Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Peran PT Siginjai Sakti! Garap ‘Proyek’ Perumahan Kampung Bahagia Asri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Siginjai Sakti (BUMD) terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri, Senin (27/4/2026) di Ruang B DPRD Kota Jambi.

RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Rubi Salam, Abdul Gani, Sumarsen Purba, Abdullah Thaif, Rudi Yanto, dan Mukhlis. Dalam forum itu, para legislator menyoroti dasar kerja sama antara PT Siginjai Sakti dengan pihak pengembang, PT Anugerah Yumna Jaya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peran PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut. Dalam kerja sama yang terungkap pada RDP, BUMD tersebut bertindak sebagai pihak pemasaran (marketing) dengan skema imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama perusahaan hanya terbatas pada aspek pemasaran.

Ia menyebutkan, tugas utama PT Siginjai Sakti meliputi sosialisasi dan promosi kepada calon konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemasaran seperti presentasi dan pameran, serta menghimpun data calon pembeli.

Selain itu, pihaknya juga berperan memfasilitasi komunikasi antara calon konsumen dengan pengembang serta mendampingi proses transaksi hingga akad kredit atau pembayaran dilakukan.

Namun demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan fisik, legalitas proyek, maupun pembiayaan kredit, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengembang.

“Peran kami lebih kepada menjembatani kebutuhan masyarakat akan perumahan dengan pihak pengembang,” tambahnya.

Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut.

Menurutnya, sebagai BUMD, setiap langkah bisnis harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, Direktur LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan proyek perumahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan PT Siginjai Sakti sebagai BUMD harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (AUPB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait aspek hukum kerja sama, termasuk potensi dampaknya terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Ia juga mengingatkan bahwa pola promosi yang dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak disertai transparansi penuh.

“Target pemasaran proyek tersebut disebut menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, serta masyarakat umum dalam jumlah besar,” sebut Jamhuri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Ia mengatakan, DPRD ingin memastikan bahwa seluruh proses, baik promosi maupun kerja sama bisnis, berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“RDP ini menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan konsumen,” ujarnya.(*)




Kasus PAW Hasto Pratikno Bergulir, DPRD Kota Jambi Pilih Tunggu Putusan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026), mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

Aksi yang diikuti sekitar 20 massa tersebut menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi atas nama Hasto Pratikno.

Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah dan Ruswandi Idrus, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya dugaan pemalsuan dokumen yang kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Massa menyebut, dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan diduga telah menjadi objek penyelidikan pidana, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 6 April 2026.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota partai politik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam orasinya, massa juga menegaskan bahwa proses pelantikan PAW tidak boleh dilanjutkan selama masih terdapat sengketa hukum yang berjalan, baik pidana maupun perdata.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait proses PAW tersebut.

Ia menjelaskan, DPRD masih mempelajari dokumen yang disampaikan oleh partai pengusung serta menunggu hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPRD Kota Jambi sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota maupun Gubernur. Kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPU dan juga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Faried juga menyebut bahwa DPRD telah melakukan komunikasi resmi dengan KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi calon pengganti, termasuk meminta klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan.

Menurutnya, keputusan terkait PAW tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan aspek hukum dan administratif secara menyeluruh.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak pengunjuk rasa, kasus ini tengah bergulir di dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.

Pada ranah pidana, laporan dugaan pemalsuan dokumen masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Jambi.

Penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan berencana menyita dokumen terkait sebagai barang bukti.

Sedangkan pada ranah perdata, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan tuntutan pembatalan rekomendasi partai serta ganti rugi miliaran rupiah.

Dengan kondisi tersebut, proses pelantikan PAW hingga kini masih tertunda.

Faried menegaskan bahwa DPRD akan bersikap hati-hati dan tidak akan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua keputusan nantinya akan menunggu hasil verifikasi resmi dan putusan yang berkekuatan hukum,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib hingga selesai, dengan pengawalan aparat keamanan.(*)




Proyek Drainase Solok Sipin 90 Persen, Kemas Faried Optimistis Atasi Banjir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meninjau langsung progres pelebaran drainase di RT 16 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Selasa (21/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Jambi, camat, serta lurah setempat.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai rencana sekaligus menjawab keluhan warga terkait banjir saat musim hujan.

Pekerjaan pelebaran drainase ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan dalam agenda reses DPRD Kota Jambi.

Warga di kawasan tersebut selama ini mengeluhkan genangan air yang kerap terjadi setiap hujan deras akibat kapasitas drainase yang tidak memadai.

Kemas Faried Alfarelly menyebutkan bahwa progres pengerjaan saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen dan diharapkan segera rampung.

“Alhamdulillah pengerjaannya sudah sekitar 90 persen. Insya Allah ini bisa mengurangi bahkan mengatasi persoalan banjir di wilayah ini,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan drainase ini merupakan bentuk nyata dari tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan saat kegiatan reses di wilayah Cadika beberapa waktu lalu.

Langkah cepat ini juga menjadi bagian dari kolaborasi antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur dasar masyarakat.

Salah satu warga RT 16, Nilawati, mengaku merasakan dampak langsung dari pekerjaan pelebaran drainase tersebut.

Sebelumnya, rumah-rumah warga kerap tergenang air saat hujan deras. Namun kondisi itu mulai membaik seiring perbaikan infrastruktur yang dilakukan.

“Kalau hujan biasanya banjir, tapi sekarang sudah jauh lebih baik. Terima kasih atas perbaikannya,” ungkapnya.

Kemas Faried Alfarelly juga memberikan apresiasi kepada warga yang telah mendukung proyek ini, termasuk yang bersedia menghibahkan sebagian lahannya demi pelebaran drainase.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan proyek ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah.

“Ini adalah kerja bersama. Tanpa dukungan warga, tentu tidak akan semudah ini,” katanya.

Dengan hampir rampungnya pekerjaan drainase tersebut, diharapkan persoalan banjir di kawasan Solok Sipin dapat teratasi secara signifikan.

DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.(*)




Maria Magdalena Desak Disdik Kota Jambi Tindak Tegas Kasus Bullying di Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan perundungan yang viral di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 Kota Jambi mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif Kota Jambi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena, menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Ia menyayangkan kejadian yang diduga terjadi di hadapan guru namun tidak segera dihentikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait fungsi pengawasan di sekolah.

“Kalau benar terjadi di depan guru dan tidak dihentikan, ini menjadi catatan serius. Guru seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi siswa,” tegas Maria Magdalena, dari Fraksi PDI-P ini.

Selain itu, ia menilai kasus ini bukan hanya persoalan antar siswa, tetapi juga mencerminkan lemahnya pembinaan dan pengawasan di lingkungan pendidikan.

Maria juga menyoroti beredarnya video kejadian tersebut di media sosial.

Menurutnya, tindakan merekam dan menyebarkan peristiwa tersebut menunjukkan rendahnya empati serta minimnya pemahaman etika di kalangan pelajar.

“Kita prihatin karena bukan dihentikan atau dilaporkan, malah direkam dan diviralkan. Ini harus jadi pembelajaran penting,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap peran pengawas sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK).

“Ini warning keras bagi Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah. Peran guru BK harus diperkuat, tidak hanya menyelesaikan masalah setelah terjadi, tapi juga mencegah sejak awal,” tegasnya.

Maria Magdalena juga meminta agar siswa yang terlibat perundungan diberikan sanksi tegas disertai pembinaan serius, termasuk melibatkan orang tua dalam proses pengawasan.

Menurutnya, keterlibatan keluarga sangat penting agar pembentukan karakter anak tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah.

Ia bahkan berharap agar Kota Jambi dapat menekan angka kasus perundungan hingga nol di lingkungan pendidikan.

“Kami berharap kasus bullying bisa di-zero-kan di Kota Jambi. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pembentukan karakter, etika, disiplin, dan empati siswa.

“Kalau ada siswa yang berulang melakukan pelanggaran, perlu ada sanksi tegas dari sekolah. Ini penting untuk pembinaan karakter,” tutupnya.(*)




Buntut Aksi Perundungan di SMPN 5 Kota Jambi, Fahrul Ilmi: Pengawasan Sekolah Dinilai Lemah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah dan viral di media sosial mendapat sorotan serius dari kalangan legislatif Kota Jambi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, menilai insiden tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, dari video yang beredar, terlihat bahwa pengawasan di sekolah diduga tidak berjalan optimal sehingga peristiwa perundungan tersebut dapat terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Dari video yang beredar, pengawasan terlihat sangat lemah, bahkan terkesan dibiarkan terjadi,” ujar Fahrul Ilmi, dari Fraksi PKS ini.

Ia menegaskan bahwa, kejadian tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keamanan dan kenyamanan peserta didik di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak.

Fahrul Ilmi juga meminta agar Dinas Pendidikan serta pengawas sekolah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah di Kota Jambi.

Termasuk memperkuat pencegahan terhadap praktik perundungan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah untuk lebih ketat mengawasi dan membina sekolah agar tidak terjadi lagi praktik perundungan seperti ini,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan perilaku siswa dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah.

Ia juga menekankan pentingnya peran guru dan pihak sekolah dalam mendeteksi dini potensi konflik antar siswa sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan.

“Sekolah harus hadir sebagai ruang aman. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat kasus seperti ini terus berulang,” tambah Fahrul Ilmi.

Kasus ini sebelumnya viral setelah beredarnya video dugaan perundungan yang terjadi di salah satu sekolah di Kota Jambi dan memicu perhatian publik.(*)




Stadion Persijam Memprihatinkan, Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Renovasi Total

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDDPRD Kota Jambi melalui Komisi IV bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi (Dispora) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi (PUTR) melakukan peninjauan langsung ke Stadion Persijam pada Senin (20/4/2026).

Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang cukup krusial. Mulai dari kondisi lapangan yang belum layak, kualitas rumput yang tidak merata, hingga fasilitas pendukung yang membutuhkan perhatian serius.

Kepala Dispora Kota Jambi, Erwandi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Komisi IV dan PUTR telah menyepakati perlunya pembenahan menyeluruh terhadap stadion tersebut.

Menurutnya, perbaikan kemungkinan akan diusulkan dalam anggaran tahun 2027.

Ia menjelaskan bahwa meskipun stadion masih digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga seperti kompetisi lokal, kondisi lapangan dinilai belum optimal, terutama pada bagian rumput yang menjadi elemen utama pertandingan.

Tidak hanya itu, pembenahan juga akan mencakup infrastruktur pendukung seperti akses jalan di bagian depan stadion yang saat ini dinilai rusak dan membutuhkan pengaspalan ulang.

Sementara itu, perwakilan PUTR Kota Jambi, Amriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap berbagai kebutuhan perbaikan di kawasan stadion.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah aspek yang menjadi prioritas meliputi lapangan utama, bangunan sekitar stadion, serta fasilitas lainnya.

Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah genangan air akibat belum tersedianya sistem drainase yang memadai.

Selain itu, kondisi jalan berlubang di sekitar stadion juga menjadi perhatian, termasuk rencana pelebaran jalan, pengecatan area, serta pembangunan kanopi untuk menunjang kenyamanan pengunjung.

Namun demikian, pelaksanaan perbaikan masih menunggu kepastian anggaran yang saat ini tengah dalam tahap perhitungan sebelum diajukan kepada Wali Kota Jambi.

Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Saiful, menilai kondisi Stadion Persijam saat ini cukup memprihatinkan.

Ia menyoroti banyaknya genangan air baik di dalam maupun di luar area stadion yang mengganggu aktivitas.

Ia juga menekankan pentingnya perawatan rutin, termasuk pembersihan area pagar yang saat ini ditumbuhi rumput liar.

Saiful meminta pihak terkait, termasuk KONI dan Dispora, untuk lebih serius dalam menjaga fasilitas olahraga tersebut.

Ia juga mendesak PUTR segera mengatasi persoalan drainase dan memperbaiki akses jalan yang rusak.

Selain itu, ia mendorong adanya peningkatan kualitas rumput lapangan serta perbaikan tribun stadion agar masyarakat dapat menikmati fasilitas olahraga yang lebih layak.

Menurutnya, kondisi stadion yang masih digunakan untuk pertandingan namun tampak tidak terawat menjadi perhatian serius, bahkan menimbulkan rasa tidak nyaman sebagai wakil rakyat.(*)




Nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Dicatut untuk Penipuan, Muhammad Yasir Tegaskan Tak Terlibat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Munculnya dugaan penipuan yang mencatut nama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Yasir, menjadi perhatian serius.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas pejabat tersebut untuk melakukan aksi yang merugikan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Yasir dengan tegas membantah keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan namanya dalam bentuk aktivitas yang berkaitan dengan permintaan bantuan, proyek, maupun kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pencatutan nama pejabat publik untuk kepentingan penipuan merupakan hal yang merugikan masyarakat luas dan dapat menimbulkan keresahan.

Yasir mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai dirinya atau membawa nama dirinya dalam berbagai urusan.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan saya. Meskipun sudah ada yang tertipu,” kata dia.

“Jika ada pihak yang mengaku dari saya, mohon tidak langsung percaya dan segera lakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi atau langsung menghubungi pihak terkait apabila menerima informasi yang mencurigakan.

Menurutnya, kehati-hatian masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial.

Ia juga berharap aparat terkait dapat menindak tegas pelaku yang memanfaatkan nama pejabat untuk kepentingan ilegal.(*)




Gugatan PAW DPRD Kota Jambi Memanas, Status Kader NasDem Jadi Sorotan di Pengadilan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses hukum terkait gugatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 22 April 2026.

Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat yang berasal dari unsur panitia pemilihan ketua RT (pilkate).

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan adanya ketentuan dalam peraturan wali kota yang mensyaratkan bahwa calon ketua RT tidak diperkenankan berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik.

Ketentuan tersebut wajib dipenuhi dan dibuktikan melalui surat pernyataan saat proses pencalonan.

Pihak penggugat menilai keterangan saksi tersebut menjadi penguat dalam gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum penggugat, Masta Aritonang, menyebut bahwa fakta di persidangan memperkuat dugaan bahwa salah satu pihak yang digugat sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader partai.

Menurutnya, keterlibatan dalam pemilihan ketua RT menunjukkan adanya konsekuensi administratif yang berkaitan dengan status keanggotaan partai politik.

Hal ini menjadi salah satu dasar argumentasi hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda sementara proses PAW yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka menilai keputusan final dari pengadilan penting untuk menjadi dasar kelanjutan proses PAW.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan lanjutan.

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan Sihite terhadap Partai NasDem, Hasto, dan KPU terkait proses PAW Pangeran Simanjuntak.

Penggugat mempersoalkan status Hasto yang disebut-sebut sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Namun dinilai tidak memenuhi syarat karena dianggap telah mengundurkan diri dari partai setelah mengikuti pemilihan ketua RT.(*)




Lewat Bantuan Korban Kebakaran, Kemas Faried Apresiasi Program Kota Tangguh

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat program “Kota Tangguh” sebagai upaya menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan usai penyerahan bantuan sosial kepada 10 korban kebakaran oleh Pemkot Jambi, Senin (20/04/2026), yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Jambi.

Menurut Kemas Faried, program Kota Tangguh merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penanganan cepat kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Ia menilai, kehadiran pemerintah bersama DPRD dalam penyaluran bantuan menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kota Jambi.

“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan. Program Kota Tangguh ini sangat tepat dan harus terus diperkuat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan sosial sebesar Rp162 juta diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.

Bantuan diberikan kepada 10 korban kebakaran dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, hasil verifikasi tim Pemerintah Kota Jambi di lapangan.

Kemas Faried juga mendorong agar ke depan alokasi bantuan bencana dapat terus ditingkatkan sehingga mampu menjangkau lebih banyak warga terdampak.

“Saya berharap ke depan bantuan seperti ini bisa semakin ditingkatkan, agar semakin banyak masyarakat yang terbantu saat terjadi bencana,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya yang tertimpa musibah.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, mengingat kejadian serupa masih cukup sering terjadi di Kota Jambi.

Program Kota Tangguh sendiri menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Jambi dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih cepat, terukur, dan responsif.(*)




Program Pemkot Jambi Harus Tepat Sasaran! M Yasir: Termasuk Menyentuh Kebutuhan Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi Muhammad Yasir menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dan mendukung program Pemerintah Kota Jambi agar berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2025, Senin (20/04/2026).

Menurut Yasir, berbagai rekomendasi yang disusun DPRD bertujuan memastikan setiap program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan sosial.

“Kami tentu mendukung program pemerintah, namun yang paling penting bagaimana persoalan sosial di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus memberikan dukungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah daerah, termasuk kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan sistem, visi, dan misi yang baru saat ini, kami akan mendukung penuh, tetapi tetap melakukan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan optimal,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha serta jajaran Forkopimda dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Sementara itu, Wali Kota Maulana menyambut baik berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD.

Ia menilai masukan tersebut bersifat konstruktif dan sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Maulana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara bertahap.

“Jika semua pihak bergerak bersama dan didukung DPRD, persoalan di masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap,” katanya.

Beberapa poin penting dalam rekomendasi Pansus LKPJ 2025 meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset, tata kelola sampah, serta penguatan sistem keamanan melalui CCTV.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan pembangunan di Kota Jambi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(*)