Jadi Atensi! Kelurahan Penyengat Rendah Perkuat Pencegahan Narkoba Bersama Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Kali ini, edukasi bahaya narkoba digelar di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dengan melibatkan aparat kepolisian, pemerintah kelurahan, serta berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, yakni AKBP Zaharudin selaku Kasatgas Preventif dan AKP Rafno Kamin dari Operasi Direktorat Reserse Narkoba.

Sosialisasi diikuti Ketua RT, kader PKK, kader Posyandu, tokoh masyarakat, hingga warga Kelurahan Penyengat Rendah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, konsekuensi hukum bagi pelaku, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah peredaran narkotika.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

Sosialisasi ini digelar setelah ditemukannya sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di kawasan belakang Kantor Lurah Penyengat Rendah, tepatnya di wilayah RT 08.

Di lokasi tersebut ditemukan beberapa bungkus plastik bekas yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika beserta barang lainnya yang kini menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemerintah setempat.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di lingkungan mana pun sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini.

Lurah Penyengat Rendah, Haikal Pahlevi, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang telah memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat,” sebutnya.

“Sosialisasi ini penting agar warga semakin memahami bahaya narkoba serta berani berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Haikal.

Ia menegaskan, temuan sejumlah bungkus yang diduga bekas kemasan narkoba di belakang Kantor Lurah Penyengat Rendah menjadi perhatian serius pemerintah kelurahan.

Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat kepolisian dan seluruh Ketua RT akan terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

“Temuan di kawasan RT 08 menjadi perhatian bersama. Kami berharap masyarakat tidak bersikap acuh apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ungkapnya.

Pencegahan penyalahgunaan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Dengan kepedulian dan kebersamaan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Haikal juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kelurahan Penyengat Rendah berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba terus meningkat sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama.

Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(*)




Polda Jambi Gandeng Ibu-Ibu RT 41 Wujudkan Kawasan Bebas Narkoba dan Kekerasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan program cooling system sebagai bagian dari pembinaan peraturan masyarakat (Binturmas) untuk menjaga Harkamtibmas.

Kegiatan kali ini menyasar warga RT 41 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, khususnya kelompok ibu-ibu.

Mengusung tema “Warga RT 41 Lingkar Selatan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) Berkarakter Anti Narkoba,” penyuluhan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, kekerasan, dan kejahatan sosial lainnya.

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang D. Karyanto, M.H., M.Pd., menyampaikan pentingnya peran aktif warga sebagai agen perubahan (agent of change) dalam gerakan anti-narkoba di tingkat komunitas.

“Warga RT dan lingkungan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba. Mulai dari edukasi, pengawasan, hingga membantu individu yang berisiko,” ujarnya.

Berikut lima peran strategis warga dalam mendukung lingkungan bersinar:

  • Meningkatkan edukasi tentang bahaya narkoba.
  • Mengidentifikasi dan membantu individu yang terpapar narkoba.
  • Mengembangkan program pencegahan di tingkat komunitas.
  • Aktif dalam kegiatan masyarakat bertema anti-narkoba.
  • Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Selain bahaya narkoba, penyuluhan ini juga menyentuh isu penting lainnya, seperti perlindungan anak dan perempuan serta upaya pencegahan bullying, baik fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying).

Dalam kesempatan itu, tim Ditbinmas juga memaparkan beberapa dasar hukum terkait perlindungan kelompok rentan, seperti:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Penyuluhan ini juga mengajak warga menjauhi praktik perjudian online (judol), geng motor, serta kekerasan dalam rumah tangga, yang kini menjadi ancaman serius bagi ketertiban sosial.

Dengan partisipasi aktif warga dalam kegiatan penyuluhan ini, Polda Jambi berharap lingkungan RT 41 Lingkar Selatan dapat menjadi contoh kawasan BERSINAR yang bebas narkoba, aman, dan peduli terhadap hak anak dan perempuan.(*)