Kemas Faried: Jangan Tunggu Asap Makin Parah, Anak Sekolah Harus Dilindungi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi semakin pekat pada Senin 24 Agustus 2026.

Kondisi tersebut mulai memicu kekhawatiran terhadap aktivitas warga, terutama anak-anak yang harus mengikuti kegiatan belajar mengajar di tengah kualitas udara yang memburuk.

Dugaan sementara, asap yang masuk ke wilayah Kota Jambi merupakan kiriman dari daerah lain yang tengah menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Situasi itu membuat DPRD Kota Jambi mengambil langkah untuk membahas kemungkinan kebijakan khusus.

Salah satu opsi yang akan dibicarakan adalah meliburkan sekolah apabila kondisi udara dinilai semakin tidak aman bagi siswa.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 13.00 WIB.

“Jam 13.00 WIB, kita akan membahas kebijakan untuk menangani Kota Jambi yang lagi dilanda asap,” kata Kemas.

Menurut Kemas, kondisi asap yang semakin tebal membuat aspek kesehatan dan keselamatan anak harus menjadi prioritas pemerintah.

Karena itu, penghentian sementara kegiatan belajar mengajar menjadi salah satu opsi yang akan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut.

“Kita akan liburkan anak-anak sekolah karena Kota Jambi semakin pekat asapnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mempertimbangkan dampak kabut asap terhadap aktivitas publik, bukan hanya persoalan jarak pandang.

Sekolah menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Sebab, kegiatan belajar mengajar membuat siswa harus berada di luar rumah untuk perjalanan menuju dan dari sekolah, sekaligus mengikuti aktivitas di lingkungan pendidikan.

DPRD Kota Jambi mendorong agar langkah perlindungan masyarakat tidak dilakukan setelah kondisi mencapai titik yang lebih buruk.

Jika kualitas udara terus menurun, pembatasan aktivitas di luar ruangan hingga penghentian sementara kegiatan sekolah dinilai dapat menjadi pilihan untuk mengurangi paparan asap, khususnya terhadap kelompok rentan.

Namun, keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut akan dibahas melalui rapat koordinasi bersama pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan situasi di lapangan.

Kabut asap yang semakin pekat juga menjadi perhatian karena sebelumnya data kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi menunjukkan kondisi yang memburuk.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah kini dihadapkan pada kebutuhan untuk mengambil keputusan cepat sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Bagi DPRD Kota Jambi, keselamatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah, menjadi alasan agar langkah antisipasi tidak menunggu kabut asap semakin parah.

Keputusan mengenai apakah sekolah akan diliburkan atau aktivitas masyarakat dibatasi akan menjadi salah satu agenda penting dalam rapat koordinasi yang digelar siang ini.(*)




Di Momentum HUT RI, Naim Soroti Pentingnya Aspirasi Warga dalam Kebijakan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam kegiatan serap aspirasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim meminta setiap masukan warga benar-benar menjadi bahan dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Pesan tersebut disampaikan Naim bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut dia, makna kemerdekaan di tingkat daerah salah satunya dapat diwujudkan dengan memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalannya secara langsung kepada pemerintah maupun DPRD.

“Pemerintah dan DPRD harus terus mendengarkan aspirasi masyarakat, karena pembangunan yang baik tentu harus berangkat dari kebutuhan masyarakat,” ujar Naim.

Pernyataan tersebut menempatkan aspirasi warga sebagai salah satu bagian penting dalam proses pembangunan Kota Jambi.

Kebijakan yang disusun, menurut Naim, idealnya tidak hanya berdasarkan perencanaan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.

Jangan Sampai Aspirasi Berhenti di Forum

Sebagai wakil rakyat, Naim menilai komunikasi dengan masyarakat harus terus dibangun.

Masukan dari warga perlu diterjemahkan menjadi bahan pembahasan di lembaga legislatif, kemudian diperjuangkan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.

Dengan demikian, hubungan antara masyarakat, DPRD dan pemerintah tidak berhenti pada forum pertemuan atau penyampaian keluhan, tetapi berlanjut ke proses kebijakan.

Naim menyadari tidak semua aspirasi dapat direalisasikan sekaligus.

Namun, menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa persoalan yang disampaikan benar-benar diperhatikan dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD dan Pemkot Diminta Tak Jalan Sendiri-sendiri

Selain persoalan aspirasi masyarakat, Naim menyoroti hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menilai pembangunan akan lebih efektif jika fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dalam koordinasi yang konstruktif.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara pemerintah kota bertugas menjalankan program serta kebijakan pembangunan.

Perbedaan pandangan dalam proses tersebut, kata Naim, merupakan hal yang wajar.

Yang tidak boleh hilang adalah tujuan bersama untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Eksekutif dan legislatif harus berjalan beriringan. Perbedaan pandangan dalam pembahasan tentu merupakan hal yang biasa, tetapi tujuan akhirnya harus sama,” katanya.

Menurut dia, perbedaan pendapat justru dapat menjadi bagian dari proses pengawasan dan pembahasan kebijakan, selama dilakukan secara konstruktif dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kemerdekaan Harus Terlihat dalam Kerja Nyata

Bagi Naim, peringatan HUT ke-81 RI tidak semestinya berhenti pada seremoni tahunan.

Semangat kemerdekaan perlu diterjemahkan dalam bentuk kerja nyata, termasuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepedulian sosial dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Ia mengajak warga Kota Jambi ikut mengambil bagian dalam pembangunan dengan menjaga kerukunan dan memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Yang terpenting adalah bagaimana semangat kemerdekaan ini kita isi dengan kerja nyata, menjaga kebersamaan dan terus memberikan kontribusi untuk kemajuan Kota Jambi,” ujarnya.

Dengan demikian, momentum kemerdekaan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

Masyarakat memiliki peran melalui partisipasi dan penyampaian aspirasi, DPRD menjalankan fungsi representasi serta pengawasan, sementara pemerintah memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.

Bagi Naim, titik temu dari seluruh peran tersebut harus bermuara pada satu hal: kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.(*)




Momen HUT RI: Kemas Faried Dorong Seragam Gratis SD-SMP di Jambi, Sasar Keluarga Desil 1-4

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi DPRD Kota Jambi untuk mendorong kebijakan yang dinilai dapat langsung dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyoroti dua persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, yakni banjir dan akses pendidikan.

Salah satu gagasan yang didorong adalah pembebasan biaya seragam bagi siswa baru SD dan SMP mulai 2027.

Program tersebut direncanakan menyasar siswa dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan desil satu hingga empat.

Kemas mengatakan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada seremoni setiap 17 Agustus.

Menurutnya, masyarakat harus merasakan manfaat kemerdekaan melalui penyelesaian persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Di momen 17 Agustus tahun ini menjadi catatan penting, bagaimana masyarakat Kota Jambi bisa bebas banjir,” kata Kemas, Senin 17 Agustus 2026.

Banjir Masih Jadi PR Kota Jambi

Banjir menjadi salah satu persoalan yang kembali disoroti Ketua DPRD Kota Jambi.

Kemas berharap pemerintah dapat melakukan penanganan secara lebih menyeluruh sehingga masyarakat tidak terus menghadapi persoalan yang sama ketika hujan dan genangan terjadi.

Menurutnya, penanganan banjir tidak semestinya hanya dilakukan setelah bencana terjadi.

Upaya pencegahan dan pembenahan sistem pengendalian banjir perlu menjadi pekerjaan berkelanjutan.

“Ini menjadi keluhan masyarakat Kota Jambi selama ini yang menjadi problem kita semua. Sehingga kita harus menuntaskan persoalan tersebut,” tegasnya.

Dorongan tersebut menempatkan persoalan banjir sebagai salah satu indikator penting keberhasilan pembangunan Kota Jambi.

Pemerintah daerah dituntut tidak hanya merespons keluhan masyarakat, tetapi memastikan solusi yang dibangun mampu memberikan dampak dalam jangka panjang.

Seragam Gratis Ditargetkan Mulai 2027

Di sektor pendidikan, DPRD Kota Jambi tengah mendorong kebijakan yang menyasar kebutuhan siswa baru.

Kemas menyebut siswa SD dan SMP yang baru masuk sekolah ditargetkan memperoleh seragam secara gratis mulai 2027.

Namun, program tersebut tidak dirancang untuk seluruh siswa tanpa melihat kondisi ekonomi keluarga.

Sasaran awal diarahkan kepada keluarga yang berada pada desil satu hingga empat.

Artinya, kebijakan tersebut diproyeksikan lebih dulu menyentuh kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang menjadi prioritas penerima bantuan.

“Saya dan Wali Kota Jambi ke depannya bagaimana dalam dunia pendidikan, untuk anak SD dan SMP yang baru masuk sekolah akan dibebaskan biaya baju seragam,” ujarnya.

Kemas mengatakan DPRD Kota Jambi akan mendorong Pemerintah Kota Jambi agar rencana tersebut dapat diwujudkan.

“Insyaallah di DPRD Kota Jambi, kami ingin mendorong Pemerintah Kota Jambi agar anak-anak SD dan SMP nanti di tahun 2027 gratis seragam sekolah,” katanya.

Bukan Sekadar Bantuan Seragam

Bagi Kemas, pembebasan biaya seragam memiliki makna lebih luas daripada sekadar bantuan perlengkapan sekolah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keluarga ketika anak memasuki jenjang pendidikan baru.

Terlebih bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, kebutuhan awal sekolah dapat menjadi pengeluaran yang cukup besar.

Karena itu, intervensi terhadap kebutuhan seragam dinilai dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap akses pendidikan.

Kemas menyebut pembiayaan program tersebut diupayakan melalui dukungan anggaran pemerintah.

“Ini untuk anak yang baru masuk sekolah SD dan SMP, dilihat dari desil keluarga mereka, dari desil satu hingga empat,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu bentuk konkret bagaimana masyarakat merasakan manfaat kemerdekaan.

Kemerdekaan Diukur dari Manfaat bagi Warga

Kemas menilai peringatan HUT RI seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

Ia mengajak warga Kota Jambi menjaga kerukunan dan memperkuat silaturahmi.

Pada saat yang sama, pemerintah dan DPRD perlu terus mendorong penyelesaian persoalan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Dua isu yang disorot Kemas banjir dan pendidikan memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kualitas hidup warga.

Bebas dari ancaman banjir menyangkut keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Sementara akses pendidikan yang lebih terjangkau menyangkut kesempatan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa terbebani persoalan biaya.

Karena itu, Kemas menempatkan dua agenda tersebut sebagai bagian dari upaya menerjemahkan semangat kemerdekaan dalam kebijakan yang lebih konkret.

Bagi DPRD Kota Jambi, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menyampaikan gagasan. Dorongan terhadap pemerintah daerah perlu berlanjut pada pembahasan, penganggaran dan pelaksanaan agar rencana seragam gratis serta penanganan banjir benar-benar dapat dirasakan masyarakat.(*)




DPRD Kota Jambi Mulai Susun Arah Anggaran 2027, Ini Sektor yang Diprioritaskan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — DPRD Kota Jambi mulai mengarahkan pembahasan kebijakan pembangunan 2027 agar lebih terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pendidikan dan kesehatan menjadi dua sektor pelayanan dasar yang mendapat perhatian khusus dalam penyusunan program dan anggaran tahun depan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan arah pembangunan nasional yang disampaikan Presiden dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah.

Menurutnya, program nasional tidak cukup hanya dijadikan acuan. Pemerintah daerah dan DPRD harus melihat mana yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Jambi.

“Program-program nasional yang dicanangkan Bapak Presiden untuk tahun 2027 bisa kita selaraskan dengan program Pemerintah Kota Jambi. Harapan kami tentu akan mendorong skala prioritas, terutama pelayanan dasar,” kata Kemas Faried, Jumat 14 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka mengikuti Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Bagi DPRD Kota Jambi, rangkaian agenda kenegaraan tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali arah kebijakan daerah menjelang pembahasan KUA-PPAS dan APBD Murni 2027.

Pendidikan Jadi Salah Satu Titik Tekan

Kemas mengatakan sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan pembangunan Kota Jambi tahun depan.

Rencana pemerintah pusat terkait pembangunan dan rehabilitasi sekolah dinilai memiliki irisan dengan agenda revitalisasi sarana pendidikan yang juga didorong di Kota Jambi.

“Di bidang pendidikan, tadi kita dengarkan bagaimana pembangunan maupun rehabilitasi sekolah menjadi salah satu prioritas. Ini sejalan dengan program revitalisasi sekolah yang juga akan didorong Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.

Namun, pembangunan fisik sekolah menurut DPRD bukan satu-satunya ukuran. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga membutuhkan dukungan dari sektor kesehatan.

Kemas menilai pendidikan dan kesehatan harus berjalan beriringan. Kualitas generasi muda tidak akan optimal jika akses pendidikan dan kondisi kesehatan masyarakat tidak diperkuat secara bersamaan.

“Kalau manusianya sehat dan pendidikannya baik, maka Kota Jambi siap melahirkan generasi muda yang berkualitas dan ikut berperan aktif dalam pembangunan ke depan,” katanya.

APBD 2027 Jadi Ujian Prioritas

Arah kebijakan tersebut nantinya akan diuji dalam pembahasan anggaran.

DPRD Kota Jambi kini mempersiapkan pembahasan KUA-PPAS, yang kemudian menjadi salah satu tahapan menuju penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Di titik ini, DPRD dituntut tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga memastikan program yang dibiayai memiliki sasaran yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Kemas menegaskan DPRD akan mendorong agar alokasi anggaran tidak terjebak pada program yang minim dampak.

“Insya Allah program yang kita dorong semuanya pro rakyat. Ini tidak lain merupakan bentuk kecintaan pemerintah dan DPRD Kota Jambi kepada masyarakat,” ujarnya.

Tiga Fungsi DPRD Jadi Instrumen Pengawalan

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, DPRD akan menggunakan tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan mengawal pelaksanaan program pemerintah agar tidak berhenti pada dokumen perencanaan.

“Kami akan berupaya bagaimana program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” kata Kemas.

Sementara fungsi legislasi diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Regulasi yang kami lahirkan harus pro rakyat dan mampu mendukung program serta visi-misi kepala daerah dalam membangun Kota Jambi,” ujarnya.

Adapun melalui fungsi anggaran, DPRD akan memastikan program yang masuk dalam APBD 2027 memiliki skala prioritas yang jelas.

Jangan Sampai Program Pusat dan Daerah Berjalan Sendiri

Selain anggaran, DPRD menilai sinkronisasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjalankan pembangunan.

Kemas meminta pemerintah daerah, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjaga koordinasi agar kebijakan tidak berjalan secara parsial.

“Yang paling utama sekarang adalah bagaimana kita menjaga kekompakan antara eksekutif, legislatif dan Forkopimda. Program pembangunan tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Harus ada sinergi dan kolaborasi untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan arah kebijakan 2027 bukan berada pada banyaknya program yang tercantum dalam dokumen anggaran.

DPRD ingin memastikan program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Semangat kemerdekaan ini harus diterjemahkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang dirasakan masyarakat. Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur harus dimulai dari daerah, termasuk dari Kota Jambi,” ujar Kemas.

Dengan pembahasan APBD 2027 yang segera memasuki tahapan penting, perhatian kini tertuju pada bagaimana DPRD dan Pemkot Jambi menerjemahkan prioritas tersebut menjadi alokasi anggaran konkret, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.(*)




Polemik Sampah Kota Jambi Memanas, Massa Desak DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Angket

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi, Senin 22 Juni 2026, untuk menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah, mulai dari pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hingga penggunaan anggaran pembangunan depo sampah.

Dalam aksi damai tersebut, massa mendesak DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Walikota Jambi periode 2024-2029 guna mengusut kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota Jambi melalui skema OPBM.

Aspirasi para demonstran langsung diterima Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama sejumlah anggota dewan.

Suasana dialog berlangsung terbuka dengan pimpinan DPRD memilih duduk lesehan bersama massa di halaman kantor dewan.

Dalam tuntutannya, massa menilai pembongkaran TPS yang dilakukan secara bertahap di berbagai titik Kota Jambi telah menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Selain dianggap mengurangi fasilitas pelayanan publik, kebijakan tersebut juga dipersoalkan karena menyangkut aset milik pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian lembaganya.

Menurut dia, DPRD pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah.

Namun, pelaksanaan kebijakan harus tetap memperhatikan prosedur administrasi dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Secara objektif kami melihat Pemerintah Kota Jambi sudah berupaya maksimal dalam menangani persoalan sampah. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi karena menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Faried menyoroti proses pembongkaran TPS yang menurutnya dilakukan secara masif tanpa koordinasi yang optimal dengan DPRD, khususnya terkait aspek penghapusan aset daerah.

“Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut aset pemerintah daerah. Ada prosedur yang harus dilalui dan perlu ada komunikasi yang baik dengan DPRD sebagai lembaga pengawas,” katanya.

Selain pembongkaran TPS, persoalan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembangunan depo sampah juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Faried menjelaskan pembangunan depo dilakukan menggunakan dana BTT yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu.

Namun di sisi lain, DPRD menilai perlu adanya transparansi agar masyarakat memahami arah kebijakan yang sedang dijalankan.

Menurutnya, kondisi saat ini menimbulkan persepsi publik karena sejumlah TPS telah dibongkar sementara fasilitas pengganti belum sepenuhnya tersedia dan beroperasi secara maksimal.

“Kami melihat masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh. TPS sudah dibongkar, sementara depo yang menjadi pengganti masih dalam proses. Ini yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Jambi, Faried menegaskan DPRD belum mengambil keputusan.

Ia menilai usulan tersebut harus melalui kajian politik dan hukum yang mendalam karena hak angket merupakan instrumen pengawasan yang memiliki konsekuensi serius dalam sistem pemerintahan daerah.

“Hak angket tidak bisa diputuskan oleh Ketua DPRD secara pribadi. Mekanismenya harus dibahas bersama seluruh unsur pimpinan, fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan lainnya,” tegasnya.

Faried memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan dibahas lebih lanjut dalam forum internal DPRD untuk menentukan langkah lanjutan yang dianggap paling tepat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan depan guna membahas berbagai masukan yang berkembang terkait polemik pengelolaan sampah.

Menurut DPRD, komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan publik dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan melalui koordinasi yang lebih kuat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di DPRD,” pungkas Faried.(*)




Massa di Jambi Desak Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan, Ivan Wirata: Jangan Hentikan, Perbaiki Tata Kelolanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan di Provinsi Jambi.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis 18 Juni 2026, sebagai bentuk dukungan agar program tersebut tetap dilaksanakan dan tidak dihentikan.

Aksi diawali dengan longmarch dari kawasan Kantor RRI Jambi menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Sepanjang perjalanan, peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan, mulai dari keberlanjutan program, penguatan pengawasan, hingga jaminan pendanaan agar manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Sesampainya di lokasi, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.

Mereka menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sekolah, peserta didik PAUD, ibu hamil, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata didampingi Mahdan anggota DPRD Jambi Dapil Batang Hari beserta lainnya.

Dalam dialog bersama peserta aksi, Ivan menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya memiliki pandangan yang sama terkait pentingnya keberlanjutan Program MBG.

Menurutnya, seluruh poin tuntutan yang disampaikan masyarakat pada dasarnya mengarah pada satu tujuan.

Yakni memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan.

“Kami telah mempelajari seluruh tuntutan yang disampaikan. Pada prinsipnya, DPRD mendukung agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dengan baik karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Ivan.

Ia menegaskan, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan bantuan pangan semata.

Tetapi juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, apabila ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya, langkah yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan, bukan menghentikan program yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau ada kekurangan, yang dibenahi adalah tata kelolanya. Pengawasan diperkuat, kualitas layanan ditingkatkan, bukan justru menghentikan program yang menyangkut masa depan generasi bangsa,” katanya.

Terkait aspek pendanaan, Ivan menjelaskan bahwa sumber anggaran utama Program MBG berasal dari pemerintah pusat.

Namun demikian, DPRD akan terus melakukan koordinasi agar dukungan terhadap pelaksanaan program di daerah tetap terjaga.

Selain itu, DPRD juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Kami siap menerima masukan dan laporan dari masyarakat. Pengawasan bersama akan membuat program ini semakin baik dan manfaatnya benar-benar sampai kepada penerima yang berhak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas makanan, standar gizi, kebersihan, serta keamanan pangan yang diberikan kepada penerima manfaat.

Efisiensi anggaran, menurutnya, tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

Setelah menyampaikan tuntutan dan memperoleh tanggapan dari DPRD, massa membubarkan diri secara damai.

Aliansi Masyarakat Jambi berharap pemerintah pusat dan daerah dapat terus menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memperkuat pengawasan agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas.(*)




Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak kawasan zona merah memasuki babak penting.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana secara langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, pengumpulan data lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan miliki.

Menurutnya, selama ini banyak warga mengalami kesulitan akibat status zona merah yang menyebabkan sertifikat tanah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hukum maupun ekonomi.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu kami menyampaikan langsung permohonan ini agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat merupakan dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait permohonan pencabutan zona merah.

Dokumen tersebut dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari peta kawasan zona merah hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas status lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan zona merah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya. Ketika ada kepastian hukum, maka berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat pemblokiran dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan diserahkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses penyelesaian zona merah dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat yang selama ini terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah membawa langsung permohonan ke pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan zona merah kini menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dikawal DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dengan nomor Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.(*)




Umar Faruq Soroti Polemik Sampah di Kota Jambi, Minta Pemkot Pastikan Layanan Merata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, perubahan sistem yang sedang berjalan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar Faruq saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, serta sejumlah unsur masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam forum itu, berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah mengemuka, mulai dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), belum meratanya layanan Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), hingga persoalan iuran pengangkutan sampah.

Umar Faruq menilai perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, warga berhak mengetahui secara jelas alasan perubahan kebijakan, mekanisme pelayanan, hingga pola pembiayaan yang diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan yang dipungut melalui tagihan pelanggan air bersih.

“Program pemerintah tentu harus didukung apabila tujuannya baik. Namun masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kebingungan ataupun persepsi yang berbeda-beda di lapangan,” kata Umar Faruq.

Menurut politisi Gerindra tersebut, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam hearing tersebut, perwakilan GERAM Jambi menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang belakangan mengeluhkan dampak penutupan TPS di beberapa wilayah.

Koordinator GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan warga mempertanyakan kebijakan penutupan TPS yang dinilai dilakukan ketika layanan pengganti belum tersedia secara merata.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan terkait besaran iuran pengangkutan sampah yang saat ini berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Banyak warga yang masih mempertanyakan kesiapan sistem baru yang sedang diterapkan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Umar Faruq menegaskan bahwa pemerataan layanan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia meminta jangan sampai ada wilayah yang telah kehilangan akses TPS, namun belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah yang memadai.

Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari penutupan TPS, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan dalam membuang dan mengelola sampah rumah tangga.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama. Jangan sampai ada warga yang kesulitan karena sistem yang sedang bertransisi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi terhadap sistem lama yang dianggap tidak lagi efektif menghadapi peningkatan jumlah penduduk dan volume sampah di Kota Jambi.

DLH menyebut saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk dan sebagian telah aktif beroperasi.

Penutupan TPS dilakukan secara bertahap pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah.

Di akhir rapat, Umar Faruq memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pemerataan layanan serta memastikan sistem baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan persoalan sampah di Kota Jambi dapat terselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




DPRD Kota Jambi Dalami Keluhan Sampah, Dasar Hukum Iuran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perdebatan di Kota Jambi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, itu menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serta massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang membawa aspirasi warga dari sejumlah wilayah.

Dalam hearing tersebut, isu utama yang mencuat adalah penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinilai dilakukan saat fasilitas pengganti belum sepenuhnya siap beroperasi.

Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan banyak warga masih mengalami kesulitan setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Menurutnya, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan sistem baru berbasis Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), sementara layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh kawasan.

“Kami tidak menolak perubahan. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa TPS ditutup ketika sarana pendukungnya belum tersedia secara merata. Akibatnya banyak warga kebingungan membuang sampah rumah tangga,” ujarnya dalam forum tersebut.

Selain persoalan layanan, GERAM juga menyoroti munculnya iuran pengangkutan sampah yang besarannya berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran tersebut serta meminta adanya standar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Dalam hearing itu, GERAM meminta Pemerintah Kota Jambi mempertimbangkan kembali penutupan TPS yang telah dilakukan.

Menurut mereka, TPS sementara masih diperlukan hingga seluruh sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat benar-benar berjalan efektif dan menjangkau seluruh wilayah.

“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang layanan belum siap sepenuhnya, TPS sementara bisa difungsikan kembali agar masyarakat tidak kesulitan,” tegas Abdullah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq menilai persoalan sampah merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus ditangani secara serius.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan melalui tagihan pelanggan air bersih.

Karena itu, perubahan sistem pengelolaan sampah harus disertai sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga tetap terjamin,” katanya.

Menurut Umar, pemerataan layanan pengangkutan sampah juga harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi sistem lama yang dinilai tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah di Kota Jambi.

Dalam sistem baru, sampah rumah tangga diangkut langsung oleh operator berbasis masyarakat menggunakan armada pengangkut menuju depo atau titik pengumpulan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di TPS sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata,” jelasnya.

Pahlewi juga mengungkapkan banyak TPS yang selama ini sudah tidak mampu menampung volume sampah sehingga memicu persoalan kebersihan dan munculnya titik-titik pembuangan liar.

Meski demikian, DLH mengakui proses transisi masih berlangsung. Saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk, namun belum seluruhnya aktif beroperasi.

Pemerintah menyebut penutupan TPS dilakukan secara bertahap dan hanya diterapkan pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Namun sejumlah peserta hearing meminta percepatan pembentukan dan pemerataan OPBM agar perubahan sistem tidak justru membebani masyarakat.

Di akhir rapat, Komisi III DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut.

DPRD menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala agar sistem pengelolaan sampah yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus menjaga kebersihan Kota Jambi.(*)




Keluhan Sampah Menguat, Besok DPRD Kota Jambi Panggil Pemkot untuk RDP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bergerak cepat merespons berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Tak lama setelah menerima aspirasi dari massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (8/6/2026), lembaga legislatif tersebut langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan persampahan yang berkembang di tengah masyarakat.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Kota Jambi dan instansi teknis yang menangani sektor kebersihan serta pengelolaan sampah.

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor DPRD Kota Jambi, massa GERAM menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga pascapenerapan sistem pengelolaan sampah baru.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), penerapan iuran pengangkutan sampah, hingga kebutuhan layanan persampahan yang dinilai harus lebih merata dan mudah diakses masyarakat.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq serta anggota Komisi III Muhammad Redho Kurniawan.

Koordinator Lapangan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengapresiasi langkah cepat DPRD yang langsung menjadwalkan forum resmi untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, RDP menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai kendala yang muncul dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Jambi yang langsung merespons aspirasi masyarakat. Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan langkah nyata demi menyelesaikan persoalan sampah yang saat ini banyak dikeluhkan warga,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Rukman, menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan tersedianya lokasi pembuangan sampah yang mudah dijangkau serta layanan pengangkutan yang merata di seluruh wilayah Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, DPRD memutuskan untuk segera mempertemukan seluruh pihak terkait dalam forum resmi agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui GERAM Jambi dan langsung menindaklanjutinya. DPRD ingin persoalan ini dibahas bersama pemerintah dan instansi terkait agar ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.

Ia menambahkan, persoalan sampah merupakan isu yang menyentuh kepentingan banyak warga sehingga memerlukan perhatian serius dan langkah penyelesaian yang terukur.

Melalui RDP yang akan digelar, DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar sehingga pelayanan persampahan di Kota Jambi dapat berjalan lebih baik, efektif, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*)