Emas Antam Hari Ini Melemah, Harga 1 Gram Kini Rp2,839 Juta

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Logam Mulia Antam mencatat harga emas batangan bersertifikat Antam mengalami penurunan tipis pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026.

Harga emas Antam pecahan 1 gram kini berada di level Rp2.839.000 atau turun Rp1.000 dibanding perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.840.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 menjadi Rp2.644.000 per gram.

Penurunan tipis harga emas ini menjadi perhatian para investor logam mulia yang terus memantau pergerakan pasar emas global dan nilai tukar rupiah.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru per Jumat, 8 Mei 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.469.500
  • 1 gram: Rp2.839.000
  • 5 gram: Rp14.010.000
  • 10 gram: Rp27.940.000
  • 25 gram: Rp69.685.000
  • 50 gram: Rp139.205.000
  • 100 gram: Rp278.260.000
  • 250 gram: Rp695.340.000
  • 500 gram: Rp1.390.400.000
  • 1.000 gram: Rp2.779.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergerakan harga emas Antam biasanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia, kondisi ekonomi global, hingga pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Emas sendiri masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai aman dalam jangka panjang, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp13.000! Ini Rincian Pecahan per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, Jumat, tercatat naik sebesar Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penguatan.

Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.448.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Pajak PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.344.500

  • Emas 1 gram: Rp2.589.000

  • Emas 2 gram: Rp5.118.000

  • Emas 3 gram: Rp7.652.000

  • Emas 5 gram: Rp12.720.000

  • Emas 10 gram: Rp25.385.000

  • Emas 25 gram: Rp63.337.000

  • Emas 50 gram: Rp126.595.000

  • Emas 100 gram: Rp253.112.000

  • Emas 250 gram: Rp632.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.264.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.(*)