Andrew’s Party Mart Disorot, Pemprov Jambi: Izin yang Tercatat Baru BAR, Bukan Diskotek

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik Andrew’s Party Mart di Kota Jambi kini bergeser dari persoalan keberadaan tempat usaha menjadi soal kesesuaian antara izin yang tercatat dengan aktivitas yang akan dijalankan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Namun, izin yang saat ini tercatat bukan izin diskotik atau klub malam, melainkan izin BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan klasifikasi kegiatan tersebut memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi, Jumat 17 September 2026.

Menurut dia, izin BAR tidak otomatis memberikan dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori diskotik atau klub malam.

Aktivitas seperti penggunaan lantai dansa untuk kegiatan klub malam, kata Abdi, memerlukan perizinan tersendiri.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam,” ujarnya.

Status nama usaha juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Namun, DPMPTSP Provinsi Jambi menyebut perubahan dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart tidak serta-merta berarti terjadi perubahan badan usaha.

Abdi menjelaskan, dalam sistem OSS yang dilihat pihaknya, badan usaha yang tercatat adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Sementara Angel Wing merupakan nama atau brand yang digunakan.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” kata Abdi.

Dengan demikian, perhatian Pemprov Jambi kini lebih diarahkan pada aktivitas yang dijalankan dibanding izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan pelaku usaha semestinya memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan kegiatan sesuai klasifikasi usahanya.

Ia menyesalkan apabila terdapat aktivitas yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan,” katanya.

Untuk kegiatan yang tergolong klub malam atau diskotik, Abdi menyebut terdapat klasifikasi usaha tersendiri dalam KBLI.

Karena itu, izin BAR tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan yang berbeda klasifikasinya.

Persoalan ini juga menegaskan bahwa aspek perizinan kegiatan usaha tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui DPMPTSP Provinsi Jambi dan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

Sementara untuk pengawasan aktivitas di lapangan, Abdi mengatakan terdapat keterlibatan organisasi perangkat daerah terkait.

Dari sisi administrasi, DPMPTSP memiliki mekanisme pengawasan melalui sistem OSS, salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, laporan administrasi tersebut tidak menggantikan pengawasan terhadap aktivitas faktual di lokasi usaha.

Setelah mengetahui status perizinan tersebut, Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.

Untuk sementara, pemerintah meminta aktivitas yang memerlukan perizinan tersebut dipending sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” lanjutnya.

DPMPTSP, kata Abdi, memiliki kewenangan memberikan teguran administratif secara bertahap.

Adapun tindakan lebih lanjut berada pada kewenangan sesuai ketentuan dan instansi yang berwenang.

Abdi juga menjelaskan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dapat dilakukan secara otomatis hanya karena muncul persoalan administratif.

Menurut dia, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan, termasuk perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut oleh pemilik, atau terdapat pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, untuk saat ini langkah yang disampaikan Pemprov Jambi adalah meminta pengelola melengkapi perizinan sekaligus menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah tempat usaha tersebut mendapat sorotan publik

Pada Rabu 16 September 2026, massa mendatangi lokasi yang berada di kawasan Kompleks Transmart, Kota Jambi.

Persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Sorotan massa antara lain berkaitan dengan rencana operasional tempat usaha yang disebut akan menjadi tempat hiburan.

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kelengkapan izin sebelum kegiatan usaha berjalan.

Kini, keterangan DPMPTSP Provinsi Jambi memberikan titik terang mengenai salah satu aspek yang dipersoalkan izin yang tercatat saat ini adalah BAR, bukan izin diskotik atau klub malam.

Dengan kondisi tersebut, isu utama dalam polemik Andrew’s Party Mart bukan semata pergantian nama dari Angel Wing, melainkan apakah aktivitas yang dijalankan di lapangan telah sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang dimiliki.

Pemprov Jambi menyatakan pengelola telah diminta melengkapi izin dan untuk sementara menunda aktivitas yang belum sesuai dengan perizinannya.(*)




RDF Belum Jelas, PSEL Juga Senyap: DPRD Kota Jambi Soroti Masa Depan TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki titik yang membutuhkan kepastian.

Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara sejumlah rencana pengolahan sampah berskala besar belum menunjukkan kejelasan realisasi di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa 15 September 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berjalan.

Menurut Kemas, peningkatan timbulan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan. Jika pengolahan tidak segera diperkuat, beban pengelolaan sampah berpotensi terus menyerap anggaran daerah.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 28 Mei 2025.

Kerja sama itu diarahkan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Kemas, hingga September 2026 DPRD masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kerja sama tersebut, termasuk tahapan pelaksanaan dan hasil konkret yang telah dicapai.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memastikan posisi kerja sama tersebut.

Jika dalam pelaksanaannya terbukti terdapat wanprestasi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dikaitkan dengan rencana pengembangan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan gagasan menjadikan Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun. Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, antara lain RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk kebutuhan pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas fasilitas tersebut bahkan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, angka kapasitas pengolahan dan proyeksi PAD tersebut merupakan bagian dari rencana yang sebelumnya disampaikan pemerintah, sementara DPRD kini mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah masuk tahap realisasi.

Kemas juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tuntutan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah.

Ia menyoroti target penghentian praktik open dumping yang disebut harus diterapkan mulai 2027.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Dengan volume sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa hanya bergantung pada kapasitas pembuangan akhir.

Pengolahan sampah dari sisi hulu hingga hilir menjadi kebutuhan yang harus segera dipastikan skemanya.

Persoalan arah pengelolaan sampah Talang Gulo tidak hanya berkaitan dengan kerja sama PT Regen.

Kota Jambi sebelumnya juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mengemuka setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026.

Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas PSEL.

Investasi fasilitas tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah untuk setiap lokasi, dengan target pengoperasian proyek secara bertahap pada 2027–2028.

Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.

Situasi ini membuat Pemkot Jambi menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kelanjutan proyek pengolahan sampah yang sudah dirancang dan menentukan arah kebijakan jika rencana tersebut tidak berjalan sesuai target.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar bagaimana menampung sampah, melainkan bagaimana mengubah sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Dengan timbulan sekitar 450 ton per hari, penundaan keputusan berpotensi membuat beban TPA semakin berat sekaligus meningkatkan kebutuhan anggaran.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai status kerja sama dengan PT Regen, realisasi rencana RDF, serta perkembangan rencana PSEL.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah Kota Jambi memiliki arah yang jelas dan tidak berhenti pada tataran MoU maupun rencana investasi.(*)




DPRD Setujui APBD-P 2026, Pemkot Jambi Fokus Benahi Jalan hingga Layanan Dasar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggaran belanja Pemerintah Kota Jambi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meningkat hingga Rp1,992 triliun, mendekati angka Rp2 triliun.

Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari perbaikan jalan, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan hingga penanganan potensi bencana.

Seluruh fraksi DPRD Kota Jambi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi 2026 dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kesimpulan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar), Senin malam 14 September 2026.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan peningkatan belanja dalam APBD Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jambi.

“Alhamdulillah, seluruh fraksi menyetujui rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk Pemerintah Kota Jambi. Belanja kita mengalami peningkatan menjadi Rp1,992 triliun, atau mendekati Rp2 triliun,” ujar Maulana usai rapat paripurna.

Salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam APBD-P 2026 adalah infrastruktur.

Pemkot Jambi mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp14 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dana tersebut akan diarahkan untuk dua kebutuhan utama, yakni penanganan potensi bencana dan perbaikan sejumlah ruas jalan berstatus jalan kota.

Untuk sektor kebencanaan, Pemkot Jambi berencana membangun Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah Pelayangan, tepatnya di sekitar depan Polsek dan dekat Rumah Sakit Adhyaksa.

Pembangunan pos tersebut dinilai penting untuk mempercepat respons petugas apabila terjadi kebakaran di wilayah tersebut.

“Untuk alokasi di Dinas PU, prioritas pertama kita adalah membangun Pos Damkar di wilayah Pelayangan, tepatnya di depan Polsek dekat Rumah Sakit Adhyaksa, untuk mengantisipasi risiko kebakaran,” kata Maulana.

Selain pembangunan Pos Damkar, sebagian anggaran diarahkan untuk pengaspalan atau overlay sejumlah jalan kota.

Ruas yang masuk perhatian antara lain jalur Makalam menuju Masjid Agung, kawasan Jalan Adityawarman, di sekitar Kantor Wali Kota, kawasan Sukarejo, hingga akses menuju kawasan pusat perekonomian dan pasar.

“Selain itu, kita melakukan pengaspalan overlay jalan-jalan status kota,” ujarnya.

Terkait masih adanya ruas jalan yang membutuhkan perbaikan, Maulana meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Menurutnya, tidak seluruh ruas jalan yang berada di wilayah administratif Kota Jambi menjadi tanggung jawab Pemkot Jambi.

Pemkot Jambi, kata Maulana, terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Balai Jalan Nasional agar penanganan jalan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

“Sebagian jalan di Kota Jambi merupakan kewenangan provinsi dan pusat. Untuk kewenangan pusat, alhamdulillah perbaikan di kawasan Sijenjang, Paal Merah, hingga Jalan Lingkar sedang dikerjakan oleh Balai Jalan,” jelasnya.

Perbaikan sejumlah jalan provinsi juga dilakukan secara bertahap, termasuk ruas di kawasan depan SMA 5.

“Kita semua berkolaborasi,” tegas Maulana.

Selain infrastruktur, tambahan anggaran dalam APBD Perubahan juga diarahkan pada sektor pelayanan dasar.

Pemkot Jambi memprioritaskan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit daerah serta puskesmas. Di sektor pendidikan, anggaran diarahkan untuk mendukung revitalisasi bangunan sekolah.

Kebijakan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

Pemkot Jambi juga menyiapkan pembenahan sejumlah fasilitas kota untuk mendukung berbagai agenda besar, termasuk rencana Kota Jambi menjadi tuan rumah Healthy City Summit.

Perubahan anggaran juga menyentuh kebutuhan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Pemkot Jambi menyiapkan tambahan anggaran operasional Rp100 juta untuk setiap kecamatan.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan kewilayahan, termasuk pengawasan program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Anggaran itu juga akan mendukung persiapan kontingen atau kafilah tingkat kecamatan untuk menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kota Jambi.

Dalam struktur APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kota Jambi menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,814 triliun.

Sementara kebutuhan belanja mencapai Rp1,992 triliun. Selisihnya ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177 miliar.

Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Jambi, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program yang telah disepakati.

Pemkot Jambi menempatkan tambahan anggaran tersebut untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus menjawab persoalan yang paling dekat dengan kebutuhan warga, terutama infrastruktur, kebencanaan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan di tingkat kewilayahan.(*)




Usai 19 Rumah Terbakar, Ketua DPRD Jambi Minta Kesehatan Korban Jadi Perhatian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan warga terdampak kebakaran di Jalan HMO Bafadal RT 23, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tidak berhenti pada penyediaan bantuan pangan.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly meminta kondisi kesehatan warga yang kini terdampak dan kehilangan tempat tinggal turut menjadi perhatian serius, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Kemas Faried bersama anggota DPRD Kota Jambi Saiful dan Efendi Alung mendatangi lokasi pengungsian korban kebakaran, Minggu 30 Agustus 2026.

Kebakaran sehari sebelumnya menghanguskan sedikitnya 19 rumah dan berdampak terhadap 20 kepala keluarga atau 59 jiwa.

Tidak ada korban jiwa maupun warga yang dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Dalam kunjungannya, Kemas Faried menyerahkan bantuan sembako untuk mendukung kebutuhan dapur umum yang disiapkan bagi warga terdampak.

Namun, menurutnya, kebutuhan korban tidak berhenti setelah bantuan makanan terpenuhi. Kondisi warga yang tinggal sementara di lokasi pengungsian juga harus dipantau secara berkala.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini,” ujar Kemas Faried.

Kemas Faried mengatakan DPRD Kota Jambi telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi agar warga terdampak mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan secara berkelanjutan.

Perhatian khusus diperlukan bagi anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki kebutuhan kesehatan tertentu.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk memastikan ketersediaan petugas kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkelanjutan bagi warga terdampak,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting karena warga yang kehilangan tempat tinggal harus menghadapi kondisi lingkungan baru setelah kebakaran.

Selain kebutuhan pangan dan tempat tinggal sementara, aspek kesehatan menjadi bagian penting dari proses pemulihan.

Kemas Faried mengapresiasi respons Pemerintah Kota Jambi bersama berbagai unsur dalam menangani kebakaran, mulai dari pemadaman hingga penanganan warga setelah api berhasil dikendalikan.

Sejumlah kebutuhan dasar telah disiapkan untuk warga, termasuk prasarana darurat, makanan dan minuman serta layanan kesehatan.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD akan terus mengawal kondisi warga agar penanganan tidak hanya berlangsung pada hari-hari awal setelah kejadian.

“Semoga saudara-saudara kita yang terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan kemudahan dalam menghadapi musibah ini,” ujarnya.

Kebakaran yang terjadi di kawasan padat penduduk tersebut membuat puluhan keluarga harus kehilangan tempat tinggal.

Karena itu, dukungan pemerintah dan lembaga terkait dinilai masih diperlukan selama warga menjalani masa pemulihan.

Kemas Faried memastikan DPRD Kota Jambi akan terus memantau perkembangan penanganan dan mendorong agar kebutuhan warga terdampak mendapat perhatian secara berkelanjutan.(*)




Gedung Rp10 Miliar Mangkrak! DPRD Kota Jambi Soroti Penyuntikan Modal Baru ke Bank Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menanamkan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi pada APBD 2027 mendapat sorotan DPRD Kota Jambi.

Dewan meminta pemerintah kota lebih dulu memberikan kepastian atas persoalan aset daerah senilai sekitar Rp13,1 miliar yang selama ini dikaitkan dengan penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi dalam laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027.

Laporan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna.

Banggar menilai persoalan aset tidak cukup hanya dijawab dengan rencana penyelesaian.

Pemerintah kota diminta menyampaikan status hukum aset, kepastian nilai, perkembangan penyelesaian persoalan yang ada, serta batas waktu yang jelas.

Aset yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Nilainya mencapai sekitar Rp13,128 miliar, dengan rincian tanah sekitar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai kurang lebih Rp10,542 miliar.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena Pemkot Jambi kembali memasukkan rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi dalam rancangan APBD 2027.

Banggar mengingatkan agar tambahan modal tersebut tidak semata-mata dibenarkan dengan alasan memenuhi kebutuhan modal inti bank.

DPRD meminta pemerintah menghadirkan kajian yang lebih komprehensif sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Kajian itu setidaknya harus menggambarkan kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi Pemkot Jambi, potensi dividen yang diterima daerah, risiko penanaman modal, serta tingkat pengembalian manfaat investasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, keputusan menambah modal tidak hanya dilihat sebagai kewajiban pemegang saham, tetapi juga harus dapat diukur dari sisi manfaat dan risiko terhadap keuangan daerah.

Sorotan terhadap aset semakin kuat karena salah satu bangunan yang berkaitan dengan rencana operasional Bank Jambi belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Bangunan yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, tersebut dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar.

Namun, bangunan itu belum difungsikan sebagaimana peruntukannya. Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, aset berupa gedung yang belum digunakan dilaporkan mengalami pencurian dan kerusakan pada sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas.

Nilai kerusakan dan kehilangan yang teridentifikasi diperkirakan minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota tidak membiarkan persoalan aset berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Bagi DPRD, persoalan utamanya bukan hanya mengenai kapan aset tersebut dapat digunakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aset yang dibangun menggunakan uang daerah memiliki kepastian hukum, nilai yang jelas, perlindungan yang memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah kota juga tengah merancang tambahan investasi Rp10 miliar kepada Bank Jambi pada 2027.

Situasi tersebut membuat DPRD meminta Pemkot Jambi lebih terukur dalam mengambil keputusan.

Pemerintah harus menjelaskan hubungan antara aset yang belum tuntas dengan kebijakan penyertaan modal, sekaligus memastikan investasi baru benar-benar memberikan keuntungan dan manfaat bagi daerah.

Banggar pun mendorong adanya target penyelesaian yang konkret, bukan sebatas komitmen administratif.

Dengan adanya tenggat waktu yang terukur, DPRD dapat menilai perkembangan penyelesaian aset sekaligus memastikan anggaran daerah yang telah terserap tidak kehilangan manfaat.

Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar seberapa siap Pemkot Jambi menambah investasi daerah jika aset yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung penyertaan modal masih menyisakan persoalan hukum, kerusakan, dan belum termanfaatkan secara optimal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab sebelum rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi masuk lebih jauh dalam pembahasan APBD 2027.(*)




Kemas Faried Minta Pelaku Usaha di Jambi Ikut Bantu Hadapi Kekeringan dan Krisis Air

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Ancaman kekeringan yang berpotensi membuat sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih mendorong Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly meminta pelaku usaha ikut turun tangan.

Kemas menilai penanganan persoalan air bersih tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Kota Jambi.

Dunia usaha yang memiliki sumber daya dan sarana pendukung, termasuk kendaraan tangki air, dinilai dapat dilibatkan untuk mempercepat distribusi air kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Kemas, keterlibatan perusahaan menjadi penting apabila musim kering berlangsung lebih panjang dan kebutuhan air masyarakat meningkat.

“Kita perlu mendorong pasokan air ke masyarakat. Kepada pihak swasta juga kami ajak untuk membantu. Bagi perusahaan yang memiliki mobil tangki, bisa ikut menyuplai air sampai ke wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk pelosok,” ujar Kemas.

Kemas berharap dukungan pelaku usaha tidak berhenti pada bantuan ketika kondisi sudah darurat.

Menurutnya, perusahaan dapat mengambil bagian dalam skema kesiapsiagaan bersama pemerintah.

Terlebih, kebutuhan air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Ketika sumber air mulai berkurang, kelompok masyarakat di kawasan yang pasokannya terbatas akan menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mulai mendata wilayah yang berpotensi mengalami kekurangan air sekaligus mengidentifikasi sumber daya yang dapat digerakkan, termasuk armada milik perusahaan.

“Ini memang membutuhkan perhatian dan dukungan semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat, dunia usaha dan seluruh stakeholder harus bergerak bersama,” katanya.

Menurut Kemas, pola tersebut juga memungkinkan bantuan air bergerak lebih cepat.

Perusahaan yang berada dekat dengan wilayah terdampak dapat membantu distribusi tanpa harus menunggu persoalan berkembang menjadi krisis.

Kemas mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan pendekatan menunggu laporan masyarakat.

Ia meminta kesiapsiagaan dilakukan dari tingkat pemerintah paling bawah, termasuk camat, lurah hingga RT.

“Kita juga harus menyikapi kondisi musim kering ini. Ini harus melibatkan semua pihak sampai ke tingkat RT. Jangan sampai ketika masyarakat sudah kesulitan mendapatkan air, baru kita bergerak,” ujarnya.

Menurut dia, pemetaan kawasan rawan kekeringan penting dilakukan untuk menentukan prioritas distribusi.

Dengan data tersebut, pemerintah dan pihak swasta dapat mengetahui wilayah yang membutuhkan pasokan lebih cepat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah persoalan air bersih berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.

Selain ancaman kekurangan air, Kemas juga menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap Kota Jambi.

Kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Kondisi tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi pelajar.

Kemas meminta pemantauan kualitas udara terus dilakukan. Jika kondisi belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, ia membuka kemungkinan agar kebijakan PJJ diperpanjang demi melindungi peserta didik.

“PJJ ini sampai tanggal 28. Hari ini memang ada penurunan, tetapi kualitas udara masih tergolong tidak baik. Mudah-mudahan segera kembali normal sehingga anak-anak kita bisa kembali ke sekolah. Namun kalau kondisinya tidak memungkinkan, tentu kami akan mendorong agar masa PJJ diperpanjang,” katanya.

Ia menegaskan, keselamatan anak harus menjadi prioritas dalam menentukan kebijakan pendidikan selama kualitas udara belum stabil.

“Jangan sampai kita terburu-buru mengembalikan anak-anak ke sekolah sementara kondisi udara belum benar-benar aman. Yang paling penting adalah kesehatan mereka,” tegasnya.

Kemas menilai persoalan karhutla, kualitas udara dan kekeringan membutuhkan pola penanganan yang saling terhubung.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan perlindungan masyarakat dari dampak asap.

Di sisi lain, potensi kekurangan air harus diantisipasi dengan menyiapkan sumber dan jalur distribusi sejak awal.

Dalam konteks inilah, Kemas kembali mendorong dunia usaha mengambil peran lebih besar.

Ia berharap perusahaan yang memiliki kemampuan logistik dapat menjadi bagian dari sistem penanganan kekeringan.

Terutama untuk membantu masyarakat yang berada di kawasan yang sulit memperoleh pasokan air.

“Kita berharap kondisi udara segera membaik dan anak-anak bisa kembali belajar di sekolah. Tetapi kita juga harus menyiapkan langkah kalau kondisi ternyata belum memungkinkan. Begitu juga dengan kekeringan, jangan menunggu masyarakat kesulitan baru bantuan diberikan,” pungkasnya.

DPRD Kota Jambi, kata Kemas, akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan langkah antisipasi berjalan.

Kesiapsiagaan, menurutnya, harus dimulai sebelum masyarakat benar-benar berada dalam kondisi krisis.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jangan Tunggu Krisis: Asap Karhutla dan Kekeringan Harus Diantisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi diminta tidak terlambat mengambil langkah menghadapi dua ancaman yang datang bersamaan, yakni dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta potensi kekeringan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menilai kedua persoalan tersebut tidak boleh hanya ditangani setelah dampaknya dirasakan masyarakat.

Pemerintah diminta membangun langkah antisipasi sejak kondisi mulai menunjukkan tanda-tanda memburuk.

Bagi Kemas, persoalan karhutla bukan hanya tentang titik api. Ketika asap masuk ke wilayah perkotaan, dampaknya dapat merembet ke sektor kesehatan dan aktivitas pendidikan.

Di sisi lain, musim kering yang berlangsung panjang berpotensi menekan ketersediaan air bersih.

“Yang menjadi perhatian kita saat ini ada dua. Pertama dampak karhutla yang berpengaruh terhadap kualitas udara, terutama bagi anak-anak sekolah. Karena itu, semua stakeholder harus bersama-sama memantau kondisi di lapangan,” ujar Kemas.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memiliki pola pemantauan yang berkelanjutan.

Jangan sampai tindakan baru diperkuat ketika kualitas udara sudah masuk kategori yang membahayakan masyarakat.

Dampak kabut asap terhadap peserta didik menjadi salah satu perhatian DPRD.

Kemas menilai kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus mengikuti perkembangan kualitas udara, bukan sekadar terpaku pada batas waktu yang telah ditetapkan.

PJJ sebelumnya diberlakukan hingga 28 Agustus 2026. Jika kondisi udara belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, DPRD Kota Jambi membuka ruang agar kebijakan tersebut diperpanjang.

“PJJ ini sampai tanggal 28. Hari ini memang ada penurunan, tetapi kualitas udara masih tergolong tidak baik,” sebutnya.

“Mudah-mudahan segera kembali normal sehingga anak-anak kita bisa kembali ke sekolah. Namun kalau kondisinya tidak memungkinkan, tentu kami akan mendorong agar masa PJJ diperpanjang,” katanya.

Kemas menegaskan, keselamatan peserta didik harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kapan sekolah kembali menerapkan pembelajaran tatap muka.

Menurutnya, tidak ada urgensi memaksakan anak kembali ke ruang kelas apabila kualitas udara masih berisiko terhadap kesehatan.

“Jangan sampai kita terburu-buru mengembalikan anak-anak ke sekolah sementara kondisi udara belum benar-benar aman. Yang paling penting adalah kesehatan mereka,” tegasnya.

DPRD Kota Jambi juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Jambi, Forkopimda dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk melihat perkembangan situasi serta menentukan langkah yang diperlukan.

Di tengah perhatian terhadap kabut asap, Kemas mengingatkan ancaman lain yang tidak kalah penting, yakni kekeringan dan potensi berkurangnya pasokan air bersih.

Ia meminta Pemkot Jambi mulai memetakan wilayah yang berpotensi mengalami kesulitan air sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi krisis kebutuhan dasar.

“Kita juga harus menyikapi kondisi musim kering ini. Ini harus melibatkan semua pihak sampai ke tingkat RT. Jangan sampai ketika masyarakat sudah kesulitan mendapatkan air, baru kita bergerak,” ujarnya.

Menurut Kemas, kesiapan distribusi air harus dibangun dari sekarang.

Pemerintah perlu mengetahui kawasan mana yang memiliki risiko lebih tinggi sehingga bantuan dapat digerakkan dengan cepat ketika masyarakat mulai membutuhkan.

Ia juga mendorong keterlibatan dunia usaha dalam mengantisipasi persoalan tersebut.

Perusahaan yang memiliki kendaraan tangki, kata Kemas, dapat dilibatkan untuk membantu distribusi air ke kawasan permukiman yang mengalami keterbatasan pasokan.

“Kita perlu mendorong pasokan air ke masyarakat. Kepada pihak swasta juga kami ajak untuk membantu. Bagi perusahaan yang memiliki mobil tangki, bisa ikut menyuplai air sampai ke wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk pelosok,” katanya.

Kemas menilai karakter dua persoalan tersebut berbeda, tetapi memiliki satu kesamaan: keduanya membutuhkan kesiapsiagaan sebelum dampak menjadi lebih luas.

Karhutla harus dihadapi melalui pemantauan titik api, pengendalian asap dan perlindungan kelompok rentan.

Sementara ancaman kekeringan membutuhkan kesiapan sumber air dan pola distribusi yang mampu menjangkau masyarakat secara cepat.

“Ini memang membutuhkan perhatian dan dukungan semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat, dunia usaha dan seluruh stakeholder harus bergerak bersama,” ujarnya.

Ia berharap kondisi udara segera membaik sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali normal.

Namun, pemerintah juga harus memiliki skenario apabila kualitas udara kembali memburuk.

Hal serupa berlaku untuk persoalan air bersih. Pemkot diminta tidak menunggu laporan kekurangan air muncul dalam jumlah besar sebelum mengerahkan bantuan.

“Kita berharap kondisi udara segera membaik dan anak-anak bisa kembali belajar di sekolah. Tetapi kita juga harus menyiapkan langkah kalau kondisi ternyata belum memungkinkan. Begitu juga dengan kekeringan, jangan menunggu masyarakat kesulitan baru bantuan diberikan,” kata Kemas.

DPRD Kota Jambi memastikan akan terus melakukan komunikasi dan pengawasan terhadap langkah pemerintah dalam menghadapi dua persoalan tersebut.

Bagi Kemas, ukuran keberhasilan kesiapsiagaan bukan hanya kemampuan pemerintah menangani keadaan darurat.

Tetapi juga seberapa cepat pemerintah mencegah masyarakat sampai berada dalam kondisi darurat.

“Intinya, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas. Semua pihak harus mengambil peran sesuai kewenangannya,” pungkasnya.(*)




Banggar DPRD Kota Jambi Desak Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong, Anggaran Seleksi Diminta Masuk APBD-P 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Kekosongan dan potensi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.

Banggar meminta Pemkot Jambi segera menyiapkan pengisian sejumlah jabatan yang kosong maupun jabatan yang akan ditinggalkan pejabat karena memasuki masa pensiun.

Proses seleksi dan pengisian jabatan tersebut juga diminta sudah disiapkan anggarannya dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026.

Desakan tersebut muncul setelah Pemkot Jambi menghadapi cukup banyak pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya menyebut terdapat enam pejabat eselon II dan 17 pejabat eselon III yang akan pensiun.

Bagi DPRD, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi pemerintahan.

Rekomendasi itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Jambi sekaligus Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kota Jambi 2026.

Banggar meminta Pemerintah Kota Jambi melalui BKPSDMD segera mempersiapkan tahapan pengisian jabatan tersebut, termasuk kebutuhan anggarannya.

DPRD tidak hanya meminta jabatan kosong segera diisi. Banggar juga menekankan agar proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, latar belakang keilmuan dan rekam kinerja.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun membuat pemerintah perlu mulai menyiapkan formasi pengganti.

“Tahun ini banyak jabatan atau pos-pos jabatan yang memasuki masa pensiun. Masukan untuk segera mungkin mempersiapkan formasi-formasi jabatan sesuai dengan pengalaman, kapasitas dan dedikasinya berdasarkan e-kinerja,” kata Kemas.

Menurut Kemas, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu. Kewenangan tersebut tetap berada pada Wali Kota.

Namun, DPRD akan memastikan proses penataan birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak bisa ikut campur di ranah itu, hak prerogratif wali kota. Tapi kami jalankan fungsi pengawasan saja,” ujarnya.

Salah satu poin yang ditekankan Banggar adalah penerapan Manajemen Talenta sebagai instrumen untuk menentukan kandidat pejabat secara lebih objektif.

Pemkot Jambi melalui BKPSDMD diminta segera merampungkan tahapan pendampingan dan ekspos dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, proses pengisian jabatan tidak semata berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi memiliki ukuran yang lebih jelas terkait kompetensi dan potensi aparatur.

Banggar juga meminta kesesuaian antara latar belakang pendidikan atau keilmuan seorang pejabat dengan jabatan yang akan diemban.

Hal ini menjadi penting agar penempatan aparatur benar-benar sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.

Banggar turut meminta Pemkot Jambi menyiapkan anggaran pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan JPT Muda.

Sejumlah posisi strategis disebut masuk dalam rencana tersebut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Staf Ahli.

Persiapan anggaran dinilai perlu dilakukan sejak APBD Perubahan 2026 agar ketika proses pengisian harus dilakukan, pemerintah tidak lagi terkendala persoalan pembiayaan.

Sementara itu, Maulana sebelumnya menyampaikan bahwa pengisian jabatan kosong akan dilakukan secara bersamaan, bukan setiap kali terdapat satu jabatan yang kosong.

“Yang kosong tentu akan diisi. Kita menghadapi enam eselon II yang pensiun dan 17 eselon III yang pensiun,” kata Maulana.

Untuk jabatan eselon III, pengisian akan diarahkan dari internal Pemkot Jambi dengan mempertimbangkan potensi, pengalaman dan kompetensi aparatur.

Sedangkan untuk jabatan eselon II, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Selain persoalan jabatan struktural, Banggar meminta Pemkot Jambi menghitung secara cermat kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK baru.

Perhatian khusus diberikan terhadap proyeksi biaya perubahan status 119 PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

DPRD mengingatkan agar kebijakan kepegawaian tersebut tidak membuat proporsi belanja pegawai melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhitungan tersebut juga harus memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap berjalan tanpa mengganggu kemampuan keuangan daerah.

Penataan aparatur juga menyentuh posisi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Banggar meminta BKPSDMD menyelenggarakan pelatihan kompetensi manajerial bagi pejabat yang menduduki dua posisi tersebut.

Selain peningkatan kompetensi, DPRD meminta masa jabatan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah pada satu tempat dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas manajemen sekaligus mendorong penyegaran organisasi.

Banggar juga mengingatkan BKPSDMD agar mengantisipasi penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt).

Dokumen perpanjangan diminta disiapkan jauh sebelum masa berlaku SK sebelumnya berakhir.

Menurut Banggar, persoalan administratif semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan kelancaran pembayaran gaji, tunjangan serta operasional instansi.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, DPRD Kota Jambi mendorong Pemkot Jambi mulai mempersiapkan penataan birokrasi sejak sekarang.

Tantangannya bukan sekadar mengisi kursi pejabat yang kosong, tetapi memastikan orang yang ditempatkan benar-benar sesuai kompetensi, memiliki rekam kinerja yang baik dan mampu menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan.

Di sisi lain, seluruh proses tersebut harus tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah agar kebutuhan belanja aparatur tidak menggerus ruang anggaran untuk pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.(*)




DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian Manfaat dan Risiko

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi tidak menjadikan pemenuhan modal inti sebagai satu-satunya alasan, dalam rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi.

DPRD menilai tambahan modal tersebut harus memiliki dasar kajian yang jelas, terutama menyangkut kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

DPRD meminta agar rencana penyertaan modal tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban Pemerintah Kota Jambi untuk memenuhi ketentuan permodalan bank, tetapi juga harus memberikan manfaat yang terukur terhadap keuangan daerah.

“Penyertaan modal harus disertai kajian yang jelas mengenai kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat,” demikian poin yang disampaikan dalam laporan Banggar DPRD Kota Jambi.

Selain rencana tambahan modal Rp10 miliar, DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan aset penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi berupa lahan dan bangunan gedung di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Pemerintah Kota Jambi diminta memberikan kejelasan kepada DPRD terkait status hukum aset tersebut, nilai aset, proses penyelesaian sengketa apabila masih terdapat persoalan, hingga target waktu penyelesaiannya.

DPRD menegaskan, nilai final aset nantinya akan menjadi bagian dari perhitungan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi.

Pengawasan DPRD juga mencakup kualitas pelayanan Bank Jambi kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi diminta meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari Direksi Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking yang sempat terjadi.

Penjelasan tersebut dinilai tidak cukup hanya berupa klarifikasi, tetapi harus disertai rencana aksi, target waktu pemulihan layanan serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

DPRD menilai hal tersebut penting, karena penyertaan modal pemerintah daerah pada bank milik daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat tidak hanya dalam bentuk dividen, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi sendiri berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai konsolidasi bank umum.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Hingga 2023, modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi tercatat sekitar Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyetoran modal sekitar Rp49 miliar.

Meski demikian, DPRD meminta setiap tambahan penyertaan modal tetap dihitung berdasarkan manfaat dan kemampuan keuangan daerah, bukan semata-mata untuk mengejar pemenuhan kewajiban permodalan bank.

Penyertaan modal tersebut selama ini memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Jambi melalui dividen yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.

Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemerintah Kota Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.

Karena itu, DPRD menilai besaran dividen dan prospek keuntungan ke depan perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah daerah kembali menambah modal.

Bagi DPRD, penyertaan modal daerah harus ditempatkan sebagai investasi yang memiliki manfaat ekonomi dan pelayanan yang jelas.

Setiap rupiah yang disertakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keuangan maupun manfaatnya bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Kabut Asap Selimuti Kota Jambi, Kemas Faried Minta Anak-anak Tak Keluyuran Saat PJJ

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Jambi membuat perlindungan terhadap anak-anak menjadi perhatian serius.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly meminta pelajar yang kini mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak memanfaatkan waktu belajar dari rumah untuk tetap beraktivitas di luar.

Menurut Kemas, kebijakan PJJ di tengah kualitas udara yang memburuk seharusnya benar-benar dimanfaatkan untuk mengurangi paparan anak terhadap udara yang tercemar.

“Untuk anak-anak dan para pelajar yang saat ini mengikuti PJJ, sebaiknya tetap berada di rumah dan mengikuti pembelajaran dengan baik. Kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak, tidak perlu melakukan aktivitas di luar,” ujar Kemas.

Imbauan tersebut disampaikan seiring kondisi kualitas udara Kota Jambi yang belum stabil akibat kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kemas menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perlu mengurangi paparan ketika kualitas udara memburuk.

Kemas juga meminta warga yang memiliki keperluan mendesak di luar rumah untuk meningkatkan perlindungan diri.

Salah satunya dengan menggunakan masker selama beraktivitas di ruang terbuka.

“Kalau memang ada keperluan dan harus beraktivitas di luar, saya mengimbau masyarakat menggunakan masker. Jangan menganggap kondisi seperti ini sepele karena dampaknya berkaitan langsung dengan kesehatan,” katanya.

Menurutnya, mengurangi aktivitas di luar ruangan menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat sembari pemerintah terus menangani sumber persoalan kabut asap.

“Melihat kondisi kabut asap yang terjadi saat ini, tentu kita prihatin. Masyarakat harus lebih waspada dan sebisa mungkin mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara sedang tidak baik,” ujar Kemas.

Kemas secara khusus menyoroti pelajar karena sejumlah sekolah di Kota Jambi telah menerapkan PJJ sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara.

Menurut dia, pembelajaran dari rumah bukan berarti anak-anak bebas melakukan aktivitas di luar rumah.

Justru, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi mobilitas anak dan meminimalkan risiko paparan udara buruk.

Karena itu, orang tua juga diminta ikut memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar sekaligus membatasi aktivitas yang tidak diperlukan di luar rumah.

Kemas menegaskan, perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas ketika kualitas udara belum sepenuhnya membaik.

Pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan penanganan, tetapi masyarakat juga memiliki peran untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan masing-masing.

“Kita berharap kondisi ini segera membaik. Tetapi selama kualitas udara belum benar-benar aman, kewaspadaan harus tetap dijaga. Pemerintah terus melakukan penanganan, masyarakat juga harus ikut menjaga diri dan keluarganya,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti perkembangan kualitas udara dan kebijakan pemerintah melalui informasi resmi.

Di sisi lain, pencegahan karhutla juga harus menjadi perhatian bersama. Menurut Kemas, upaya mengatasi kabut asap tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul.

Kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan yang sama terus berulang.

“Yang paling penting sekarang adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat. Mari sama-sama mengurangi aktivitas di luar ruangan, gunakan masker jika harus keluar, dan lindungi anak-anak kita dari paparan asap,” pungkasnya.(*)