Kota Jambi Jadi Model Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Maulana Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan komitmennya dalam implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) yang resmi diluncurkan di Kota Jambi pada Jumat (13/2/2026).
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415/Jambi di Lobby Kantor Wali Kota.
Maulana menyampaikan rasa syukur atas sinergi lintas lembaga yang terbangun.
“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajarannya, serta forum komunikasi pimpinan daerah, Kapolresta, Kejari, Pengadilan Negeri dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi. Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama karena sudah tersusun buku pedoman pelaksanaannya,” ujar Wali Kota.
Ia menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, tetapi memberi ruang perbaikan diri bagi pelaku pidana tanpa menciptakan jarak sosial.
“Saudara-saudara kita bisa menjalani proses yang baik di lokasi yang telah ditetapkan, misalnya sekolah, tempat ibadah, dan institusi kantor. Tempat itu juga mendapatkan manfaat, misalnya membantu pembersihan lingkungan atau fasilitas umum,” jelasnya.
Wali Kota Maulana menegaskan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap pelaku PKS. Melalui sosialisasi hingga tingkat RT, warga diharapkan memahami bahwa mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus diterima dan dibimbing.
“Kita harus menerima mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan diterima kembali oleh keluarga maupun lingkungan,” tegasnya.
Proses PKS tetap melalui putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat menjalankan serta mengawasi pelaksanaannya sesuai pedoman yang disepakati.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat, mengapresiasi komitmen Wali Kota Maulana.
“Ini hasil kolaborasi semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga unsur TNI. Kota Jambi telah siap secara regulasi dan teknis sehingga bisa menjadi model pelaksanaan di daerah lain,” ujar Irwan Rahmat.
Dengan langkah ini, Kota Jambi menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berbasis pedoman komprehensif, sekaligus menunjukkan bahwa hukum bisa dijalankan sambil membangun kesempatan perbaikan diri bagi pelaku.(*)