Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Tujuan dan Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait reformasi sistem kerja ASN.

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan menjalankan pola kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO), dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan.

Wali Kota Maulana menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kinerja berbasis hasil serta efisiensi anggaran daerah.

Beberapa tujuan utama penerapan WFH ini antara lain:

  • Mendorong efisiensi penggunaan anggaran operasional seperti BBM, listrik, dan air
  • Mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui sistem elektronik
  • Menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal
  • Mengurangi mobilitas dan dampak polusi di perkotaan

Pemkot Jambi juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian jadwal kerja ASN secara proporsional, serta memperkuat sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan darurat dan kebencanaan.

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Untuk mendukung efisiensi, Pemkot Jambi turut menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, serta mampu menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi birokrasi.(*)




Mulai April 2026, ASN Merangin WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Sanksinya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin apel kedisiplinan yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di halaman kantor bupati, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa skema WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.

“WFH ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga bagian dari upaya efisiensi belanja daerah, terutama untuk biaya operasional seperti listrik, air, hingga bahan bakar,” ujarnya.

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung secara rinci potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.

Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan beroperasi penuh di kantor.

Sementara itu, perangkat daerah lainnya dapat menerapkan sistem kerja bergilir dengan pengaturan jadwal piket agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“WFH bukan berarti hari libur. Target kerja harian harus tetap tercapai dan terpantau,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga diiringi dengan penegasan disiplin ASN melalui sistem absensi elektronik sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja justru menuntut tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung laporan terkait rendahnya disiplin sejumlah pejabat di tingkat kecamatan.

Ia memastikan akan menindak tegas ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Tidak boleh ada lagi ASN yang menyalahgunakan jabatan atau mengabaikan tanggung jawab. Semua harus bekerja profesional dan berintegritas,” pungkasnya.(*)




Safari Ramadan di Tabir Selatan, Bupati Merangin Janji Aspal Jalan Tiap Tahun

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati M. Syukur menghadiri rangkaian Safari Ramadan 1447 H tingkat kabupaten di Masjid Arafah, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kamis (26/02).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Merangin, para kepala OPD, pimpinan BUMD, hingga perwakilan perbankan dan Baznas.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur meskipun pemerintah daerah tengah menerapkan efisiensi anggaran.

M. Syukur memastikan wilayah Tabir Selatan tetap mendapatkan program pengaspalan setiap tahun selama masa kepemimpinannya.

Untuk tahun 2026, pemerintah daerah juga menyiapkan proyek betonisasi yang menghubungkan Sinar Gading ke akses keluar wilayah tersebut.

Menurutnya, pembangunan tetap berjalan meski dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan skala prioritas.

Ia memaparkan, pembangunan jalan sepanjang 2025 mencapai hampir 18 kilometer. Angka itu meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 8 kilometer.

“Kita lakukan efisiensi dan fokus pada prioritas. Hasilnya, pembangunan jalan meningkat lebih dari dua kali lipat,” tegasnya.

Selain pembangunan infrastruktur, Bupati juga menyinggung kondisi Bank 9 Jambi yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Ia menegaskan bahwa stabilitas bank daerah tersebut tetap aman meskipun dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bupati meminta masyarakat tidak panik dan tidak menarik dana secara massal. Ia memastikan tidak ada dana nasabah yang hilang dan koordinasi dengan OJK serta pemegang saham telah dilakukan.

Terkait gangguan layanan ATM dan e-banking, dijelaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari proses audit forensik sesuai rekomendasi OJK.

Untuk sementara, gaji ASN tetap dibayarkan tepat waktu melalui mekanisme manual hingga sistem kembali normal.

Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan bantuan simbolis untuk mendukung kegiatan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat Desa Sungai Sahut.

Bantuan berasal dari CSR Bank Jambi sebesar Rp5.000.000 dan dari Baznas Kabupaten Merangin sebesar Rp1.500.000.

Bupati berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional masjid dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena jadwal Safari Ramadan sempat mengalami penyesuaian menyesuaikan agenda Pemerintah Provinsi Jambi.

Safari Ramadan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus menyampaikan langsung program prioritas pembangunan di Kabupaten Merangin.(*)




Waduh! TPP ASN Kabupaten Tebo Terancam Tak Dibayar Tahun 2026

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menghadapi krisis fiskal serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai negeri.

Salah satu konsekuensi terbesar adalah terancamnya pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN pada tahun 2026 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tebo yang digelar pada Selasa (30/9/2025).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Nazar Efendi, Penjabat Sekda Sindi, serta para kepala OPD.

“Dengan efisiensi anggaran mencapai lebih dari Rp300 miliar, Pemkab Tebo terpaksa meniadakan pembangunan fisik dan bahkan TPP ASN kemungkinan besar tidak bisa dibayarkan,” tegas Bupati Agus.

Menurutnya, kebijakan efisiensi ini adalah langkah terpaksa untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan berat.

Sayangnya, ASN menjadi salah satu pihak yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

“Ini keputusan berat, tapi harus kita ambil demi menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami memahami kekhawatiran para ASN, tapi kondisi saat ini memang sangat terbatas,” lanjutnya.

Bupati Agus juga menambahkan bahwa, Pemkab masih mencari solusi alternatif untuk mengurangi dampak kebijakan ini, meskipun tidak banyak ruang fiskal yang tersedia.

Selain TPP ASN, seluruh proyek pembangunan fisik di tahun 2026 juga resmi dibatalkan, termasuk infrastruktur jalan dan fasilitas publik lainnya.

Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan belanja pegawai.(*)