Ivan Wirata Buka Suara soal Herman Efendi, Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan keprihatinannya atas penahanan Herman Efendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kadernya, Ivan memastikan Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Herman Efendi, yang akrab disapa Fendi, dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ivan mengatakan, pendampingan hukum diperlukan agar Fendi memperoleh bantuan hukum dan dapat menjalani setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan.

Meski menyampaikan keprihatinan atas penahanan kadernya, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Pendampingan hukum yang disiapkan partai, kata dia, bukan merupakan upaya untuk mengintervensi proses penyidikan.

Ivan juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak hukum setiap tersangka selama menjalani proses peradilan.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Golkar Siapkan Pendampingan, Proses Hukum Tetap Dihormati

Langkah menyiapkan penasihat hukum menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap Herman Efendi yang tengah menghadapi perkara hukum.

Ivan menegaskan, pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan kadernya memperoleh bantuan hukum yang layak dan dapat menggunakan hak-haknya secara proporsional.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Partai, menurutnya, perlu memastikan kader yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pendampingan tanpa mengabaikan proses yang sedang berjalan.

Sikap tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi.

Herman Efendi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk Tahun Anggaran 2019–2024.

Herman Efendi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola anggaran dan pihak swasta.

Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z belum ditahan karena alasan kesehatan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, sebelumnya menyampaikan bahwa lima tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pencairan anggaran kegiatan yang diduga tidak diketahui pejabat pelaksana teknis kegiatan, pembayaran untuk kegiatan yang diduga fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, serta pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Penyidik memperkirakan dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Merangin, 5 Langsung Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan periode anggaran 2019–2024, Senin 12 Oktober 2026.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya langsung menjalani penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dua tersangka lainnya ialah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin tidak menjalani penahanan.

Kejati Jambi disebut mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Penetapan keenam tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut.

Meski demikian, rincian nilai kerugian negara, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka secara lebih terperinci belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 9 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah memasuki substansi perkara.

Oleh karena itu, seluruh dalil tersebut harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Prima, menyambut putusan tersebut dan menyatakan proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa karena materi keberatan lebih tepat dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Kami akan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi,” ujar Kukuh.

Ia mengungkapkan, JPU telah menyiapkan sebanyak 27 orang saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Para saksi berasal dari internal Perumda Air Minum Tirta Mayang maupun pihak ketiga yang terkait dengan proses pengadaan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Meski eksepsi ditolak, tim pembela akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan pembelaan pada proses pembuktian.

Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.

Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.

Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)