Ojol di Jambi Divonis 2 Tahun di Kasasi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perjalanan hukum seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jambi, Muhammad Iqbal (45), kembali menjadi sorotan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis bebas yang sebelumnya ia terima di Pengadilan Negeri Jambi.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jambi sempat memutuskan Iqbal bebas murni dari dakwaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya karena minim alat bukti.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut membuat Iqbal yang sempat menikmati kebebasan selama lima bulan kembali harus menjalani masa tahanan.

“Saya mendapat kabar kalau saya kembali ke penjara dan dihukum 2 tahun,” ujar Iqbal.

Iqbal mengaku bingung dan kecewa atas putusan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan keadilan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

“Barang bukti motor dan kunci tidak pernah dihadirkan di persidangan. Saya tidak pernah mencuri. Kami selalu diajarkan hidup jujur,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pihak keluarga yang menegaskan bahwa Iqbal tidak pernah diajarkan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, meski hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Kuasa hukum Muhammad Iqbal, M. Amin, menyebut perkara ini sejak awal dipenuhi sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan.

Ia menjelaskan, pada putusan tingkat pertama tanggal 6 Januari 2026, majelis hakim PN Jambi membebaskan terdakwa karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian yang sah.

Menurutnya, dalam persidangan tidak pernah dihadirkan barang bukti utama berupa sepeda motor maupun kunci asli kendaraan yang dilaporkan hilang.

Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga disebut tidak memperlihatkan wajah terdakwa secara jelas, sementara sejumlah keterangan saksi dipersoalkan validitasnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta potensi keterangan saksi yang tidak sesuai fakta.

M. Amin menilai, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni tersebut menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut, dalam regulasi terbaru yang diklaim melalui Pasal 299 KUHP baru atau UU Nomor 20 Tahun 2025, putusan bebas murni seharusnya bersifat final dan tidak dapat diajukan kasasi.

Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru, serta rencana pelaporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.(*)




Saham Ojol Dibeli Pemerintah, Pendapatan Driver Berpotensi Naik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Langkah strategis dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan mengakuisisi sebagian saham perusahaan aplikator ojek online (ojol).

Kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk menata ulang sistem komisi yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut kepemilikan saham tersebut memungkinkan negara ikut mengatur ekosistem transportasi daring secara lebih adil.

“Salah satu fokus utama adalah menurunkan potongan yang diambil oleh aplikator,” kata dia.

Menurut Dasco, komisi yang sebelumnya berkisar 10 hingga 20 persen ditargetkan turun signifikan menjadi sekitar 8 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi.

Meski demikian, proses penyesuaian tidak akan dilakukan secara instan. Pemerintah memilih skema bertahap agar operasional perusahaan tetap stabil, sekaligus memberi waktu adaptasi bagi seluruh pihak di dalam ekosistem.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya dialog terbuka dengan komunitas pengemudi.

Organisasi ojol akan dilibatkan dalam pembahasan terkait status hubungan kerja dan skema perlindungan yang lebih jelas.

Langkah ini diperkuat oleh hadirnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Prabowo Subianto sebelumnya juga menargetkan agar setidaknya 92 persen dari pendapatan layanan dapat diterima langsung oleh pengemudi.

Dengan kombinasi kebijakan investasi dan regulasi, pemerintah berharap ekosistem ojol di Indonesia menjadi lebih berkeadilan.

Kehadiran negara dalam struktur kepemilikan aplikator dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja informal tetap menjadi prioritas.(*)




Viral di Media Sosial, Benarkah Indonesia Sedang Mengalami Krisis Ojol?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Belakangan ini banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan ojek online (ojol), terutama pada jam-jam tertentu.

Keluhan tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan bahkan memunculkan istilah yang disebut sebagai “krisis ojol”.

Namun, sejumlah pengamat menilai fenomena tersebut tidak selalu berarti jumlah pengemudi ojek online berkurang secara signifikan.

Kondisi ini lebih dipengaruhi oleh perubahan pola permintaan layanan yang meningkat pada waktu tertentu, terutama selama bulan Ramadan.

Menurut Head of Driver Operations di Gojek, Bambang Adi Wirawan, pihaknya mencatat adanya lonjakan pemesanan layanan menjelang waktu berbuka puasa, khususnya di kawasan bisnis di pusat kota.

Ia menjelaskan bahwa selama periode akhir Ramadan hingga menjelang libur Hari Raya Idulfitri, pola permintaan layanan berubah dibandingkan hari-hari biasa.

Jam sibuk bahkan dimulai lebih awal, yakni sekitar pukul 15.30 WIB, dan mencapai puncaknya pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Lonjakan permintaan tersebut membuat waktu tunggu pengguna menjadi lebih lama.

Hal ini terjadi karena banyak pelanggan memesan layanan transportasi maupun pengantaran makanan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Selain faktor permintaan yang meningkat, ketersediaan pengemudi juga memengaruhi situasi tersebut.

Menjelang libur Lebaran, sebagian mitra pengemudi memilih pulang kampung untuk merayakan hari raya bersama keluarga.

Akibatnya, jumlah driver aktif di beberapa wilayah, terutama di kota besar seperti Jakarta, menjadi lebih sedikit dibandingkan hari-hari normal.

Hal ini membuat proses pencocokan antara pengguna dan pengemudi memerlukan waktu lebih lama.

Di sisi lain, pengamat transportasi juga melihat adanya perubahan perilaku di kalangan pengemudi.

Beberapa driver kini lebih selektif dalam menerima pesanan dengan mempertimbangkan jarak penjemputan, kondisi lalu lintas, hingga potensi pendapatan dari perjalanan tersebut.

Dengan berbagai faktor tersebut, fenomena yang disebut sebagai “krisis ojol” dinilai lebih merupakan dampak dari lonjakan permintaan layanan serta berkurangnya jumlah pengemudi aktif pada periode tertentu, bukan karena layanan ojek online benar-benar mengalami kekurangan driver secara permanen.(*)