Investor Emas Raup Untung Besar, Harga Antam Naik Tajam Hari Ini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Investor emas batangan kini menikmati keuntungan yang cukup signifikan seiring melonjaknya harga emas Antam.

Kenaikan harga ini membuat para pemilik emas yang membeli dalam beberapa waktu lalu berada pada posisi untung besar saat menjual emas hari ini, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan data Logam Mulia PT Aneka Tambang (ANTM), harga emas batangan bersertifikat naik Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram.

Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga emas sejak beberapa bulan terakhir.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan Rp10.000 per gram menjadi Rp2.513.000 per gram. Kondisi ini memberikan peluang realisasi keuntungan bagi investor yang telah menyimpan emas dalam jangka menengah hingga panjang.

Dengan harga buyback saat ini, investor yang membeli emas sejak awal hingga pertengahan 2025 bahkan lebih awal, tercatat meraih imbal hasil yang sangat menarik.

Misalnya, investor yang membeli emas pada Januari 2025 dengan harga Rp1.560.000 per gram, kini menikmati potensi keuntungan lebih dari 61 persen.

Sementara mereka yang masuk pasar pada April 2024 mencatat potensi keuntungan hingga mendekati 92 persen.

Berikut gambaran potensi keuntungan investor emas jika menjual pada harga buyback hari ini:

  • Beli 14 Januari 2025 (Rp1.560.000) → untung sekitar 61,09 persen

  • Beli 14 April 2025 (Rp1.896.000) → untung sekitar 32,54 persen

  • Beli 14 Juli 2025 (Rp1.924.000) → untung sekitar 30,61 persen

  • Beli 14 Oktober 2025 (Rp2.360.000) → untung sekitar 6,48 persen

  • Beli 14 Desember 2025 (Rp2.462.000) → untung sekitar 2,07 persen

Sementara itu, investor jangka sangat pendek yang membeli emas pada awal Januari 2026 masih berpotensi mengalami koreksi tipis.

Karena selisih harga beli dan harga buyback (spread) yang saat ini berada di kisaran Rp152.000 per gram.

Perbedaan antara harga jual emas dan harga buyback ini menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan calon investor.

Harga jual berlaku saat membeli emas dari gerai Logam Mulia, sedangkan harga buyback berlaku saat menjual kembali emas ke Antam.

Dengan spread yang relatif besar, emas batangan dinilai lebih cocok sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Kenaikan harga emas yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir membuktikan bahwa strategi menabung emas mampu memberikan perlindungan nilai sekaligus keuntungan yang kompetitif.(*)




Harga Emas Antam Naik Rp13.000, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali mengalami kenaikan signifikan.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (15/1/2026), harga emas Antam naik Rp13.000 per gram menjadi Rp2.665.000 dari sebelumnya Rp2.652.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini tercatat telah berlangsung sejak 10 Januari 2026 dan menunjukkan tren positif di pasar logam mulia domestik.

Seiring dengan kenaikan harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan menjadi Rp2.513.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual kembali emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan gram per Rabu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.382.500

  • Emas 1 gram: Rp2.665.000

  • Emas 2 gram: Rp5.270.000

  • Emas 3 gram: Rp7.880.000

  • Emas 5 gram: Rp13.100.000

  • Emas 10 gram: Rp26.145.000

  • Emas 25 gram: Rp65.237.000

  • Emas 50 gram: Rp130.395.000

  • Emas 100 gram: Rp260.712.000

  • Emas 250 gram: Rp651.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.302.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.605.600.000

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.(*)




Harga Emas Antam Turun Signifikan, Begini Rinciannya per 28 Februari 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (28/2) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp14.000 per gram.

Harga emas yang sebelumnya tercatat di angka Rp1.692.000 per gram kini menjadi Rp1.678.000 per gram.

Tak hanya harga jual emas, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut merosot, yakni turun menjadi Rp1.528.000 per gram.

Pajak atas Transaksi Emas Batangan

Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: AC Milan Tumbang dari Bologna, Terpuruk di Posisi Kedelapan Serie A

Baca juga: Bersama Pemkab Tebo, Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg Menyambut Ramadan

Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.

PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam per 28 Februari 2025

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan dari Logam Mulia Antam untuk pecahan-pecahan emas yang tercatat pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp889.000
  • 1 gram: Rp1.678.000
  • 2 gram: Rp3.296.000
  • 3 gram: Rp4.919.000
  • 5 gram: Rp8.165.000
  • 10 gram: Rp16.275.000
  • 25 gram: Rp40.562.000
  • 50 gram: Rp81.045.000
  • 100 gram: Rp162.012.000
  • 250 gram: Rp404.765.000
  • 500 gram: Rp809.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.618.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Bagi Anda yang tertarik membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

PPh 22 atas pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan penurunan harga emas ini, kini saat yang tepat untuk mempertimbangkan investasi emas, baik untuk tujuan jangka panjang maupun transaksi jual beli emas batangan.(*)