Kejati Jambi Geledah Kantor DPRD Merangin, Diduga Terkait Temuan Audit Rp1,8 Miliar

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran aparat penegak hukum tersebut langsung menarik perhatian pegawai dan masyarakat di sekitar kompleks perkantoran dewan.

Berdasarkan informasi yang didapat, sekitar 15 orang yang diduga merupakan tim dari Kejati Jambi terlihat memeriksa sejumlah ruangan.

Mereka menyisir ruang umum, bagian keuangan, hingga beberapa ruang kerja lainnya.

Proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka dengan pengawalan internal dan tampak dilakukan secara serius. Sejumlah dokumen terlihat diperiksa dan dikumpulkan untuk diteliti lebih lanjut.

Salah satu sumber internal di Sekretariat DPRD Merangin membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Ada tim dari Kejati yang datang dan memeriksa sejumlah dokumen,” ujarnya singkat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Merangin, Dadang Hikmatullah, juga mengonfirmasi kedatangan tim Kejati. Namun, ia enggan memaparkan secara rinci agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar ada kunjungan dari Kejati. Untuk agenda detailnya, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kejati,” katanya.

Dikaitkan dengan Temuan Audit Rp1,8 Miliar

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin.

Dalam laporan audit itu, nilai temuan disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Temuan tersebut berkaitan dengan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah sumber menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut kini tengah didalami aparat penegak hukum. Bahkan, beredar kabar bahwa penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.

Jika benar, hal itu menandakan perkara tidak lagi sebatas persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Jambi terkait status penanganan perkara tersebut.

Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan

Sumber lain menyebutkan beberapa pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin telah dimintai klarifikasi.

Bahkan, informasi yang beredar menyebut unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya turut dimintai keterangan.

Namun, seluruh informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Isu tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Merangin sebelumnya memang sempat menjadi sorotan publik, khususnya setelah munculnya laporan hasil audit BPK.

Saat itu, temuan masih berada dalam ranah administrasi.

Turunnya tim Kejati Jambi ke kantor DPRD Merangin kini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut mendapat perhatian lebih serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan penggeledahan maupun kepastian status hukum perkara tersebut.

Publik pun menanti transparansi dan kejelasan proses yang sedang berjalan.

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diperbarui.(*)




Tokoh Politik Muda Merangin M Yani Tutup Usia, Ini Pesan Bupati

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana duka menyelimuti Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, saat prosesi pemakaman almarhum M Yani, Jumat (16/1).

Bupati Merangin M Syukur bersama Wakil Bupati A Khafidh turut hadir memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

M Yani merupakan anggota DPRD Merangin sekaligus mantan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin.

Almarhum wafat pada usia 47 tahun dan dikenal sebagai sosok politisi muda yang aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Jenazah almarhum disalatkan di Masjid Baitul Makmur usai pelaksanaan salat Jumat. Setelah itu, jenazah diiringi ratusan pelayat menuju tempat pemakaman umum Desa Rantau Alai untuk dimakamkan.

Tampak hadir dalam prosesi tersebut para anggota DPRD Merangin, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin, Ketua KPU Merangin Albert Risman, Ketua Bawaslu Himun Zuhri, serta tokoh agama karismatik Buya Satar Saleh, bersama masyarakat dan keluarga besar almarhum.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian M Yani. Ia mengenang almarhum sebagai pribadi yang santun dan konsisten dalam perjuangan politik.

“Sepanjang saya mengenal beliau, almarhum adalah orang baik. Tutur katanya santun dan beliau merupakan tokoh muda politik Merangin yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Bupati M. Syukur.

Bupati juga mengajak seluruh hadirin untuk memaafkan segala kekhilafan almarhum semasa hidupnya, baik dalam kehidupan pribadi maupun selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Atas nama pemerintah daerah, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga jika selama almarhum bertugas terdapat kekhilafan. Kita semua bersaksi bahwa almarhum Muhammad Yani adalah orang baik,” tambahnya.

Diketahui, M. Yani memiliki rekam jejak panjang di dunia legislatif.

Ia dipercaya masyarakat Batang Masumai sebagai anggota DPRD Merangin selama dua periode, yakni periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan di DPRD Merangin, serta masyarakat yang selama ini ia wakili dan layani.(*)




Lima Ranperda Disetujui, Pemkab Merangin Apresiasi Sinergi DPRD

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Merangin.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Jumat (19/12/2025).

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Merangin A. Khafidh yang mewakili Bupati Merangin M Syukur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni, staf ahli bupati, asisten Setda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin.

Dalam pidato akhir bupati yang dibacakan Wakil Bupati A Khafidh, Pemerintah Kabupaten Merangin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Merangin atas sinergi dan kerja sama yang terbangun dalam merumuskan regulasi strategis bagi daerah.

Lima Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Merangin yang telah disetujui bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum Daratan, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah berharap kelima Ranperda tersebut dapat memperkuat peran dan tanggung jawab Pemkab Merangin dalam menjaga ketahanan pangan.

Termasuk mengatasi permasalahan sosial, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan, meningkatkan kerja sama antardaerah, serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik di Kabupaten Merangin,” ujar Wabup A Khafidh saat membacakan pendapat akhir bupati.

Selanjutnya, kelima Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Merangin.

Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk memastikan seluruh regulasi daerah yang disusun memiliki kekuatan hukum tetap dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan turut dihadiri camat, lurah, kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kepemudaan, serta insan pers di Kabupaten Merangin.(*)




Bupati Merangin Sampaikan RPJMD 2025–2029, Ini 4 Misi Pembangunan Utama

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Senin (4/8/2025).

Ranperda ini menjadi dokumen penting sebagai arah pembangunan Merangin lima tahun ke depan.

Bupati Merangin H. M. Syukur menyerahkan langsung dokumen RPJMD dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, didampingi Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi.

Bupati menjelaskan, RPJMD merupakan bentuk penjabaran dari visi dan misi kepala daerah serta program prioritas yang akan dijalankan selama masa jabatan.

Dokumen tersebut mengatur strategi, kebijakan, serta program lintas perangkat daerah untuk mencapai target pembangunan.

“RPJMD disusun sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan sejalan dengan arah pembangunan nasional melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Bupati.

RPJMD Merangin 2025–2029 juga merujuk pada Perda Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang RPJPD Jambi 2025–2045, serta Perda Merangin Nomor 09 Tahun 2024 mengenai RPJPD Kabupaten Merangin 2025–2045.

Visi: Menuju Merangin Baru 2030, yang diwujudkan melalui semangat Berdaya Saing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul.

Empat misi utama:

  1. Peningkatan kualitas SDM unggul dan berbudaya.

  2. Penguatan infrastruktur daerah.

  3. Pembangunan ekonomi inklusif berbasis ekonomi hijau (pertanian, pariwisata, UMKM).

  4. Tata kelola pemerintahan berbasis teknologi 5.0 yang bersih dan transparan.

Selain pengajuan RPJMD, dalam rapat tersebut DPRD Merangin juga mengusulkan enam Ranperda inisiatif dewan, antara lain:

  • Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah,

  • Penanganan gelandangan dan pengemis,

  • Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,

  • Mall pelayanan publik terpadu,

  • Pengelolaan perikanan di perairan umum daratan.

Semua usulan tersebut akan dibahas bersama dan disepakati untuk dijadikan Perda sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan partisipatif.(*)