Realisasi Aspirasi Warga, Ketua DPRD Kota Jambi Serahkan Mobil Ambulans untuk Pematang Sulur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly kembali merealisasikan aspirasi masyarakat dengan menyerahkan satu unit mobil ambulans sekaligus kendaraan layanan jenazah kepada warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Senin 13 Juli 2026 malam.

Penyerahan kendaraan dilakukan di lingkungan Masjid Al-Husen RT 13 dan disaksikan langsung Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, jajaran pemerintah kecamatan, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta pengurus masjid.

Mobil ambulans tersebut akan dikelola oleh pengurus Masjid Al-Husen dan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Telanaipura, tanpa membedakan latar belakang suku maupun agama.

Kemas Faried menjelaskan, pengadaan ambulans itu berawal dari aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan sulitnya memperoleh kendaraan jenazah ketika dibutuhkan.

Aspirasi tersebut kemudian diperjuangkan melalui pembahasan anggaran daerah pada 2025 dan akhirnya direalisasikan pada tahun 2026.

“Ini merupakan kebutuhan masyarakat yang memang sudah lama disampaikan kepada kami. Alhamdulillah sekarang bisa diwujudkan sehingga warga tidak lagi kesulitan ketika membutuhkan kendaraan jenazah maupun ambulans,” ujarnya.

Ia mengatakan operasional kendaraan nantinya akan dikelola pengurus masjid dengan dukungan kas masjid serta sumbangan sukarela dari masyarakat pengguna untuk kebutuhan sopir maupun biaya operasional lainnya.

Menurutnya, kendaraan tersebut sudah siap dioperasikan dan mulai melayani masyarakat sejak diserahkan.

“Kendaraan ini milik masyarakat. Siapa pun yang membutuhkan dapat memanfaatkannya. Harapannya benar-benar menjadi pelayanan sosial bagi warga Telanaipura, khususnya Kelurahan Pematang Sulur,” katanya.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kemas Faried juga menyerahkan satu unit ambulans kepada Masjid Jamiatul Ulum di kawasan Lorong Cadas, Kecamatan Danau Sipin.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmennya dalam memperjuangkan kebutuhan pelayanan sosial masyarakat melalui jalur aspirasi dewan.

Wali Kota Jambi Maulana memberikan apresiasi atas inisiatif Ketua DPRD Kota Jambi yang dinilainya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut Maulana, keberadaan ambulans dan kendaraan jenazah memiliki fungsi yang sangat penting karena membantu proses pelayanan kemanusiaan, termasuk mempercepat pengantaran jenazah ke tempat pemakaman.

“Ini merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan Ketua DPRD dan telah direalisasikan. Pemerintah Kota Jambi tentu mendukung penuh karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Maulana.

Ia juga berharap kendaraan tersebut dapat dirawat dengan baik agar mampu memberikan pelayanan dalam jangka panjang.

“Semoga ambulans ini terus dirawat sehingga bisa melayani masyarakat dalam waktu yang lama. Pengelolaan melalui masjid juga sangat tepat karena dekat dengan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum RT Kelurahan Pematang Sulur Ahmad Anhar menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Jambi yang telah memperjuangkan kebutuhan warga.

Menurutnya, kehadiran ambulans tersebut akan sangat membantu masyarakat, terutama saat menghadapi kondisi darurat maupun pelayanan pengurusan jenazah yang membutuhkan kendaraan secara cepat.

Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi pelayanan sosial yang memberi manfaat luas bagi seluruh warga.(*)




Rekor Baru! APBD Kota Jambi Capai Rp2 Triliun, DPRD Ingatkan Optimalisasi Belanja dan Retribusi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2025 menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Di balik capaian itu, legislatif juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlena dan segera menindaklanjuti sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan anggaran, aset hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Swarnabhumi DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly itu, mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas meningkatnya kinerja fiskal Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, total APBD Kota Jambi pada 2025 mencapai Rp2,013 triliun atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,765 triliun.

Pencapaian tersebut menjadi sejarah baru bagi Kota Jambi karena untuk pertama kalinya APBD menembus angka Rp2 triliun.

Tak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Dari semula Rp455,25 miliar pada 2024, melonjak menjadi Rp615,09 miliar pada 2025 atau naik sekitar 36 persen.

Realisasi PAD bahkan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp606,28 miliar.

Selain sisi pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pelayanan publik.

Juru bicara Fraksi NasDem, Mukhlis, menyatakan capaian tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, keberhasilan merealisasikan PAD hingga melampaui target menjadi indikator positif atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan.

Fraksi NasDem juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Senada, Fraksi PDI Perjuangan menilai realisasi PAD yang mencapai lebih dari Rp615 miliar menunjukkan pengelolaan fiskal yang semakin baik.

Namun fraksi tersebut mengingatkan agar keberhasilan itu tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan.

Menurut PDI Perjuangan, peningkatan penerimaan daerah harus benar-benar diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia juga memberikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan daerah, sembari mendorong pemerintah terus memperkuat transparansi, efektivitas belanja, serta menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.

Selain memberikan apresiasi, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas retribusi, penguatan pengawasan pelaksanaan program pembangunan, hingga intensifikasi dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah sektor yang perlu diperbaiki, termasuk pengelolaan belanja dan aset daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait pendapatan daerah, Maulana menjelaskan ruang pemerintah daerah dalam menarik retribusi kini semakin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya menjadi sumber PAD kini tidak lagi diperbolehkan dipungut karena telah masuk dalam kategori pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat tanpa biaya.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mencari sumber pendapatan lain yang tetap sesuai dengan kewenangan daerah tanpa membebani masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kepada Wali Kota Jambi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)




DPRD Kota Jambi Soroti Minim Pendaftar SMPN 23, Opsi Merger Mulai Dibahas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Minimnya jumlah pendaftar peserta didik baru di SMP Negeri 23 Kota Jambi memunculkan wacana penggabungan atau merger sekolah.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, sebagai salah satu opsi untuk mengoptimalkan layanan pendidikan di wilayah tersebut.

Wacana merger muncul dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama Dinas Pendidikan Kota Jambi yang membahas kondisi SMPN 23 dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027.

Menurut Maria, pemerintah daerah perlu melakukan kajian mendalam terkait keberlangsungan sekolah dengan jumlah peserta didik yang sangat terbatas.

Penggabungan sekolah dinilai dapat menjadi salah satu solusi agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus memastikan fasilitas pendidikan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Rendahnya jumlah pendaftar bukan disebabkan oleh kualitas sarana dan prasarana sekolah,” ujar Maria.

Ia menegaskan, SMPN 23 Kota Jambi memiliki fasilitas yang cukup baik dan mampu mendukung kegiatan belajar mengajar.

Karena itu, persoalan utama yang perlu dicari solusinya adalah rendahnya minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.

Selain opsi merger, DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi juga mempertimbangkan alternatif lain, seperti mengarahkan calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri lain agar dapat melanjutkan pendidikan di SMPN 23.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengoptimalkan kapasitas sekolah sekaligus menjaga keberlangsungan proses pendidikan.

Namun, apabila kebijakan penggabungan sekolah benar-benar diterapkan, DPRD meminta pemerintah daerah memperhatikan nasib tenaga kependidikan yang selama ini bekerja di SMPN 23.

Maria menilai para pegawai, termasuk penjaga sekolah dan tenaga pendukung lainnya, perlu mendapatkan kepastian penempatan agar tidak terdampak secara langsung akibat kebijakan tersebut.

“Kami juga meminta Pemerintah Kota Jambi memperhatikan nasib tenaga kependidikan apabila kebijakan merger nantinya diterapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya jumlah pendaftar SMPN 23 adalah lokasi sekolah yang berada di kawasan Sijenjang.

Letak sekolah tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dalam memilih sekolah bagi anak mereka.

Kepala SMPN 23 Kota Jambi Fery mengungkapkan, jumlah pendaftar murid baru pada tahun ajaran 2026/2027 hanya mencapai tujuh orang.

Dari jumlah tersebut, satu peserta mendaftar melalui jalur daring, sedangkan enam lainnya melalui jalur luring.

Meski jumlah pendaftar rendah, pemerintah daerah masih akan mengkaji berbagai pilihan sebelum mengambil keputusan.

DPRD Kota Jambi berharap solusi yang dipilih nantinya mampu menjaga kualitas pendidikan, memberikan kepastian bagi tenaga pendidik, serta memastikan akses sekolah tetap merata bagi masyarakat.(*)




DPRD Kota Jambi Desak Pengukuran Ulang Zona Merah Pertamina, Nasib 5.506 Sertifikat Dipertaruhkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Persoalan ribuan sertifikat hak milik warga yang masih terblokir akibat klaim zona merah Pertamina EP Jambi kembali menjadi perhatian serius.

DPRD Kota Jambi kini membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan meminta dukungan Komisi II DPR RI agar penyelesaiannya tidak lagi berlarut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Muhili Amin, melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Jakarta pada 6 Juli 2026.

Pertemuan itu difokuskan untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat hak milik masyarakat.

Menurut Kemas Faried, hingga saat ini ribuan sertifikat tersebut masih berstatus diblokir sehingga pemiliknya tidak dapat melakukan berbagai aktivitas hukum atas tanah yang dimiliki.

Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak bisa melakukan jual beli, pengalihan hak, hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak kepada 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” ujar Kemas, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi selama ini telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga berbagai lembaga terkait guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Hasil koordinasi tersebut melahirkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, serta Kejaksaan.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang selama ini masuk dalam klaim zona merah Pertamina EP Jambi.

Langkah itu dinilai menjadi kunci untuk memastikan kembali batas-batas kawasan berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

“Kami meminta tim terpadu segera turun melakukan pengukuran ulang. Tujuannya agar ada ruang koreksi sehingga benar-benar dapat dipastikan mana wilayah yang memang masuk zona merah dan mana yang seharusnya tidak,” tegas Kemas.

Menurutnya, pengukuran ulang sangat penting mengingat dasar pemblokiran ribuan sertifikat selama ini masih mengacu pada peta lama yang dinilai perlu diverifikasi kembali.

Dari hasil komunikasi dengan Komisi II DPR RI, lanjut Kemas, pihaknya memperoleh informasi bahwa Komisi II telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi untuk mempercepat proses tersebut.

Saat ini, proses pengalokasian anggaran disebut tengah berlangsung.

Setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang diharapkan segera dilaksanakan sehingga penyelesaian persoalan dapat memasuki tahap yang lebih konkret.

“Kami berharap setelah pengalokasian anggaran selesai, pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” katanya.

Kemas menegaskan perjuangan DPRD Kota Jambi bersama Pansus Zona Merah sejak awal difokuskan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak pemblokiran sertifikat.

Ia berharap hasil verifikasi melalui pengukuran ulang nantinya dapat menjadi dasar pencabutan blokir terhadap sertifikat yang terbukti berada di luar kawasan yang semestinya.

Selain melakukan berbagai koordinasi, DPRD Kota Jambi sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 yang berisi aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Harapan kami, persoalan yang dihadapi ribuan masyarakat Kota Jambi ini dapat segera memperoleh perhatian sehingga penyelesaiannya bisa dipercepat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Menurut Zulfikar, persoalan zona merah merupakan isu pertanahan yang harus segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum masyarakat.

“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan bisa segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.

Ia menilai dari sisi regulasi tidak terdapat hambatan yang berarti.

Yang diperlukan saat ini adalah komitmen seluruh pihak agar proses penyelesaian dapat segera direalisasikan.

“Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan,” tutupnya.(*)




Kemas Faried Gerak Cepat Bantu Warga Diduga Terserang Stroke, PSC 119 Langsung Turun ke Lokasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan adanya seorang warga yang diduga mengalami gejala stroke ringan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Selasa 30 Juni 2026.

Sesaat setelah memperoleh informasi, Kemas Faried langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi, pihak Kelurahan Kasang Jaya, serta Public Safety Center (PSC) 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan medis.

Tim Reaksi Cepat PSC 119 kemudian bergerak menuju lokasi didampingi Lurah Kasang Jaya dan Ketua RT setempat.

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap Sandi Setiawan (34), petugas memutuskan untuk segera mengevakuasi pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan, petugas juga mendapati pasien belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan darurat sehingga pasien tetap diprioritaskan untuk memperoleh tindakan medis.

Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya melengkapi administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan agar proses pelayanan medis dapat berlangsung lebih cepat, terutama saat menghadapi situasi darurat.

Kemas Faried mengatakan, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama sehingga setiap laporan kondisi darurat harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

“Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, pihak kelurahan, dan PSC 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan. Dalam kondisi darurat, kecepatan penanganan sangat menentukan keselamatan pasien,” ujar Kemas Faried.

Ia mengaku bersyukur proses evakuasi dan penanganan medis dapat dilakukan dengan cepat berkat kerja sama berbagai pihak.

“Alhamdulillah, warga yang sakit cepat tertangani,” katanya.

Sementara itu, mewakili keluarga pasien, Imron menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat membantu proses evakuasi hingga pasien memperoleh penanganan medis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Jambi Bapak Kemas Faried Alfarelly, Lurah Kasang Jaya, Ketua RT 04, Tim Reaksi Cepat PSC 119 Kota Jambi, serta seluruh warga yang telah membantu sehingga Sandi bisa segera mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat wilayah, dan masyarakat dalam memberikan respons cepat terhadap kondisi darurat.

Kolaborasi yang baik dinilai mampu mempercepat proses penyelamatan sehingga warga yang membutuhkan pertolongan dapat segera memperoleh layanan kesehatan.(*)




Kemas Faried Kritik DLH Kota Jambi: Jangan Biarkan Wali Kota Bekerja Sendiri Urus Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi terkait pelaksanaan program Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan penataan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Menurut Kemas, polemik yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini menunjukkan masih lemahnya sosialisasi terhadap kebijakan baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kemas saat menghadiri Dialog Publik Pengelolaan Persampahan Kota Jambi yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam forum yang dihadiri berbagai elemen masyarakat itu, Kemas secara khusus menyoroti peran DLH Kota Jambi sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab utama urusan persampahan.

Ia menegaskan bahwa program transformasi tata kelola sampah merupakan kebijakan strategis yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, terutama instansi teknis yang menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan.

“Ini program yang baik dan program baru. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak agar tujuan yang ingin dicapai bisa terlaksana dengan baik,” ujar Kemas.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Jambi itu menilai DLH harus lebih aktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, hingga mekanisme pelaksanaan OPBM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala daerah semata.

“Saya mengapresiasi langkah Bapak Wali Kota. Tapi tentu beliau tidak bisa bekerja sendiri. Program sebesar ini harus ditopang seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat agar persoalan sampah di Kota Jambi benar-benar bisa diselesaikan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek sosialisasi, Kemas juga memberikan perhatian terhadap sejumlah komponen pendukung transformasi tata kelola persampahan.

Termasuk pengadaan armada bentor pengangkut sampah dan pengembangan depo transfer sampah yang menjadi bagian dari sistem baru pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap program baru pasti memiliki tantangan dan kekurangan pada tahap awal pelaksanaan.

Karena itu, berbagai kritik dan masukan yang muncul dalam dialog publik harus dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah.

“Namanya program baru tentu masih ada kekurangan. Yang terpenting adalah bagaimana semua masukan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Salah satu isu yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius adalah persoalan iuran pengangkutan sampah yang belakangan menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Kemas mengungkapkan DPRD Kota Jambi menerima berbagai aspirasi terkait mekanisme penarikan iuran yang diterapkan di sejumlah wilayah.

Ia meminta Pemerintah Kota Jambi menyusun formulasi yang lebih jelas dan terukur agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami meminta ke depan ada formulasi yang lebih jelas. Jangan sampai muncul potensi pungutan liar atau masyarakat kurang mampu justru terbebani oleh kebijakan ini,” ujarnya.

Menurut Kemas, perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan sampah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jambi yang membuka ruang dialog secara terbuka dengan masyarakat.

Menurutnya, forum seperti ini penting untuk menyerap aspirasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah publik.

“Kami terbuka terhadap setiap kritik dan aspirasi masyarakat. Semua masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk diteruskan kepada pemerintah dan pihak terkait agar kebijakan yang diambil semakin baik,” pungkasnya.

Dialog publik tersebut menjadi salah satu momentum evaluasi terhadap pelaksanaan transformasi tata kelola sampah di Kota Jambi yang saat ini tengah berjalan.

Sejumlah masukan yang mengemuka, mulai dari persoalan sosialisasi, mekanisme iuran, hingga kesiapan infrastruktur pendukung, diperkirakan akan menjadi bahan perbaikan dalam implementasi program OPBM ke depan.(*)




Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengajak seluruh umat Muslim dan masyarakat di Tanah Pilih Pusako Betuah untuk mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga nilai toleransi antarumat beragama.

Menurutnya, Ramadan bukan hanya sekadar kewajiban menjalankan ibadah puasa, tetapi juga momentum penting untuk memperbaiki kualitas diri, memperkuat solidaritas sosial, serta menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Kota Jambi.

Ia menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan awal Ramadan merupakan hal yang lumrah dan harus disikapi dengan bijak.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Bulan Ramadan adalah bulan penuh rahmat dan ampunan. Mari kita jadikan sebagai ajang memperkuat silaturahmi, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta tetap menjaga persatuan meskipun terdapat perbedaan pandangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah seperti Shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, hingga i’tikaf di masjid.

Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif akan membuat Ramadan terasa lebih khusyuk dan bermakna.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk saling menghormati, termasuk kepada mereka yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan.

Sikap toleran terhadap warga non-Muslim pun menjadi bagian penting dalam menjaga wajah Jambi yang damai dan beradab.

Ia berharap Ramadan 1447 H membawa keberkahan, memperkuat persaudaraan, serta semakin meneguhkan nilai kebersamaan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(*)




DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Program Penuntasan TBC Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Ia menilai, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” terangnya.

“Baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan.

Oleh karena itu, DPRD memandang perlu menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah,” sebutnya.

“Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.

Antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,” kata dia.

“Serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.(*)




Pansus Zona Merah Segera Bergerak! Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025

Aksi tersebut dipicu oleh sengketa status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.

“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelasnya.

Pansus akan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi lainnya.

Warga terdampak juga akan diundang agar memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” ujar KFA.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus.

Ia menekankan bahwa, penyelesaian sengketa tidak hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dorongan politik dan pendampingan dari pemerintah pusat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah,” kata Maulana.(*)




Kemas Faried Dukung Program 100 Hari Pemkot, Fokus Banjir & Kemacetan

KotaJambi, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan komitmennya untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam 100 hari pertama kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi. Hal ini disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel BW Luxury, Kamis (20/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kemas Faried menyoroti berbagai persoalan mendesak yang perlu segera ditangani, seperti banjir, kemacetan, jalan rusak, dan pengelolaan sampah. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta solusi komprehensif, terutama dalam mengatasi permasalahan banjir yang kerap melanda Kota Jambi.

“Kami melihat bahwa banjir, kemacetan, jalan rusak, dan sampah masih menjadi isu utama yang perlu perhatian serius dari Pemkot Jambi. Khusus untuk banjir, kami berharap ada sinergi antara Pemkot Jambi, Pemprov Jambi, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI agar bisa menemukan solusi bersama,” ujar Kemas Faried.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan masalah banjir tidak bisa hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi. Menurutnya, perlu adanya dukungan dari berbagai pihak agar pembangunan dan perbaikan sistem drainase serta infrastruktur bisa berjalan maksimal.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Perbaikan Jalan Rusak di Telanaipura

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

Selain itu, DPRD Kota Jambi berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung program prioritas yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengakomodasi aspirasi warga melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang disesuaikan dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.

“DPRD siap mendukung setiap program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami akan memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar membawa perubahan positif bagi warga Kota Jambi,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD, diharapkan program-program unggulan Pemkot Jambi dapat berjalan efektif dan memberikan solusi nyata bagi berbagai permasalahan di kota ini.(*)