Ivan Wirata Buka Suara soal Herman Efendi, Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan keprihatinannya atas penahanan Herman Efendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kadernya, Ivan memastikan Partai Golkar akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Herman Efendi, yang akrab disapa Fendi, dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ivan mengatakan, pendampingan hukum diperlukan agar Fendi memperoleh bantuan hukum dan dapat menjalani setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan.
Meski menyampaikan keprihatinan atas penahanan kadernya, Ivan menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penanganan perkara harus berjalan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Pendampingan hukum yang disiapkan partai, kata dia, bukan merupakan upaya untuk mengintervensi proses penyidikan.
Ivan juga menekankan pentingnya menghormati hak-hak hukum setiap tersangka selama menjalani proses peradilan.
Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Golkar Siapkan Pendampingan, Proses Hukum Tetap Dihormati
Langkah menyiapkan penasihat hukum menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap Herman Efendi yang tengah menghadapi perkara hukum.
Ivan menegaskan, pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan kadernya memperoleh bantuan hukum yang layak dan dapat menggunakan hak-haknya secara proporsional.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa proses penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Partai, menurutnya, perlu memastikan kader yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pendampingan tanpa mengabaikan proses yang sedang berjalan.
Sikap tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi.
Herman Efendi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk Tahun Anggaran 2019–2024.
Herman Efendi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola anggaran dan pihak swasta.
Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z belum ditahan karena alasan kesehatan.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, sebelumnya menyampaikan bahwa lima tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pencairan anggaran kegiatan yang diduga tidak diketahui pejabat pelaksana teknis kegiatan, pembayaran untuk kegiatan yang diduga fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, serta pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Penyidik memperkirakan dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
