Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah tragedi menimpa remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kronologi kejadian yang diceritakan oleh Monica, ibu korban, mengungkap detil mengerikan dari dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.

Menurut Monica, semuanya bermula pada November 2025, ketika ANI berkenalan dengan seorang pemuda berinisial IN di sebuah gereja.

“Awalnya, saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica.

Namun, kejadian sebenarnya baru terungkap pada 2 Januari 2026.

Monica mengetahui ada yang tidak beres setelah menemukan pesan-pesan curhat anaknya ke teman-temannya di ponsel.

ANI tidak berani bercerita langsung kepada orang tua.

“Dari pesan itu saya baru tahu apa yang terjadi. Hati saya hancur,” ungkap Monica.

Berikut kronologi yang dijelaskan Monica:

  1. Di rumah teman – Pada malam kejadian, ANI berada di rumah rekannya, LN. Saat itu, pelaku IN yang dikenal korban, menjanjikan akan menjemput ANI untuk pulang ke rumah.

  2. Penjemputan tengah malam – Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan, yakni tengah malam, dan membawa ANI pergi tanpa sepengetahuan orang tua.

  3. Dibawa berkeliling – Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Menurut Monica, di sana para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

  4. Dibawa ke rumah kos – Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  5. Ditelantarkan di Terminal – Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo, tanpa ada pendampingan.

Akibat pengalaman mengerikan itu, ANI mengalami trauma berat. Monica menuturkan, anaknya kini sering mengurung diri di kamar dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon proses hukum cepat selesai demi memulihkan kondisi anak saya,” kata Monica dengan harap.

Keluarga korban sebelumnya telah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, mereka merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica berharap, kasus ini tidak berhenti di laporan semata.

Ia menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan penegakan hukum secara serius, terutama jika benar melibatkan oknum aparat.(*)




Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja putri berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Monica, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan salah satu terduga pelaku berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025 lalu.

Namun, kejadian kelam yang dialami ANI baru terungkap pada awal Januari 2026. Monica mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah menemukan pesan percakapan di ponsel anaknya pada 2 Januari 2026.

“Anak saya tidak berani cerita langsung. Dia curhat ke temannya lewat pesan daring. Dari situ baru kami tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Monica dengan suara bergetar.

Peristiwa itu disebut terjadi saat ANI berada di rumah seorang rekannya berinisial LN.

Salah satu pelaku, Indra, berjanji akan menjemput korban untuk mengantarkannya pulang. Namun, pelaku baru datang pada tengah malam dan justru membawa korban pergi tanpa tujuan yang jelas.

Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Situasi semakin mencekam ketika korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota kepolisian.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, ANI dibawa dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan digotong oleh para pelaku.

Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis ANI mengalami gangguan serius.

Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri di kamar, mengalami trauma mendalam, bahkan sempat mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan proses hukumnya berjalan cepat, demi pemulihan kondisi anak saya,” pintanya.

Diketahui, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi dan kemudian diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan yang jelas dari aparat penegak hukum.(*)




Kasus Kekerasan Seksual Guncang Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Kapolda Kawal Langsung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah Kota Jambi.

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, berinisial ANI, warga Kecamatan Alam Barajo, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pria.

Yang mengejutkan, dua dari empat terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang aktif bertugas di wilayah Jambi.

Informasi ini memicu perhatian publik dan kekhawatiran luas terhadap penegakan hukum serta perlindungan korban.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa korban.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban dan langsung mengambil langkah cepat.

DPRD Kota Jambi, kata Faried, telah memfasilitasi pendampingan psikologis dan perlindungan hukum melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Termasuk melibatkan tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban.

“Kami fokus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara psikologis maupun hukum. UPTD PPA dan psikolog telah kami libatkan untuk mendalami dampak yang dialami korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faried menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal secara serius dan transparan, terlebih jika benar melibatkan aparat penegak hukum.

Ia berharap Kapolda Jambi beserta jajaran turun langsung mengawasi proses penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan korban dan kepercayaan publik terhadap institusi. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.(*)




Buntut Pengeroyokan Guru di Tanjab Timur, DPRD Jambi Pertimbangkan Bentuk Pansus

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Provinsi Jambi mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum guru dan siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.

Langkah ini dinilai penting untuk mengevaluasi keseluruhan sistem pengajaran sekaligus menindaklanjuti laporan dari kedua pihak.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, menyampaikan bahwa keputusan pembentukan Pansus masih menunggu perkembangan kasus yang kini tengah didalami oleh Polda Jambi.

“Untuk membentuk Pansus, kita harus menunggu dulu hasil pendalaman. Kalau ditemukan ada masalah sistemik dalam pengajaran, maka pembentukan Pansus menjadi langkah yang tepat. Namun, jika kasus murni kesalahan salah satu pihak, maka penyelesaian akan dilakukan oleh dinas terkait,” ujar Hafiz.

Hafiz menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Kapolda Jambi terkait perkembangan kasus.

Pendalaman kasus mencakup pemeriksaan terhadap oknum guru, termasuk kemungkinan uji kesehatan mental, sebagai langkah untuk memahami kondisi psikologis yang bersangkutan.

“Termasuk juga kemungkinan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental kepada oknum guru. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa,” jelasnya.

DPRD Provinsi Jambi menegaskan tetap berkoordinasi dengan dinas terkait agar penanganan kasus berjalan cepat. Penyelesaian secara kekeluargaan juga tetap menjadi opsi jika memungkinkan dan disepakati semua pihak.

“Yang jelas, DPRD terus mengawasi dan menekankan agar dinas segera menindaklanjuti. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak setuju, tentu ini yang diharapkan,” tambah Hafiz.

Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah laporan dibuat oleh siswa maupun guru terkait dugaan kekerasan di lingkungan SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.

Hingga saat ini, kepolisian masih menelusuri kronologi peristiwa serta faktor-faktor yang memicu insiden tersebut.(*)




DPRD Jambi Tekankan Pentingnya Evaluasi Kejiwaan, Buntut Pengeroyokan Guru di Tanjab Timur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan oknum guru dan siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.

Polda Jambi menangani laporan dari kedua belah pihak, baik siswa maupun guru.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali komunikasi dengan Kapolda Jambi terkait perkembangan kasus tersebut.

Menurut Hafiz, aparat kepolisian masih mendalami laporan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Sudah komunikasi dan beberapa kali bertemu dengan Kapolda. Polda ingin mendalami dulu karena baik dari pihak siswa maupun guru sama-sama membuat laporan,” ujar Hafiz.

Dalam proses pendalaman, kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap oknum guru yang terlibat, termasuk pemeriksaan kesehatan mental maupun kejiwaan.

“Termasuk kemungkinan dilakukan uji kesehatan mental kepada oknum guru tersebut. Kita lihat nanti hasilnya bagaimana,” tambahnya.

DPRD Provinsi Jambi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar penanganan kasus dapat segera dilakukan.

Penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi salah satu opsi jika memungkinkan.

“Yang jelas dari sisi DPRD terus berkomunikasi dan menekankan kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak sepakat, tentu itu diharapkan,” kata Hafiz.

Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Ketua DPRD Jambi menegaskan bahwa langkah tersebut masih menunggu perkembangan kasus.

“Untuk membentuk pansus, kita harus menunggu perkembangan dulu. Kalau ditemukan permasalahan dari sistem pengajaran yang ada, maka perlu dibentuk pansus. Tapi kalau murni kesalahan salah satu pihak, maka dinas terkait yang akan menyelesaikan,” tutupnya.(*)




Fraksi PAN Puji Program 100 Juta per RT, Naim: Pembangunan di RT 09 Dianggap Paling Berhasil

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PAN, Naim mengapresiasi penuh Program Kampung Bahagia yang mengalokasikan Rp100 juta per RT.

Ia menilai program tersebut terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di RT 09 Kelurahan Lingkar Selatan, dana tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas.

Seperti lapangan futsal yang juga difungsikan untuk voli, fasilitas tenis meja, pembangunan drainase terbuka dan tertutup, jalan cor, serta infrastruktur lingkungan lainnya.

Menurutnya, pembangunan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

Naim menyampaikan bahwa, Program Kampung Bahagia mampu meningkatkan kualitas lingkungan dan aktivitas sosial masyarakat.

Ia berharap program ini terus diperkuat agar pemerataan pembangunan di tingkat RT semakin optimal.

Sementara itu, ia juga menilai kegiatan yang diinisiasi Pokja Kampung Bahagia RT 09 merupakan contoh sukses penerapan program.

Mulai dari tahapan Urun Rembug, seluruh proses berjalan sesuai harapan dan melibatkan partisipasi aktif warga.

“Saya berharap keberhasilan RT 09 dapat menjadi rujukan bagi Pokja lainnya, sehingga praktik baik ini bisa direplikasi pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Naim menegaskan, keberhasilan Program Kampung Bahagia sangat bergantung pada kebersamaan serta kemauan warga untuk saling berbagi pengalaman.

Ia memberikan apresiasi kepada Pokja, koordinator, pendamping, panitia, serta seluruh pihak yang berperan dalam menyukseskan program tersebut.(*)




Sah! DPRD Kota Jambi Setuju APBD Kota Jambi Tahun 2026 Senilai Rp1,723 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyampaikan Stemmotivering atau pernyataan akhir pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Edi Fahrizal, dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam penyampaiannya, Edi Fahrizal menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, termasuk mekanisme penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Ia juga memaparkan gambaran umum struktur Ranperda APBD yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Menurut laporan yang disampaikan sebelumnya oleh Wali Kota Jambi pada 27 Oktober 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mencakup beberapa poin signifikan.

1. Pendapatan Daerah

Dalam Ranperda APBD TA 2026, total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,723 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp242,627 miliar jika dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2025.

Secara rinci, pendapatan daerah terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD Kota Jambi pada 2026 ditargetkan mencapai Rp680,084 miliar, mengalami peningkatan sebesar 12,65% atau sekitar Rp78,385 miliar dibandingkan PAD pada APBD 2025 yang berjumlah Rp601,699 miliar.

Kenaikan ini diharapkan menjadi pendorong kemandirian fiskal Kota Jambi.

b. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,038 triliun, yang berarti mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 23,61% atau setara Rp321 miliar dibandingkan pendapatan transfer pada APBD 2025.

Pendapatan transfer tersebut meliputi:

  • Transfer Pemerintah Pusat: Rp941,394 miliar
    Dengan rincian:

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp41,432 miliar

    • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp693,030 miliar
      (ditambah beberapa komponen dana lainnya yang akan dirinci dalam dokumen resmi pemerintah)

Penurunan pendapatan transfer ini menjadi perhatian utama DPRD, mengingat perannya sebagai salah satu sumber pendanaan terbesar bagi daerah.

Edi Fahrizal dalam penutupannya menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan catatan, rekomendasi, dan kritik konstruktif untuk memastikan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi.

“Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Ranperda APBD 2026. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam finalisasi pembahasan bersama pihak eksekutif,” ujarnya.

Ranperda APBD Kota Jambi 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)




Dari Gedung DPRD Jambi: Afuan Yuza Kritik Penurunan Dana Transfer Pusat dan PAD Jambi 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Afuan Yuza, menyoroti penurunan signifikan target pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2026.

Ia meminta pemerintah provinsi menyiapkan strategi konkret untuk menekan potensi defisit anggaran.

Pendapatan daerah Jambi tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,71 triliun, turun 18,73 persen atau Rp 857,24 miliar dibanding APBD murni 2025.

Penurunan ini terutama disebabkan berkurangnya dana transfer dari pusat dan melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan asli daerah hanya ditargetkan Rp 1,90 triliun, turun Rp 168,62 miliar dari tahun sebelumnya. Retribusi daerah juga menurun dari Rp 206,11 miliar menjadi Rp 196,82 miliar,” ujar Afuan Yuza.

Sementara itu, transfer pemerintah pusat turun dari Rp 2,48 triliun menjadi Rp 1,80 triliun, berkurang 27,37 persen atau Rp 680,17 miliar.

Untuk menutupi defisit anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 64,53 miliar, pemerintah daerah mengandalkan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 64,67 miliar.

Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan Rp 147,10 juta untuk pembayaran cicilan pokok utang terkait pembangunan gedung Bea dan Cukai Jambi.

Afuan Yuza juga menekankan pentingnya kejelasan progres penyertaan modal ke Bank Jambi.

Termasuk status hutang pemerintah provinsi kepada PT Simota Putra Prayudha, dan jumlah dan jangka waktu pelunasan.

“Dengan pendapatan menurun dan belanja tinggi, pemerintah harus mengambil langkah nyata. Sumber pendapatan baru perlu dicari dan anggaran non-prioritas harus lebih efisien,” tambahnya.

Politisi PAN ini mendorong optimalisasi PAD melalui digitalisasi sistem keuangan daerah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran.

Langkah ini dinilai penting agar visi Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan 2029 dapat tercapai.(*)




Ivan Wirata Soroti Kondisi Fiskal Jambi, PAD Masih Bergantung pada Dana Pusat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyoroti kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.

Sementara kebutuhan pembangunan dan belanja publik terus meningkat, pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Ivan, kapasitas fiskal Provinsi Jambi belum cukup kuat untuk menopang pembangunan secara mandiri.

Ia menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi saat ini hanya sekitar Rp3,7 triliun, dengan sebagian besar pendapatan berasal dari dana bagi hasil dan transfer pusat.

“Kalau melihat angka rasionalisasi kita, hanya sekitar Rp5,4 triliun. Pendapatan utama kita masih dari dana bagi hasil batubara, kelapa sawit, dan PI 10 persen dari PetroChina,” kata Ivan, Selasa (28/10/2025).

Ivan menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi masih tergolong rendah.

Ia mengungkapkan, setelah adanya perubahan regulasi pajak kendaraan bermotor, porsi untuk provinsi kini berkurang, sementara sebagian besar dialihkan ke kabupaten/kota.

“Kita kehilangan sekitar Rp220 miliar dari pajak kendaraan. PAD kita memang terbatas,” ujarnya.

Selain itu, potensi pendapatan baru dari nilai ekonomi karbon (BioCF) diperkirakan bisa mencapai Rp1,2 triliun. Namun, Ivan menilai kontribusinya belum terasa signifikan terhadap kas daerah.

Ivan menilai sektor pertambangan batubara masih menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi daerah.

Namun, persoalan utama yang menghambat optimalisasi adalah belum tuntasnya pembangunan jalan khusus angkutan batubara.

“Perusahaan tetap beroperasi dan membayar kewajiban eksplorasi, tapi akses jalan masih belum tuntas. Tiga jalur khusus batubara yang direncanakan harus segera diselesaikan karena ini berpengaruh pada dana bagi hasil,” tegasnya.

Berdasarkan hitungan Ivan, dari potensi produksi 35 juta ton batubara, seharusnya Provinsi Jambi bisa memperoleh sekitar Rp400 miliar, namun realisasi saat ini baru Rp125 miliar.

“Selisih Rp300 miliar itu sebenarnya bisa membantu pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan tenaga kerja daerah,” tambahnya.

Selain soal fiskal, Ivan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap transportasi batubara yang kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

“Terjadi bottleneck karena infrastruktur belum siap. Harus ada ketegasan dan komitmen semua pihak,” ujarnya.

Ivan juga meminta pemerintah daerah menegakkan kembali aturan tata kelola transportasi batubara serta memastikan seluruh perusahaan menjalankan komitmen sesuai izin yang diberikan.

“Selagi izinnya masih berlaku, perusahaan wajib membayar dan berproduksi sesuai ketentuan. Tapi aturan harus ditegakkan. Masalahnya, siapa yang tidak amanah dalam menjalankannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa perusahaan seperti PT SAS dan PT Ayong telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau semua berjalan sesuai ketentuan, itulah hasil yang sebenarnya kita harapkan,” pungkasnya.(*)




Fakta Baru Sidang Korupsi PT PAL: Saksi Sebut Izin Bodong, Uang Rp400 Juta Mengalir ke PTSP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi PT PAL yang melibatkan tiga terdakwa Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 2 Oktober 2025, menghadirkan saksi-saksi kunci yang membuka tabir dugaan penyimpangan izin operasional perusahaan tersebut.

Salah satu saksi, Najman, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi tahun 2015, secara tegas menyebut bahwa izin operasional PT PAL adalah bodong.

“Maaf saya katakan, kalau izin PT PAL itu bodong,” ujar Najman dalam persidangan.

Baca juga:  Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

Baca juga:  Bantah Buang Limbah Sembarangan, PT Palma Abadi: Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Menurut Najman, meskipun izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sempat terbit.

Namun izin teknis dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk pengelolaan lahan dan pembangunan pabrik sawit, tidak pernah dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan.

Beberapa syarat penting yang tidak dipenuhi oleh PT PAL antara lain, tidak memiliki lahan sawit minimal 20%, dan tidak ada kerja sama resmi dengan petani melalui KUD.

Kemudian tidak ada surat dari Pemerintah Provinsi dan tidak ada tembusan izin ke dinas teknis.

Baca juga:  Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

Baca juga:  PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

“Mereka tidak pernah mengurus izin lanjutan ke dinas kami. Surat dari provinsi juga ditolak. Jadi izinnya tidak berlaku, saya katakan itu izin bodong,” tegas Najman.

Saksi lain, Edi, yang merupakan karyawan PT PAL dan bertanggung jawab mengurus perizinan, mengaku bahwa sebelum izin dari PTSP keluar, telah diberikan uang sebesar Rp400 juta untuk mempercepat proses penerbitannya.

“Benar, saya kasih Rp400 juta ke PTSP agar izin cepat keluar,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Edi juga membenarkan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Meski demikian, izin PTSP tetap digunakan sebagai dasar dalam pengajuan kredit ke BNI.

Baca juga:  Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

Baca juga:  Wanita di Talang Bakung Ditemukan Tewas, Mobil Pajero Milik Korban Hilang

Tiga terdakwa dalam kasus ini Victor Gunawan, Rais Gunawan, dan Wendy Haryanto dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai subsider.

Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar, Rp12,25 miliar oleh Victor Gunawan dan Rp79,26 miliar oleh Wendy Haryanto (termasuk Rp75 miliar untuk melunasi utang PT PAL ke Bank CIMB)

Para terdakwa diduga memanipulasi data dan dokumen untuk mengajukan fasilitas kredit modal kerja dan investasi ke PT BNI (Persero), menggunakan izin usaha yang tidak sah sebagai jaminan legalitas.(*)