Update Harga Emas Antam Pegadaian Sabtu Ini: Naik Rp26.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang diperdagangkan di Pegadaian mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan terbaru, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp26.000 dibandingkan posisi perdagangan sehari sebelumnya.

Untuk emas Antam ukuran 1 gram, Pegadaian mematok harga jual di level Rp2.835.000.

Sementara itu, harga buyback atau harga pembelian kembali tercatat sebesar Rp2.432.000 per gram.

Kenaikan harga juga terjadi pada emas dengan ukuran kecil. Emas Antam 0,5 gram kini dilepas dengan harga Rp1.473.000, dengan nilai buyback Rp1.216.000.

Adapun emas ukuran 2 gram dijual Rp5.604.000 dan buyback berada di angka Rp4.864.000.

Pada kategori menengah, emas Antam 5 gram ditawarkan seharga Rp13.925.000 dengan buyback Rp12.161.000.

Sementara emas ukuran 10 gram dibanderol Rp27.792.000 dan memiliki nilai buyback Rp24.323.000.

Harga emas berukuran besar turut bergerak searah.

Emas Antam 50 gram dijual dengan harga Rp138.595.000, sedangkan buyback-nya berada di level Rp121.019.000.

Untuk ukuran 100 gram, harga jual tercatat Rp277.104.000 dengan buyback Rp242.038.000.

Sementara itu, emas Antam ukuran jumbo 1 kilogram (1.000 gram) saat ini dijual dengan harga Rp2.769.360.000.

Adapun nilai buyback emas 1 kg berada di posisi Rp2.408.459.000.

Pergerakan harga emas Antam ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat, mengingat emas masih menjadi salah satu instrumen lindung nilai yang diminati di tengah dinamika ekonomi global.

Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini (10 Januari 2026)

Berat     | Harga Jual | Harga Buyback
0,5 gram | Rp1.473.000 | Rp1.216.000
1 gram     | Rp2.835.000 | Rp2.432.000
2 gram    | Rp5.604.000 | Rp4.864.000
3 gram    | Rp8.378.000 | Rp7.296.000
5 gram    | Rp13.925.000 | Rp12.161.000
10 gram  | Rp27.792.000 | Rp24.323.000
25 gram  | Rp69.341.000 | Rp60.509.000
50 gram  | Rp138.595.000 | Rp121.019.000
100 gram | Rp277.104.000 | Rp242.038.000
250 gram | Rp692.467.000 | Rp602.114.000
500 gram | Rp1.384.702.000 | Rp1.204.229.000
1.000 gram | Rp2.769.360.000 | Rp2.408.459.000.(*)




Cek Harga Emas Antam Terbaru: Pecahan 0,5 Gram hingga 1 Kg Naik!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/6), mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram.

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas batangan kini dibanderol Rp1.942.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.936.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga ikut naik menjadi Rp1.786.000 per gram.

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

  • Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:

    • 1,5% PPh 22 bagi pemilik NPWP

    • 3% PPh 22 bagi non-NPWP
      Potongan pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback dan disertai bukti potong.

Berikut adalah harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.021.000

  • 1 gram: Rp1.942.000

  • 2 gram: Rp3.824.000

  • 3 gram: Rp5.711.000

  • 5 gram: Rp9.485.000

  • 10 gram: Rp18.915.000

  • 25 gram: Rp47.162.000

  • 50 gram: Rp94.265.000

  • 100 gram: Rp188.412.000

  • 250 gram: Rp470.765.000

  • 500 gram: Rp941.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.882.600.000

Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif yang dapat menjadi pertimbangan bagi para investor logam mulia.

Penting untuk memperhatikan aturan pajak emas saat melakukan transaksi jual beli agar sesuai regulasi.




Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Jakarta, SepucukJambi.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Baca juga:Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga:Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan

‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan’, ujar Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding dalam amar putusannya.

Selain itu, Budi Said dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar serta 1.136 kg emas Antam senilai Rp1,07 triliun.

Jumlah ini dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan 10 tahun penjara.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp35,5 miliar.

Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Budi Said justru diperberat oleh pengadilan tingkat banding.