Soal Efisiensi Anggaran, Sekda Tebo Sebut Proyek 2025 Tak Terganggu

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Tebo tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait penghematan anggaran negara yang baru-baru ini diterbitkan melalui Instruksi Presiden (Inpres).

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi, dalam konferensi persnya.

“Pemkab Tebo siap melaksanakan instruksi presiden mengenai penghematan anggaran, namun saat ini kami masih menunggu aturan turunan dan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk melaksanakan kebijakan ini,” ujar Sekda Teguh.

Menurut Teguh, Juknis sangat penting untuk memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan penghematan tersebut, khususnya dalam menentukan pos anggaran mana yang harus dipangkas dan bagaimana prosedur perubahan APBD dilakukan.

Baca juga: Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

Baca juga: Jelang Ramadan, Agen Gas 3 Kg Diwarning Pemkab Tebo

“Juknis ini akan menjadi acuan untuk mengetahui pos mana dalam APBD yang perlu dilakukan penghematan. Kami juga harus memastikan apakah perubahan APBD ini perlu dilakukan bersama dengan DPRD Tebo. Jadi, sampai Juknis dan aturan turunan tersebut keluar, kami belum dapat melaksanakan kebijakan ini secara tepat,” jelas Teguh.

Terkait dengan penghematan anggaran, Sekda Tebo juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi proyek-proyek yang telah dijadwalkan untuk tahun 2025, meskipun ada beberapa yang mengalami penundaan pembayaran.

“Tunda bayar yang sudah direncanakan tetap menjadi prioritas utama dan akan dibayarkan sesuai jadwal. Penghematan ini tidak akan memengaruhi komitmen kami terhadap proyek yang telah ditunda,” tegas Sekda Tebo.

Dengan demikian, Pemkab Tebo tetap mengutamakan kelancaran pelaksanaan anggaran sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.(*)




Waduh! Imbas Efisiensi Anggaran, 5 Mobil Dinas KPU Bungo Ditarik

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Lima mobil dinas yang sebelumnya digunakan KPU Kabupaten Bungo akan segera ditarik oleh KPU Provinsi Jambi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Penarikan kendaraan dinas ini berlaku untuk mobil yang selama ini digunakan oleh ketua, anggota komisioner, serta sekretariat KPU Kabupaten Bungo.

Langkah ini seiring dengan berakhirnya masa kontrak penyewaan kendaraan-kendaraan tersebut.

Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi Kritik Soal Kabinet Gemuk: ‘Ndasmu!’

Baca juga: Rumah Sakit Adhyaksa di Jambi Dibangun, Ini Harapan Jaksa Agung

“Lima kendaraan dinas yang digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretariat akan ditarik karena masa kontraknya telah berakhir dan akan dikembalikan ke provinsi,” ungkap Jamiin, anggota Komisioner KPU Bungo.

Penarikan kendaraan ini dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Februari ini, sesuai dengan informasi yang diterima pihak KPU Bungo.

Namun, Jamiin enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait dampak dari kebijakan efisiensi anggaran terhadap operasional KPU Bungo ke depan.

“Kami masih fokus pada efisiensi anggaran, sehingga lima kendaraan dinas tersebut akan ditarik,” tambahnya.

Baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara agar lebih efektif dan efisien.

Meskipun penarikan mobil dinas ini bisa memengaruhi sejumlah operasional, diharapkan KPU Bungo tetap dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada mendatang.(*)