Janda dan Duda Bisa Ikut Nikah Gratis di Kota Jambi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Nikah Walimah Massal 2026 yang digelar Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Kementerian Agama (Kemenag), dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sama-sama belum pernah menikah.

Masyarakat yang berstatus janda maupun duda juga dapat mengikuti program pernikahan gratis tersebut.

Asalkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan panitia, termasuk melampirkan akta cerai bagi yang bercerai hidup atau surat kematian pasangan bagi yang ditinggal meninggal dunia.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, Muhammad Padli, mengatakan program ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi seluruh persyaratan, termasuk bagi janda dan duda yang ingin kembali membangun rumah tangga.

“Program ini kami siapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Janda maupun duda tetap memiliki kesempatan mengikuti Nikah Walimah Massal selama memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Muhammad Padli.

Program Nikah Walimah Massal 2026 dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Maulidia Convention Center, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selain prosesi akad nikah, peserta yang lolos seleksi juga akan mendapatkan fasilitas lengkap tanpa dipungut biaya, mulai dari bimbingan perkawinan (Bimwin), resepsi atau walimah, busana dan rias pengantin, hingga dokumentasi foto dan video.

Wajib Masuk DTSEN Desil 1-4

Meski membuka kesempatan bagi janda maupun duda, program ini tetap diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu.

Karena itu, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah calon pengantin pria harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan data Kementerian Sosial.

Selain itu, peserta juga harus:

  • Berdomisili di Kota Jambi yang dibuktikan dengan KTP.
  • Berusia minimal 19 tahun.
  • Memenuhi seluruh persyaratan administrasi pernikahan sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Muhammad Padli mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan status DTSEN melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum melengkapi dokumen pendaftaran.

“Kami berharap masyarakat yang memenuhi kriteria segera melakukan pengecekan DTSEN di KUA. Jika datanya sesuai, proses administrasi dapat langsung dilanjutkan sehingga peluang mengikuti program ini semakin besar,” ujarnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah dinyatakan memenuhi syarat DTSEN, calon peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, yaitu:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA apabila menikah di luar kecamatan domisili.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Surat persetujuan calon pengantin serta izin orang tua atau wali bagi peserta yang belum berusia 21 tahun.
  • Akta cerai bagi janda atau duda cerai hidup, maupun surat kematian pasangan bagi janda atau duda cerai mati.
  • Pas foto berlatar biru ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing empat lembar beserta file digital JPG/JPEG.

Pendaftaran Dilakukan Melalui KUA

Pendaftaran program dilakukan melalui KUA di kecamatan domisili masing-masing, bukan langsung ke panitia.

Calon pengantin pria cukup membawa KTP ke KUA untuk dilakukan pengecekan status DTSEN.

Apabila masuk kategori desil 1 hingga 4, peserta dapat melanjutkan proses pemberkasan hingga didaftarkan sebagai peserta Nikah Walimah Massal 2026.

BAZNAS Kota Jambi mengimbau masyarakat yang berminat segera melengkapi persyaratan dan mendaftar lebih awal karena kuota peserta terbatas.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat mewujudkan pernikahan yang sah dan layak tanpa terbebani biaya besar.(*)




Tak Semua Bisa Ikut! Syarat Nikah Gratis Kota Jambi 2026, Catin Wajib Masuk DTSEN Desil 1-4

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasangan calon pengantin (catin) di Kota Jambi yang ingin mengikuti Program Nikah Walimah Massal 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait status ekonomi keluarga.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah calon mempelai pria harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga 4.

Program yang digagas Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Kementerian Agama (Kemenag), dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) itu memang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat melangsungkan pernikahan secara layak tanpa terbebani biaya.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, Muhammad Padli, mengatakan persyaratan tersebut diterapkan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Karena itu, calon pengantin pria harus masuk kategori DTSEN desil 1 sampai 4,” kata dia.

“Kami ingin memastikan bantuan ini diterima oleh warga yang berhak sekaligus membantu mereka membangun keluarga yang sakinah tanpa terkendala biaya pernikahan,” ujar Muhammad Padli.

Program Nikah Walimah Massal 2026 dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Maulidia Convention Center, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selain akad nikah, peserta yang lolos seleksi juga akan mendapatkan fasilitas resepsi atau walimah, busana dan rias pengantin, dokumentasi foto dan video, hingga mengikuti bimbingan perkawinan sebelum hari pelaksanaan.

Syarat Peserta Nikah Gratis Kota Jambi

Selain wajib terdaftar dalam DTSEN desil 1-4, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi calon peserta, yakni:

  • Calon pengantin pria berstatus jejaka atau belum pernah menikah.
  • Berdomisili di Kota Jambi yang dibuktikan dengan KTP.
  • Usia minimal calon mempelai pria dan wanita 19 tahun.
  • Memenuhi seluruh persyaratan administrasi pernikahan sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Muhammad Padli mengimbau masyarakat yang berminat agar terlebih dahulu memastikan status DTSEN sebelum melengkapi dokumen administrasi.

“Silakan datang ke KUA sesuai domisili untuk melakukan pengecekan DTSEN. Jika memenuhi syarat, proses administrasi bisa langsung dilanjutkan sehingga tidak terkendala saat pendaftaran,” katanya.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Setelah lolos verifikasi DTSEN, calon pengantin diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA apabila menikah di luar wilayah domisili.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat persetujuan calon pengantin serta izin orang tua atau wali bagi peserta yang belum berusia 21 tahun.
  • Akta cerai atau surat kematian pasangan bagi janda maupun duda.
  • Pas foto berlatar biru ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing empat lembar serta file digital JPG/JPEG.

Pendaftaran Melalui KUA

Pendaftaran program tidak dilakukan langsung ke panitia, melainkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.

Calon pengantin pria cukup membawa KTP ke KUA. Petugas kemudian akan mengecek status DTSEN melalui sistem Kementerian Sosial.

Jika masuk kategori desil 1 hingga 4, peserta dapat melanjutkan proses pemberkasan hingga didaftarkan sebagai peserta Nikah Walimah Massal 2026.

BAZNAS Kota Jambi mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pengecekan dan melengkapi dokumen administrasi lebih awal mengingat kuota peserta program terbatas.(*)