Pelabuhan Talang Duku Terapkan PAB Mulai Agustus 2026, Pelindo Perkuat Sistem Logistik Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi terus memperkuat perannya dalam mendukung transformasi logistik nasional melalui implementasi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) di Pelabuhan Talang Duku.

Program tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem perdagangan domestik yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi.

Komitmen itu diwujudkan melalui Coaching Clinic Implementasi PAB Tahap IV yang diselenggarakan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku di Pelabuhan Talang Duku, Jambi, Senin 21 Juli 2026.

Implementasi PAB merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 mengenai penahapan pelabuhan dalam penerapan Nomor Laporan PAB sebagai syarat penerbitan akses masuk barang ke kawasan pelabuhan.

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI, Sri Sugy Atmanto, mengatakan implementasi PAB menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perdagangan domestik yang lebih efisien melalui integrasi sistem antar kementerian dan lembaga.

Menurutnya, pelaporan PAB tidak hanya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan Satu Data Perdagangan Antarpulau yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.

“Pelaporan PAB menjadi kunci dalam percepatan implementasi National Logistic Ecosystem karena menyediakan informasi mengenai alur distribusi barang yang dibutuhkan pemerintah dalam perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan,” ujar Sri Sugy Atmanto.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa persiapan sebelum implementasi Tahap IV diberlakukan agar proses pelaporan berjalan optimal.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, volume perdagangan melalui Pelabuhan Talang Duku mencapai 3.685,74 ton, didominasi komoditas minyak sawit beserta turunannya serta berbagai komoditas kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Harimurti, menegaskan kesiapan Pelindo dalam mendukung implementasi PAB melalui integrasi layanan kepelabuhanan dan digitalisasi sistem logistik.

Menurutnya, Pelindo tidak hanya berperan sebagai operator pelabuhan, tetapi juga menjadi penghubung berbagai kebijakan dan layanan untuk memperkuat ekosistem logistik nasional.

“Pelindo hadir bukan hanya sebagai operator pelabuhan, tetapi sebagai enabler yang menghubungkan kebijakan, layanan, dan kolaborasi untuk mewujudkan ekosistem logistik nasional yang semakin terintegrasi, efisien, dan berdaya saing,” kata Febrianto.

Ia menjelaskan, implementasi Nomor PAB sebagai referensi penerbitan akses masuk barang ke kawasan pelabuhan merupakan bagian dari transformasi layanan berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat proses bisnis, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.

Pelabuhan Talang Duku menjadi salah satu pelabuhan yang masuk dalam Tahap IV implementasi PAB.

Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, perusahaan bongkar muat, perusahaan jasa pengurusan transportasi, cargo owner, hingga pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Coaching Clinic tersebut diikuti lebih dari 200 peserta secara luring maupun daring. Para peserta memperoleh pembekalan mengenai penerapan PAB, penggunaan sistem Indonesia National Single Window (INSW), hingga pemanfaatan Nomor PAB sebagai syarat penerbitan akses masuk barang ke kawasan pelabuhan.

Materi disampaikan oleh perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, serta PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Febrianto menegaskan keberhasilan implementasi PAB membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar transformasi logistik nasional berjalan optimal.

Keberhasilan transformasi logistik nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh kolaborasi yang kuat dalam implementasinya.

“Pelindo akan terus mendukung terciptanya ekosistem logistik yang semakin terintegrasi sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan efisiensi layanan, dan memperkuat daya saing logistik Indonesia,” pungkasnya.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Tembus Rp2.655.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Sabtu 11 Juli 2026.

Berdasarkan pembaruan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam bertambah Rp5.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam ukuran 1 gram kini dipatok sebesar Rp2.655.000, naik dari sebelumnya Rp2.650.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 menjadi Rp2.415.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar dan pembaruan yang dilakukan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang berlaku pada Sabtu (11/7/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.377.500
  • 1 gram: Rp2.655.000
  • 2 gram: Rp5.250.000
  • 3 gram: Rp7.850.000
  • 5 gram: Rp13.050.000
  • 10 gram: Rp26.045.000
  • 25 gram: Rp64.987.000
  • 50 gram: Rp129.895.000
  • 100 gram: Rp259.712.000
  • 250 gram: Rp649.015.000
  • 500 gram: Rp1.297.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 3 persen.

Potongan pajak tersebut langsung diperhitungkan dari total nilai buyback yang diterima nasabah.(*)




Harga Emas Kembali Anjlok! Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Jumat pagi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun signifikan sebesar Rp100.000 per gram.

Penurunan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.856.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.956.000 per gram.

Koreksi harga ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor yang memantau pergerakan emas sebagai aset lindung nilai.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami tekanan cukup dalam.

Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.571.000 per gram, merosot dari posisi sebelumnya Rp2.720.000 per gram.

Perlu diketahui, harga jual dan beli emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan domestik.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

Emas 0,5 gram: Rp1.578.000

Emas 1 gram: Rp2.856.000

Emas 2 gram: Rp5.652.000

Emas 3 gram: Rp8.453.000

Emas 5 gram: Rp14.055.000

Emas 10 gram: Rp28.055.000

Emas 25 gram: Rp70.012.000

Emas 50 gram: Rp139.945.000

Emas 100 gram: Rp279.812.000

Emas 250 gram: Rp699.265.000

Emas 500 gram: Rp1.398.320.000

Emas 1.000 gram: Rp2.796.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak resmi dari Antam.(*)