Kabar Baru! Pajak untuk Penjual Online Segera Berlaku, Ini Penjelasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak bagi pedagang online yang berjualan di marketplace mulai pertengahan 2026.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di kawasan Kompleks Parlemen Senayan, Purbaya menjelaskan bahwa rencana pajak transaksi online sebenarnya sudah lama disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, implementasinya sempat ditunda karena kondisi ekonomi nasional yang belum stabil.

Menurutnya, saat ini situasi ekonomi Indonesia mulai menunjukkan perbaikan.

Pemerintah pun membuka peluang untuk melanjutkan rencana tersebut apabila kondisi ekonomi pada triwulan kedua 2026 tetap positif.

Selain faktor ekonomi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

Banyak pedagang di pasar tradisional mengeluhkan ketatnya persaingan dengan penjual di platform digital.

Pemerintah berupaya merespons aspirasi tersebut dengan melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.

Evaluasi akan dilakukan secara hati-hati, terutama untuk memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan ruang berkembang.

Penerapan pajak bagi pedagang marketplace diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem bisnis antara sektor digital dan offline.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku UMKM tetap menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, setiap kebijakan akan dirancang agar tidak membebani pelaku usaha yang masih dalam tahap berkembang.

Dengan pendekatan yang terukur, pemerintah berharap kebijakan pajak ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang saat ini terus berkembang pesat di Indonesia.(*)




Viral di Media Sosial, Benarkah Indonesia Sedang Mengalami Krisis Ojol?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Belakangan ini banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan ojek online (ojol), terutama pada jam-jam tertentu.

Keluhan tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan bahkan memunculkan istilah yang disebut sebagai “krisis ojol”.

Namun, sejumlah pengamat menilai fenomena tersebut tidak selalu berarti jumlah pengemudi ojek online berkurang secara signifikan.

Kondisi ini lebih dipengaruhi oleh perubahan pola permintaan layanan yang meningkat pada waktu tertentu, terutama selama bulan Ramadan.

Menurut Head of Driver Operations di Gojek, Bambang Adi Wirawan, pihaknya mencatat adanya lonjakan pemesanan layanan menjelang waktu berbuka puasa, khususnya di kawasan bisnis di pusat kota.

Ia menjelaskan bahwa selama periode akhir Ramadan hingga menjelang libur Hari Raya Idulfitri, pola permintaan layanan berubah dibandingkan hari-hari biasa.

Jam sibuk bahkan dimulai lebih awal, yakni sekitar pukul 15.30 WIB, dan mencapai puncaknya pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Lonjakan permintaan tersebut membuat waktu tunggu pengguna menjadi lebih lama.

Hal ini terjadi karena banyak pelanggan memesan layanan transportasi maupun pengantaran makanan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Selain faktor permintaan yang meningkat, ketersediaan pengemudi juga memengaruhi situasi tersebut.

Menjelang libur Lebaran, sebagian mitra pengemudi memilih pulang kampung untuk merayakan hari raya bersama keluarga.

Akibatnya, jumlah driver aktif di beberapa wilayah, terutama di kota besar seperti Jakarta, menjadi lebih sedikit dibandingkan hari-hari normal.

Hal ini membuat proses pencocokan antara pengguna dan pengemudi memerlukan waktu lebih lama.

Di sisi lain, pengamat transportasi juga melihat adanya perubahan perilaku di kalangan pengemudi.

Beberapa driver kini lebih selektif dalam menerima pesanan dengan mempertimbangkan jarak penjemputan, kondisi lalu lintas, hingga potensi pendapatan dari perjalanan tersebut.

Dengan berbagai faktor tersebut, fenomena yang disebut sebagai “krisis ojol” dinilai lebih merupakan dampak dari lonjakan permintaan layanan serta berkurangnya jumlah pengemudi aktif pada periode tertentu, bukan karena layanan ojek online benar-benar mengalami kekurangan driver secara permanen.(*)




OJK Optimistis Industri Pinjaman Daring Tetap Tumbuh Hingga 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan total laba mencapai Rp2,27 triliun.

Regulator menilai capaian tersebut menunjukkan prospek yang masih kuat bagi sektor pembiayaan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan industri pindar diperkirakan masih akan mencatat pertumbuhan yang baik hingga akhir 2026.

“Akumulasi laba industri Pindar selama satu tahun hingga Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,27 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan yang tetap positif pada 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Regulasi dan Permodalan Dorong Pertumbuhan

Menurut Agusman, pertumbuhan industri pindar didorong oleh sejumlah faktor penting, termasuk penguatan regulasi serta peningkatan permodalan perusahaan fintech lending.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Industri Pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring penguatan regulasi dan permodalan, untuk mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan tata kelola,” jelasnya.

Pembiayaan UMKM Meningkat

Selain mencatat kinerja laba yang positif, OJK juga melihat peningkatan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga awal 2026, outstanding pembiayaan produktif industri pindar tercatat mencapai Rp33,30 triliun. Nilai tersebut kini menyumbang sekitar 33,80 persen dari total outstanding pendanaan di industri fintech lending.

Agusman menilai peningkatan pembiayaan ini menunjukkan bahwa industri pindar semakin berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan fleksibel.

“Peningkatan ini mencerminkan dorongan berkelanjutan untuk memperbesar kontribusi Pindar pada sektor produktif,” katanya.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Otoritas Jasa Keuangan menilai perkembangan tersebut menjadi indikator penting bagi arah pengembangan industri fintech lending di Indonesia.

Ke depan, regulator akan terus memperkuat pengawasan serta regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri tetap sehat, aman bagi konsumen, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, OJK optimistis industri pindar dapat mempertahankan momentum pertumbuhan positif sepanjang 2026.

Sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.(*)