Imbas Video Viral, Golkar Pecat Fahruddin dari Jabatan Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah video viral yang menampilkan perilaku tidak pantas terhadap para pekerja proyek di Pasar Beringin Jaya, DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Fahruddin.

Ia resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami menegaskan bahwa, keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian internal partai.

Golkar juga telah menjatuhkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada Fahruddin karena dianggap melanggar kode etik dan peraturan organisasi.

“Mulai Selasa (21/10/2025), partai sudah memberikan surat peringatan ke-2 kepada Fahruddin dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh,” ujar Fikar Azami.

Ia menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen Partai Golkar untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah partai di tengah sorotan publik.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang bisa mencoreng citra partai maupun lembaga legislatif,” tegasnya.

Terkait pengganti posisi Ketua Komisi II DPRD, Fikar menyebut bahwa hal itu akan berproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Kasus Fahruddin sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah potongan video ucapannya yang bernada kasar kepada para pekerja saat pembongkaran Pasar Beringin Jaya pada 15 Oktober 2025 beredar luas di media sosial.

Meskipun Fahruddin telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Partai Golkar tetap menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika politik yang seharusnya dijaga oleh seorang wakil rakyat.

Langkah cepat yang diambil DPD Golkar Kota Sungai Penuh ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang menilai bahwa partai harus menjadi contoh dalam menjaga perilaku kader dan menegakkan kedisiplinan politik di ruang publik.(*)




Belum Kantongi Izin, DPRD Sungai Penuh Minta Villa Bukit Diza Ditutup

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh mendesak agar operasional Villa Bukit Diza dihentikan sementara karena belum mengantongi izin resmi.

Hal ini mencuat setelah terungkap bahwa villa yang terletak di kawasan pemukiman tersebut belum mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyatakan bahwa setiap bangunan usaha harus mengantongi izin lengkap sesuai regulasi.

“Jika tidak, maka itu ilegal. Kami dorong agar pemilik segera mengurus izin dan pemerintah harus tegas menutup sementara villa tersebut,” ujarnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Teguh T., menambahkan bahwa lokasi Villa Bukit Diza berada di zona pemukiman.

Meski boleh dimanfaatkan untuk usaha, namun harus memenuhi syarat ketat seperti luas lahan, ruang terbuka hijau, dan lainnya.

Hingga kini belum ada pengajuan izin resmi terkait PKKPR dari pemilik villa tersebut.

Pemerintah Kota Sungai Penuh pun diharapkan bersikap tegas untuk menghindari pelanggaran tata ruang dan perlindungan lingkungan.(*)