BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Keringanan Iuran 50% untuk Pekerja Informal di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU) memanfaatkan program keringanan iuran 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal.

“Negara sangat peduli terhadap seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Mari manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” tegasnya.

Bagi pekerja BPU, cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April–Desember 2026, sehingga total iuran selama 9 bulan hanya Rp75.600. Manfaat tetap maksimal, meliputi:

  • Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
  • Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya
  • Santunan kematian maksimal Rp42 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta

Pendaftaran dan pembayaran kini lebih mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengimbau seluruh pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja harian lepas untuk segera mendaftar.

“Dengan iuran ringan, manfaat yang diterima tetap maksimal. Perlindungan kerja adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus melakukan sosialisasi masif agar seluruh pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan tidak ada pekerja yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan.(*)




Dukung Program Bank Harkat, Perizinan Usaha UMK Kota Jambi Kini Lebih Mudah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi memfokuskan perannya dalam mendukung Program Unggulan Bank Harkat melalui perluasan akses legalitas usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Upaya tersebut dilakukan dengan menghadirkan layanan perizinan langsung di lapangan.

DPMPTSP menjalankan skema jemput bola hingga ke tingkat kelurahan, serta membuka pelayanan perizinan di sejumlah ruang publik strategis guna memudahkan masyarakat mengurus legalitas usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Abu Bakar, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan mendorong pelaku usaha agar memiliki kepastian hukum atas kegiatan usahanya.

“Melalui layanan ini, pelaku usaha, terutama UMK, didorong untuk memiliki legalitas hukum. Legalitas tersebut menjadi syarat penting untuk membuka akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, serta mendorong pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain layanan jemput bola, DPMPTSP Kota Jambi juga memperkuat fungsi pembinaan melalui pendampingan berkelanjutan kepada pelaku usaha.

Pendampingan ini mencakup peningkatan kapasitas usaha, pemahaman regulasi, hingga fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

Menurut Abu Bakar, kemitraan tersebut menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah.

“Melalui penguatan pelayanan perizinan, peningkatan kemudahan berusaha, serta berbagai langkah strategis yang menyentuh langsung pelaku usaha, kami optimistis target realisasi investasi Tahun 2026 dapat tercapai,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi besar Kota Jambi Bahagia.(*)




Pembiayaan UMKM Makin Mudah, Inisiatif OJK untuk Ekonomi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah ini meliputi perluasan akses pembiayaan, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan ketat terhadap perbankan digital di tengah percepatan transformasi teknologi sektor keuangan.

Kebijakan ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan OJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema kredit yang lebih mudah dijangkau.

Regulasi menekankan proses pembiayaan yang sederhana, efisien, dan sesuai karakter UMKM, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Meski begitu, OJK mencatat beberapa tantangan struktural, seperti keterbatasan agunan, pencatatan keuangan yang belum optimal, dan rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM.

Untuk itu, industri jasa keuangan diharapkan menghadirkan produk pembiayaan fleksibel, termasuk memanfaatkan teknologi digital guna mempercepat proses penilaian dan pencairan kredit.

Selain itu, OJK mengintegrasikan kebijakan pembiayaan UMKM dengan pengembangan keuangan syariah dan pengawasan perbankan digital.

Hal ini dilakukan agar inovasi, stabilitas sistem, dan perlindungan konsumen berjalan seimbang.

“Dengan penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK juga menekankan pentingnya menjaga kualitas penyaluran kredit agar berkelanjutan.

Bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko memadai, serta melakukan pendampingan dan edukasi keuangan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan menekan risiko pembiayaan bermasalah.

Penguatan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Untuk mendukung implementasi, OJK membentuk unit khusus yang menangani pengaturan UMKM dan keuangan syariah.

Ke depan, OJK berharap sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pemangku kepentingan dapat meningkatkan pembiayaan UMKM secara merata, memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.(*)