Aksi Pungli Sopir Angkutan Barang di Sarolangun Dibongkar Polisi, Uang Rp70 Ribu Disita

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan angkutan barang di Kabupaten Sarolangun berujung penindakan polisi.
Seorang pria berinisial MS (30) diamankan saat diduga tengah meminta uang kepada pengemudi yang melintas di wilayah Kecamatan Sarolangun.
MS, warga Bernai, diamankan Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama jajaran Polsek Kota Sarolangun dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 26 September 2026 malam.
Informasi mengenai dugaan pungli tersebut diterima petugas sebelum akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.
Dari lokasi, polisi mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 dengan total Rp70.000.
MS kemudian dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk kronologi dugaan pungutan terhadap sopir angkutan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penindakan dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto bersama KBO Reskrim Ipda Syarif, Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin, Tim Serigala Kota serta unsur pemerintahan dari Kelurahan Aur Gading, Sarkam dan Gunung Kembang.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto mengatakan praktik pungli tidak boleh dibiarkan apabila meresahkan pengguna jalan.
“Pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Angga.
Dalam kegiatan yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial TG (41), warga Bernai.
TG diamankan dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau perkara senjata tajam.
Penindakan terhadap MS dan TG dilakukan dalam rangkaian kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Polres Sarolangun mengimbau sopir angkutan barang maupun masyarakat yang melintas agar tidak memberikan uang apabila dimintai pungutan tanpa dasar hukum.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau gangguan keamanan lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.
Kepolisian menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Sarolangun.(*)