UIN STS Jambi Gelar ICoIEB 2026, Bahas Masa Depan Industri Halal Global

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkembangan industri halal global menjadi perhatian dalam The 2nd International Conference on Islamic Economics and Business (ICoIEB) 2026 yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.

Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., secara resmi membuka konferensi internasional tersebut pada Kamis 1 Oktober 2026 di Aston Hotel Jambi.

ICoIEB 2026 mengangkat tema “Advancing the Global Halal Industry: Innovation, Sustainability and Inclusive Islamic Economic Development”.

Tema tersebut membawa pembahasan konferensi pada tiga isu utama, yakni inovasi, keberlanjutan, dan pembangunan ekonomi Islam yang inklusif dalam mendorong perkembangan industri halal di tingkat global.

UIN STS Jambi Ingin Konferensi Berdampak

Kasful Anwar mengatakan forum internasional tidak semestinya berhenti pada pertukaran gagasan akademik.

Ia berharap hasil pembahasan dalam ICoIEB 2026 dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

“Atas nama Rektor UIN STS Jambi, saya mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya ICoIEB 2026. Saya berharap kegiatan ini bisa menjadi kegiatan yang berdampak, sesuai arahan Kementerian Agama bahwa setiap kegiatan yang kita laksanakan harus memberikan dampak terhadap masyarakat,” ujar Kasful Anwar.

Menurutnya, konferensi internasional juga membuka ruang bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara untuk bertukar pengetahuan sekaligus membangun jejaring kerja sama.

Ia berharap peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sehingga berbagai gagasan yang muncul selama konferensi dapat berkembang menjadi kontribusi yang lebih luas.

Dari Seminar Daring ke Pertemuan Akademik Tatap Muka

Kasful Anwar menyebut UIN STS Jambi sebelumnya telah banyak menggelar seminar internasional dengan melibatkan peserta dari berbagai negara.

Namun, sebagian kegiatan tersebut berlangsung secara daring.

“UIN STS Jambi sebelumnya sudah sangat banyak menyelenggarakan seminar internasional, namun kegiatannya diadakan secara online dengan berbagai negara,” katanya.

ICoIEB 2026 menghadirkan format pertemuan akademik secara langsung.

Kondisi tersebut membuka ruang interaksi yang lebih luas antara akademisi, peneliti, dan praktisi yang memiliki perhatian terhadap ekonomi Islam serta perkembangan industri halal.

Forum ini juga menjadi tempat bagi peserta untuk mempresentasikan hasil penelitian, membahas tantangan dan peluang, serta menjajaki kerja sama akademik dan kelembagaan.

Industri Halal Jadi Ruang Kolaborasi

Melalui tema yang diangkat, ICoIEB 2026 tidak hanya membicarakan perkembangan ekonomi dan bisnis Islam dari sisi akademik.

Konferensi tersebut juga menempatkan industri halal sebagai isu strategis yang membutuhkan inovasi dan pendekatan berkelanjutan.

Pembahasan mengenai pembangunan ekonomi Islam yang inklusif juga membuka ruang untuk melihat bagaimana perkembangan industri halal dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat.

Bagi UIN STS Jambi, forum seperti ini menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring akademik sekaligus memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Kasful Anwar berharap ICoIEB 2026 dapat menghasilkan gagasan yang relevan bagi pengembangan ekonomi dan bisnis Islam serta memperkuat kerja sama UIN STS Jambi dengan mitra akademik di tingkat nasional maupun internasional.

FEBI UIN STS Jambi Apresiasi Peserta

Dekan FEBI UIN STS Jambi, Dr. Rafidah, menyampaikan apresiasi kepada para tamu undangan, narasumber, akademisi, peneliti, dan peserta yang mengikuti konferensi tersebut.

“Terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan ICoIEB 2026. Kehadiran dan partisipasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam menyukseskan konferensi internasional ini,” ujar Rafidah.

Menurut FEBI UIN STS Jambi, penyelenggaraan ICoIEB 2026 menjadi bagian dari komitmen fakultas untuk menghadirkan ruang akademik yang produktif dan mendorong pertukaran gagasan.

Forum tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat inovasi dan penelitian di bidang ekonomi serta bisnis Islam.

Perkuat Posisi UIN STS di Forum Internasional

ICoIEB 2026 juga menjadi salah satu upaya UIN STS Jambi memperluas keterhubungan akademiknya dengan komunitas internasional.

Melalui pertemuan yang mempertemukan berbagai latar belakang akademik dan praktisi, konferensi ini diharapkan membuka peluang kolaborasi baru dalam riset, pertukaran pengetahuan, serta pengembangan kelembagaan.

Dengan mengangkat isu industri halal global, inovasi, keberlanjutan, dan ekonomi Islam inklusif, ICoIEB 2026 menempatkan Jambi sebagai ruang pertemuan gagasan untuk membahas perkembangan ekonomi halal yang terus bergerak di tingkat global.(*)




OJK Terbitkan POJK Baru Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Dipisah dari Tabungan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.

Regulasi terbaru ini menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi yang dikelola bank syariah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus penguatan aturan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 terkait produk investasi dan simpanan perbankan syariah.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui kebijakan ini, produk investasi syariah diwajibkan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko secara konsisten sesuai karakter investasi yang sesungguhnya.

Skema tersebut dijalankan menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang tetap sejalan dengan prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan tetap memahami risiko investasi yang ada.

Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah.

POJK tersebut juga memuat berbagai pengaturan penting mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prosedur pelaksanaan, pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum POJK diterbitkan akan tetap diproses berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Melalui penerbitan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ekosistem investasi perbankan syariah yang lebih terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




Polemik Z-Corner Jambi, BAZNAS Pastikan Tenant Berasal dari Data DTKS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi memberikan penjelasan terkait sorotan masyarakat terhadap program Kampung Ramadhan Z-Corner yang belakangan menjadi topik perbincangan publik.

Program tersebut menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kegiatan tersebut membuka ruang usaha bagi kalangan tertentu dan dianggap melampaui kewenangan instansi lain.

Namun BAZNAS Kota Jambi menegaskan bahwa Z-Corner merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui skema zakat produktif.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, M. Fadli, menjelaskan bahwa Z-Corner merupakan implementasi program pendayagunaan zakat yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebutkan bahwa pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa penyaluran zakat tidak hanya dilakukan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga melalui program produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi para penerima zakat.

“Z-Corner ini bagian dari zakat produktif. Tujuannya bukan hanya memberi bantuan sesaat, tetapi memberdayakan mustahik agar memiliki usaha dan mampu mandiri secara ekonomi,” ujar Fadli.

Fadli juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengisi tenant di Z-Corner tidak dipilih secara sembarangan.

Proses seleksi dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Jambi.

DTKS sendiri memuat data masyarakat dari kelompok desil 1 hingga desil 5, yaitu kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Para pelaku usaha yang masuk dalam data tersebut kemudian direkomendasikan untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan oleh BAZNAS.

“Tenant yang berjualan di Z-Corner merupakan pelaku UMKM dari kalangan mustahik yang terdata dalam DTKS. Mereka juga mendapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi,” jelasnya.

Selain menyediakan ruang usaha bagi para pelaku UMKM binaan, BAZNAS Kota Jambi juga menggelar kegiatan Kampung Ramadhan di kawasan Z-Corner.

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai aktivitas selama bulan suci, seperti penjualan takjil hingga kegiatan hiburan dan perlombaan untuk anak-anak.

Menurut Fadli, kegiatan tersebut bertujuan menarik lebih banyak pengunjung sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di lokasi tersebut.

“Kampung Ramadhan ini kita buat agar masyarakat datang dan meramaikan kawasan Z-Corner. Dengan begitu diharapkan penjualan para tenant mustahik juga meningkat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan ditujukan sebagai pasar umum, melainkan bagian dari strategi untuk membantu meningkatkan omzet pelaku usaha binaan.

BAZNAS Kota Jambi juga menekankan bahwa berbagai program yang dijalankan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui kolaborasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan kawasan Z-Corner, BAZNAS bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara untuk pembinaan pelaku usaha, BAZNAS berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

Menurut Fadli, sinergi tersebut penting agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

“Program-program BAZNAS selalu dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Ini penting agar pemberdayaan masyarakat bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat program Z-Corner sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu.

“Harapannya, para mustahik yang saat ini menjalankan usaha melalui program ini nantinya dapat mandiri bahkan menjadi muzakki,” pungkasnya.(*)