Tren Nama Bayi di Kota Jambi 2025: Kenzi dan Shanum Paling Populer

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi terus mencatat pertumbuhan penduduk yang stabil sepanjang 2025.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi menunjukkan bahwa kenaikan jumlah warga ditopang oleh tingginya angka kelahiran serta mobilitas pendatang yang menetap di ibu kota Provinsi Jambi.

Hingga akhir 2025, total penduduk Kota Jambi tercatat 654.194 jiwa.

Selama setahun, Dukcapil melayani 13.811 pencatatan akta kelahiran, menjadi kontributor utama pertumbuhan penduduk.

Tak hanya dari kelahiran, pergerakan penduduk juga memberi warna.

16.445 jiwa datang dan menetap, sementara 16.498 jiwa pindah keluar, menunjukkan angka mobilitas yang nyaris seimbang.

Fenomena ini menegaskan Kota Jambi tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan hunian strategis.

Kepala Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas, mengatakan bahwa dinamika ini mencerminkan kota yang terus bergerak:

“Kelahiran masih menjadi faktor utama pertumbuhan penduduk. Pendatang juga cukup tinggi, sehingga meskipun ada warga yang keluar, pertumbuhan tetap berjalan stabil,” ujarnya.

Selain itu, Dukcapil mencatat tren menarik dari sisi sosial. Pilihan nama bayi sepanjang 2025 menunjukkan pola baru di masyarakat Kota Jambi.

Kenzi menjadi nama paling populer untuk bayi laki-laki, sedangkan Shanum mendominasi nama bayi perempuan.

Menurut Nirwan, tren ini mencerminkan kecenderungan orang tua memilih nama yang singkat, modern, dan sarat makna religius.

Dukcapil Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan, mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga pencatatan akta kelahiran.

Data kependudukan yang akurat dianggap krusial untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran.(*)




Dukcapil Minta Segera Aktivasi IKD! Bagi Penerima Bansos di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mengimbau seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD ini menjadi syarat penting dalam rangka digitalisasi bantuan sosial di Kota Jambi, yang ditetapkan sebagai pilot project digitalisasi Bansos Tahun 2026 oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).

 “Kami mengimbau seluruh penerima Bansos di Kota Jambi untuk segera mengaktivasi IKD,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas.

Layanan Dukcapil kata dia, siap memfasilitasi aktivasi. Baik di kantor, gerai kecamatan, Mall Pelayanan Publik, maupun melalui layanan jemput bola.

“Petugas akan mendampingi agar proses ini mudah dan cepat,” timpalnya.

Masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD di:

  • Dinas Dukcapil Kota Jambi

  • Gerai Dukcapil di kecamatan

  • Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selain itu, Dinas Dukcapil akan membuka layanan di luar jam kerja pada hari Sabtu untuk memudahkan masyarakat.

Bagi kelompok yang ingin melakukan aktivasi secara kolektif, dapat mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan layanan jemput bola, bekerja sama dengan Camat, Lurah, dan Ketua RT, agar masyarakat yang kesulitan datang ke lokasi aktivasi tetap dapat terlayani.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, yang dikeluarkan Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M pada 22 Desember 2025.

Surat edaran ini menjadi pedoman percepatan transformasi digital layanan publik dan digitalisasi Bansos di Kota Jambi.

Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi dan dapat diverifikasi melalui scan QR code, sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008.

Dengan aktivasi IKD, masyarakat penerima Bansos dapat memanfaatkan bantuan sosial secara lebih cepat, aman, dan efisien, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan publik di Kota Jambi.(*)




Dorong Aktivasi IKD, Disdukcapil Kota Jambi Siapkan Layanan Jemput Bola

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) tingkat kota.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025, yang diterbitkan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 22 Desember 2025.

Kota Jambi ditunjuk sebagai salah satu pilot project Digitalisasi Bantuan Sosial Tahun 2026 oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), bersama 32 kabupaten/kota se-Indonesia.

Penunjukan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 terkait standar perangkat keras dan lunak untuk layanan identitas digital.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat penerima Bansos di Kota Jambi diimbau untuk segera mengaktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Gerai Layanan Dukcapil di kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik (MPP).

Beberapa poin penting terkait aktivasi IKD:

  • Layanan aktivasi dapat dilakukan di Dukcapil, gerai kecamatan, dan MPP.

  • Dinas Dukcapil akan membuka layanan di luar jam kerja pada hari Sabtu.

  • Aktivasi kolektif dapat diajukan melalui permohonan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi.

  • Layanan jemput bola disiapkan, dengan dukungan Camat, Lurah, dan Ketua RT untuk memfasilitasi tempat dan waktu pelaksanaan.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi dan dapat diverifikasi keasliannya melalui scan QR code sesuai UU ITE No 11 Tahun 2008.

 “Kami memastikan seluruh masyarakat penerima bantuan sosial dapat mengakses layanan IKD dengan mudah dan aman,” kata Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas.

“Petugas Dukcapil siap memberikan pendampingan, baik di kantor, gerai kecamatan, maupun melalui layanan jemput bola. Kami ingin transformasi digital ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi berharap proses digitalisasi bantuan sosial dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Serta memastikan seluruh masyarakat penerima Bansos dapat mengakses layanan dengan mudah dan aman.(*)