OJK dan Pemkot Jambi Bersatu Edukasi Perempuan Lawan Investasi Ilegal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menggelar edukasi dan inklusi keuangan bagi perempuan dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (20/04/2026).

Mengangkat tema “Perempuan Berdaya dan Cerdas Finansial Menyongsong Masa Depan Sejahtera dan Bahagia, Lindungi Diri dari Risiko Kerja dan Bahaya Investasi Ilegal”, kegiatan ini menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi perempuan di era modern.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah, Senior Adviser Fraud Banking Investigation BCA Dr. Wani Sabu, serta Deputi OJK Provinsi Jambi Septarini Geminastitie.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa perempuan memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi daerah, terutama melalui sektor UMKM yang terus berkembang di Kota Jambi.

Ia mencontohkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Taman Banjuran Budayo hingga wisata kuliner Kota Tua yang kini ramai dan sebagian besar dikelola oleh pelaku usaha perempuan.

“Perempuan, terutama ibu rumah tangga, adalah penggerak ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, mereka juga kelompok yang paling rentan terhadap jeratan pinjaman online ilegal,” ujar Maulana.

Menurutnya, literasi keuangan menjadi kunci penting untuk melindungi keluarga dari risiko finansial yang semakin kompleks di era digital.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini harus dimaknai lebih dari sekadar seremoni, melainkan sebagai momentum peningkatan kapasitas perempuan.

Ia menyebut, perempuan saat ini tidak hanya berperan dalam urusan domestik, tetapi juga menjadi pengelola keuangan keluarga yang menentukan stabilitas rumah tangga.

“Ketika perempuan tidak mampu mengelola keuangan dengan baik, dampaknya bisa sangat serius, bahkan memicu masalah dalam keluarga,” tegasnya.

Nadiyah juga mengingatkan bahaya pinjaman ilegal dan gaya hidup konsumtif yang tidak terkontrol, yang dapat menyebabkan kebocoran keuangan dalam rumah tangga.

Dari sisi regulator, Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya menegaskan bahwa perempuan merupakan pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ia menilai pemberdayaan perempuan melalui literasi keuangan akan berdampak langsung pada kualitas generasi masa depan.

“OJK terus berkomitmen meningkatkan edukasi keuangan, karena perempuan bukan hanya ibu rumah tangga, tetapi juga motor penggerak ekonomi,” ujarnya.

Kegiatan ini turut didukung Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Jambi sebagai media partner, serta diikuti pelaku UMKM perempuan dan jurnalis perempuan di Kota Jambi.

Sejumlah perwakilan lembaga keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, hingga jajaran OPD Pemkot Jambi juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Wali Kota Jambi juga menyerahkan polis asuransi kepada peserta sebagai perlindungan tambahan bagi perempuan pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, diharapkan perempuan di Kota Jambi semakin cerdas secara finansial, mampu mengembangkan usaha, serta terhindar dari praktik investasi ilegal yang merugikan.(*)




Jangan Asal Pakai Pinjol! OJK Ungkap Risiko dan Cara Aman Agar Tidak Terjebak Utang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Meski menawarkan proses cepat dan mudah, layanan fintech lending tersebut tetap memiliki risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum digunakan.

OJK menegaskan bahwa dalam ekosistem pinjaman online terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang bisa berasal dari individu maupun badan hukum sesuai ketentuan penyelenggara fintech lending.

“Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).

Menurut OJK, kehadiran fintech lending bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dengan proses yang lebih cepat dan praktis. Sebagian besar layanan ini juga tidak memerlukan agunan serta dapat dilakukan secara digital melalui perangkat ponsel.

“Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, tanpa agunan, dan proses lebih mudah karena dilakukan secara remote menggunakan smartphone,” jelas OJK.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa setiap risiko dari pemberian pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pemberi dana. Hal ini menjadi salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh masyarakat.

“Segala risiko atas pemberian pinjaman pada platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman,” tegasnya.

OJK meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjol. Langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan platform tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator.

Selain itu, pengguna juga diminta membaca dengan teliti seluruh ketentuan pinjaman, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan pinjaman secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, serta menghindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian penting. Pengguna diimbau memastikan aplikasi tidak mengakses data yang tidak relevan dan tetap menjaga keamanan informasi pribadi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko pinjaman online, OJK berharap masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.(*)




Pinjaman Online dan Investasi Bodong Masih Marak, OJK Jambi Beri Peringatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Terutama di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih menimbulkan korban.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menekankan pentingnya menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan digital.

“Masyarakat harus memastikan legalitas entitas atau aplikasi melalui izin resmi OJK, serta menilai kewajaran setiap penawaran. Jangan mudah tergiur bunga rendah atau janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

OJK mencatat, berbagai modus penipuan digital semakin beragam dan sering menargetkan masyarakat yang kurang waspada.

Salah satu ancaman utama adalah investasi bodong. Dalam periode tertentu, tercatat 71 laporan pengaduan masuk melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK.

“Angka ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih cukup marak. Kami mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK,” tambah Yan Iswara Rosya.

Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Dengan kewaspadaan dan penerapan prinsip 2L, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di era digital.(*)




Butuh Dana Cepat? Ini Panduan Memilih Pinjaman Online yang Aman

SEPUCUKJAMBI.ID – Kebutuhan dana cepat sering membuat masyarakat beralih ke pinjaman berbasis digital. Proses yang praktis dan tanpa banyak persyaratan memang menjadi daya tarik utama.

Namun di balik kemudahan tersebut, pinjaman online juga menyimpan risiko, terutama jika digunakan melalui platform ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.

Risiko seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga penagihan yang tidak manusiawi kerap terjadi pada pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, memastikan legalitas dan transparansi penyedia pinjaman menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut lima panduan penting agar Anda dapat memilih pinjaman dana yang aman dan resmi.

1. Pastikan Platform Terdaftar di OJK

Langkah paling mendasar adalah memastikan bahwa aplikasi atau layanan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.

Informasi ini dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK atau kanal informasi regulator lainnya.

Platform ilegal umumnya menawarkan proses sangat cepat tanpa verifikasi memadai, yang justru berpotensi merugikan peminjam.

2. Cermati Suku Bunga dan Biaya Lainnya

Selain bunga, pinjaman online sering disertai biaya administrasi, denda keterlambatan, atau potongan pencairan.

Seluruh biaya ini seharusnya dijelaskan secara transparan dalam perjanjian. Membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh membantu peminjam memahami total kewajiban yang harus dibayar.

3. Perhatikan Kemudahan dan Kejelasan Aplikasi

Aplikasi pinjaman yang baik memiliki tampilan sederhana, alur pendaftaran jelas, serta informasi yang mudah dipahami.

Selain itu, layanan pelanggan yang responsif menjadi nilai tambah, terutama jika peminjam membutuhkan bantuan selama proses pengajuan maupun pelunasan.

4. Cek Reputasi dan Pengalaman Pengguna

Meskipun legal, kualitas layanan setiap platform bisa berbeda. Mencari ulasan pengguna di media sosial, forum diskusi, atau kolom komentar aplikasi dapat memberikan gambaran nyata terkait cara penagihan, transparansi biaya, dan pelayanan konsumen.

5. Pastikan Identitas Perusahaan Jelas

Platform pinjaman resmi biasanya mencantumkan informasi lengkap seperti nama perusahaan, alamat kantor, nomor kontak, dan layanan pengaduan.

Hindari layanan yang tidak transparan atau sulit dihubungi, karena hal ini menyulitkan peminjam jika terjadi masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online.

Pinjaman yang digunakan secara tepat dan melalui platform resmi tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi peminjam di tengah maraknya layanan pinjaman digital.(*)




Hati-Hati, Ini Cara Scammer Manfaatkan Psikologi Korban Menurut OJK

KALTENG, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengungkap berbagai modus psikologis yang sering digunakan pelaku scam atau penipuan keuangan untuk menjerat masyarakat.

OJK menekankan bahwa kejahatan penipuan tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga kelemahan emosi dan psikologis korban.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pelaku penipuan biasanya memiliki pola yang sama untuk mempengaruhi korban.

“Pelaku penipuan memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Ada lima faktor utama yang paling sering digunakan dalam berbagai modus scam,” ujar Primandanu.

5 Modus Psikologis Penipuan Keuangan

  1. Janji Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
    Scammer menawarkan imbal hasil tinggi tanpa penjelasan risiko yang jelas, memicu korban mengambil keputusan terburu-buru.

  2. Tekanan Waktu
    Pelaku menciptakan rasa urgensi, seperti penawaran terbatas, agar korban tidak sempat mengecek kebenaran informasi.

  3. Membangun Kredibilitas Palsu
    Menggunakan logo lembaga resmi atau testimoni palsu untuk menumbuhkan rasa percaya korban.

  4. Pendekatan Emosional
    Komunikasi intens dan personal membuat korban merasa diperhatikan, sehingga kewaspadaan menurun.

  5. Eksploitasi Confirmation Bias
    Informasi disajikan untuk menguatkan keyakinan korban, meski menyesatkan, sehingga korban lebih mudah tertipu.

OJK Kalteng mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuangan yang terdengar terlalu menguntungkan dan selalu memverifikasi legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Selain itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak tidak dikenal dan segera melaporkan dugaan penipuan ke pihak berwenang.

Edukasi tentang modus psikologis penipuan keuangan ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan publik dan mengurangi potensi kerugian.(*)