta jabatan kosong segera diisi. Banggar juga menekankan agar proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, latar belakang keilmuan dan rekam kinerja.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun membuat pemerintah perlu mulai menyiapkan formasi pengganti.
“Tahun ini banyak jabatan atau pos-pos jabatan yang memasuki masa pensiun. Masukan untuk segera mungkin mempersiapkan formasi-formasi jabatan sesuai dengan pengalaman, kapasitas dan dedikasinya berdasarkan e-kinerja,” kata Kemas.
Menurut Kemas, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu. Kewenangan tersebut tetap berada pada Wali Kota.
Namun, DPRD akan memastikan proses penataan birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak bisa ikut campur di ranah itu, hak prerogratif wali kota. Tapi kami jalankan fungsi pengawasan saja,” ujarnya.
Salah satu poin yang ditekankan Banggar adalah penerapan Manajemen Talenta sebagai instrumen untuk menentukan kandidat pejabat secara lebih objektif.
Pemkot Jambi melalui BKPSDMD diminta segera merampungkan tahapan pendampingan dan ekspos dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, proses pengisian jabatan tidak semata berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi memiliki ukuran yang lebih jelas terkait kompetensi dan potensi aparatur.
Banggar juga meminta kesesuaian antara latar belakang pendidikan atau keilmuan seorang pejabat dengan jabatan yang akan diemban.
Hal ini menjadi penting agar penempatan aparatur benar-benar sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.
Banggar turut meminta Pemkot Jambi menyiapkan anggaran pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan JPT Muda.
Sejumlah posisi strategis disebut masuk dalam rencana tersebut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Staf Ahli.
Persiapan anggaran dinilai perlu dilakukan sejak APBD Perubahan 2026 agar ketika proses pengisian harus dilakukan, pemerintah tidak lagi terkendala persoalan pembiayaan.
Sementara itu, Maulana sebelumnya menyampaikan bahwa pengisian jabatan kosong akan dilakukan secara bersamaan, bukan setiap kali terdapat satu jabatan yang kosong.
“Yang kosong tentu akan diisi. Kita menghadapi enam eselon II yang pensiun dan 17 eselon III yang pensiun,” kata Maulana.
Untuk jabatan eselon III, pengisian akan diarahkan dari internal Pemkot Jambi dengan mempertimbangkan potensi, pengalaman dan kompetensi aparatur.
Sedangkan untuk jabatan eselon II, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Selain persoalan jabatan struktural, Banggar meminta Pemkot Jambi menghitung secara cermat kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK baru.
Perhatian khusus diberikan terhadap proyeksi biaya perubahan status 119 PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
DPRD mengingatkan agar kebijakan kepegawaian tersebut tidak membuat proporsi belanja pegawai melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan tersebut juga harus memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap berjalan tanpa mengganggu kemampuan keuangan daerah.
Penataan aparatur juga menyentuh posisi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
Banggar meminta BKPSDMD menyelenggarakan pelatihan kompetensi manajerial bagi pejabat yang menduduki dua posisi tersebut.
Selain peningkatan kompetensi, DPRD meminta masa jabatan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah pada satu tempat dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas manajemen sekaligus mendorong penyegaran organisasi.
Banggar juga mengingatkan BKPSDMD agar mengantisipasi penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt).
Dokumen perpanjangan diminta disiapkan jauh sebelum masa berlaku SK sebelumnya berakhir.
Menurut Banggar, persoalan administratif semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan kelancaran pembayaran gaji, tunjangan serta operasional instansi.
Dengan berbagai rekomendasi tersebut, DPRD Kota Jambi mendorong Pemkot Jambi mulai mempersiapkan penataan birokrasi sejak sekarang.
Tantangannya bukan sekadar mengisi kursi pejabat yang kosong, tetapi memastikan orang yang ditempatkan benar-benar sesuai kompetensi, memiliki rekam kinerja yang baik dan mampu menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan.
Di sisi lain, seluruh proses tersebut harus tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah agar kebutuhan belanja aparatur tidak menggerus ruang anggaran untuk pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.(*)