Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Siapkan Layer Cukai Rokok Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana menambah lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.

Langkah ini bertujuan menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan teknis soal penambahan layer sedang disusun.

Meski besaran tarif dan waktu penerapannya belum ditentukan, aturan ini akan dibahas bersama DPR RI agar mekanismenya jelas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kita ciptakan cukai baru khusus, tapi belum diputuskan kapan akan diterapkan… Kami buat secepat mungkin lah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif CHT tidak menaikkan tarif keseluruhan, namun menjadi instrumen untuk menertibkan rokok yang selama ini beredar di luar sistem legal.

Struktur tarif CHT saat ini telah disederhanakan dari puluhan menjadi delapan atau sembilan lapisan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menekan angka rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai atau rokok yang beredar di luar jalur izin membuat penerimaan negara berkurang.

Dengan adanya layer baru, rokok ilegal diharapkan masuk ke sistem legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Purbaya menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada produsen rokok ilegal, baik lokal maupun impor, yang tetap beroperasi tanpa mematuhi aturan baru.

Respons terhadap rencana layer baru ini beragam. Sejumlah pelaku industri hasil tembakau meminta kebijakan ini dikaji matang untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha.

Meski pembahasan masih berlangsung, pemerintah menargetkan aturan ini segera diterbitkan, meskipun pengaturan teknis dan pembahasan bersama DPR diperkirakan memerlukan waktu lebih panjang sebelum efektif diberlakukan.(*)




Rp 5,1 Triliun Diajukan Mentan untuk Rehabilitasi Sawah dan Perkebunan Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengusulkan tambahan anggaran Rp 5,1 triliun untuk mempercepat pemulihan sektor pertanian di tiga provinsi Sumatera yang terdampak banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor pada akhir November 2025.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta.

Amran menjelaskan, meskipun APBN 2026 sudah mengalokasikan dana pemulihan, kebutuhan di lapangan jauh lebih besar.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya tambahan anggaran agar rehabilitasi pertanian bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

“Selain dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang tersedia saat ini, kami memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membantu pemulihan sektor pertanian di tiga provinsi terdampak memerlukan tambahan Rp 5,1 triliun,” kata Amran.

Dana tambahan ini akan difokuskan pada:

  • Rehabilitasi lahan sawah yang rusak

  • Perbaikan jaringan irigasi

  • Penyediaan benih dan sarana produksi pertanian

  • Alat mesin pertanian untuk mendukung produktivitas

Prioritas utama diarahkan ke wilayah dengan tingkat kerusakan paling parah agar petani bisa segera kembali berproduksi.

Mentan juga meminta dukungan penuh dari DPR agar usulan ini segera disetujui dan diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi.

Menurut data Kementerian Pertanian, lebih dari 107 ribu hektare sawah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak bencana, dengan puluhan ribu hektare mengalami kerusakan berat hingga puso.

Selain itu, ribuan hektare lahan perkebunan dan hortikultura rusak, sementara ratusan ribu ekor ternak mati atau hilang.

Amran menekankan, percepatan pemulihan sektor pertanian bukan hanya penting bagi petani terdampak, tetapi juga penting untuk ketahanan pangan nasional.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah dapat memastikan bantuan benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan.

Ke depan, realisasi tambahan anggaran Rp 5,1 triliun akan menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaannya untuk mengembalikan produktivitas pertanian di wilayah yang paling terdampak bencana.(*)




KUHP dan KUHAP Baru Jamin Kebebasan Kritik, Pandji Pragiwaksono Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi warga negara.

Termasuk pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan terhadap Pandji atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, KUHP dan KUHAP terbaru tidak akan digunakan untuk mempidana kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru menganut asas dualistis, yang berarti sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin (mens rea) pelaku.

KUHAP baru pun memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk hak pendampingan advokat aktif serta mekanisme restorative justice yang memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk menjelaskan maksud kritiknya.

Ia menekankan bahwa, kedua regulasi ini berbeda secara mendasar dari KUHP dan KUHAP lama yang masih merupakan warisan hukum kolonial dan Orde Baru, yang lebih mudah membuka ruang pemidanaan tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan pidana.

Pernyataan Habiburokhman muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus Pandji yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA).

Respons DPR ini sekaligus menegaskan perlindungan kebebasan berpendapat dalam sistem hukum pidana yang diperbarui.

Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat menyeimbangkan hak sipil dan penegakan hukum, menjaga ruang kritik terhadap pemerintah, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.(*)




Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru sejak awal Januari 2026 terus menjadi sorotan publik.

Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional.

Sementara sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian bersejarah setelah perjalanan panjang reformasi hukum.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai pembaruan ini menandai perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai sarana rakyat mencari keadilan. Pembaharuan KUHP dan KUHAP seharusnya sudah dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi rintangan,” ucapnya.

KUHP Baru dan Pendekatan Modern

KUHP baru menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad.

Pemerintah menyatakan pembaruan ini menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru mengedepankan pemidanaan modern, termasuk keadilan restoratif dan alternatif sanksi non-penjara.

Meski demikian, sejumlah pasal memicu kontroversi.

Ketentuan yang mengatur moralitas, seperti hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan nikah, dinilai mencampuri ranah privat warga negara.

Meski delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak keluarga tertentu, kritik tetap muncul karena dianggap membuka ruang kriminalisasi kehidupan pribadi.

Pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga menuai kekhawatiran.

Rumusan pasal yang multitafsir dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Kontroversi KUHAP Baru

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti KUHAP baru yang berpotensi menguatkan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai.

Selain itu, aturan pelaksana dinilai belum sepenuhnya siap saat regulasi mulai diterapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran praktik hukum di lapangan.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan terus dievaluasi.

Pengawasan publik dianggap penting agar reformasi hukum pidana benar-benar berjalan sesuai tujuan: menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.(*)




Buntut Aksi Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, KBRI Lapor Polisi Inggri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecaman keras terus mengalir dari berbagai pihak di Indonesia menyusul viralnya video yang diduga menampilkan artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue.

Di mana ia, memperlakukan Bendera Merah Putih secara tidak hormat di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie Blue terlihat berjalan di depan gedung KBRI London dengan Bendera Merah Putih diselipkan di bagian belakang pakaiannya hingga menjuntai menyentuh tanah.

Aksi tersebut langsung memicu kemarahan publik karena dinilai merendahkan simbol negara Indonesia.

Menanggapi kejadian itu, Kementerian Luar Negeri RI memastikan KBRI London telah mengambil langkah cepat.

Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A Mulachela, menyampaikan bahwa KBRI telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian setempat.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas setempat agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris,” ujar Vahd dalam keterangannya.

Reaksi keras juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa bendera negara merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa.

“Bendera bukan sekadar kain, melainkan simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Setiap dugaan tindakan yang merendahkan harus ditindaklanjuti secara tegas,” kata Dave.

Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Oleh Soleh, turut mendukung langkah diplomatik yang diambil KBRI London.

Menurutnya, tindakan cepat tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga martabat nasional.

“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujarnya.

Kasus ini juga memicu gelombang reaksi dari warganet Indonesia. Sejumlah akun media sosial yang diduga milik Bonnie Blue dilaporkan secara massal, bahkan beberapa di antaranya disebut tidak lagi dapat diakses.

Sebagai informasi, Bonnie Blue sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran saat berada di Bali.

Termasuk pelanggaran lalu lintas saat pembuatan konten serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Hingga saat ini, KBRI London terus memantau tindak lanjut dari otoritas Inggris atas laporan yang telah diajukan.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara adalah prinsip yang tidak dapat ditawar.

Sekaligus memastikan penanganan kasus tetap dilakukan melalui jalur diplomatik sesuai hukum internasional.(*)




DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah kasus penagihan utang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa, salah satunya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat langsung bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, melainkan hanya kepada kreditur.

Politikus yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa OJK harus bertanggung jawab penuh.

Tidak cukup hanya membuat regulasi, OJK perlu melakukan pengawasan ketat dan mitigasi risiko agar penagihan utang tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok pada Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha, serta minim celah tindak pidana,” tegas Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan utang secara melanggar hukum, dengan sanksi baik etik maupun pidana.(*)




Kritik Deforestasi, DPR Minta Raja Juli Antoni Lepas Jabatan Menteri Kehutanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Usman Husin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Seruan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Kamis, 4 Desember 2025, yang membahas bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Usman menilai Menteri Kehutanan tidak memahami persoalan teknis sektor kehutanan, terutama terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan.

“Kalau Pak Menteri tidak mampu, mundur saja. Pak Menteri tidak paham kehutanan,” tegas Usman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

DPR menyoroti kebijakan pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatera yang dinilai berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan.

Usman mendesak Menteri Kehutanan menyampaikan rencana konkret terkait rehabilitasi hutan gundul serta strategi mitigasi bencana yang berkelanjutan.

Menanggapi kritik tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan selama menjabat.

Ia menyatakan bahwa, urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Tanggung jawab saya adalah bekerja semaksimal mungkin. Soal mundur atau tidak, itu hak presiden,” ujar Raja Juli.

Sementara itu, PSI memilih bersikap hati-hati dalam merespons polemik tersebut. PSI menilai desakan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Namun menegaskan bahwa persoalan deforestasi di Indonesia merupakan masalah sistemik yang telah berlangsung jauh sebelum masa jabatan Raja Juli Antoni.

Desakan mundur ini muncul di tengah krisis ekologis yang melanda berbagai wilayah Sumatera, di mana banjir dan longsor berkepanjangan dikaitkan dengan praktik deforestasi dan lemahnya pengelolaan kawasan hutan.

DPR juga mendorong agar penerbitan izin pelepasan kawasan hutan dihentikan sementara hingga pemerintah memiliki peta jalan pemulihan lingkungan yang lebih jelas.

Isu ini memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana seorang menteri bertanggung jawab terhadap persoalan struktural seperti kerusakan hutan.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya siap dievaluasi, namun keputusan akhir mengenai posisinya tetap berada di tangan presiden.(*)




Izin Internasional Dicabut, Pemerintah Perketat Pengawasan Bandara IMIP Usai Sorotan Publik

MOROWALI, SEPUCUKJAMBI.ID — Bandara IMIP yang berada di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali jadi perhatian publik setelah muncul laporan yang menyebut adanya penerbangan internasional tanpa pengawasan aparat negara.

Pemerintah menegaskan bahwa bandara ini hanya diperbolehkan melayani penerbangan domestik dan telah memperkuat pengawasan di seluruh lini operasional.

Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional di Bandara IMIP melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang mencabut ketentuan sebelumnya dalam KM 38/2025.

Dengan demikian, Bandara IMIP tidak lagi diperkenankan menerima penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa tidak pernah ada izin bagi Bandara IMIP untuk menjadi bandara internasional.

“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik. Kita tidak pernah mengizinkan bandara di Morowali menjadi bandara internasional,” kata Luhut.

Ia menjelaskan bahwa, pembangunan bandara dilakukan sebagai fasilitas penunjang investasi di kawasan industri, terutama untuk mendukung hilirisasi nikel dan mendatangkan investor berskala besar.

TNI Angkatan Udara memastikan sejauh ini tidak ditemukan aktivitas pesawat asing di Bandara IMIP.

“Berdasarkan pemantauan kami, belum ada aktivitas pesawat asing di bandara tersebut,” ujar Marsekal Muda Palito Sitorus, Asisten Teritorial KSAU.

Meski begitu, TNI AU menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama jika ada indikasi aktivitas penerbangan ilegal atau tidak sesuai prosedur.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah sudah menempatkan petugas bea cukai, imigrasi, kepolisian, dan Kemenhub di bandara tersebut.

Bandara IMIP dibangun sebagai fasilitas penunjang investasi di sektor hilirisasi nikel dengan nilai investasi miliaran dolar AS dan serapan tenaga kerja besar.

Menurut Luhut, keberadaan bandara merupakan “trade-off wajar selama sesuai regulasi”, mengingat investor membutuhkan akses penerbangan cepat untuk mobilitas teknisi, tenaga ahli, dan logistik.

DPR RI menegaskan, perlunya audit dan investigasi menyeluruh terhadap operasional Bandara IMIP.

Sejumlah anggota dewan menyoroti lemahnya pengawasan sebelumnya dan meminta penjelasan rinci mengenai izin, penggunaan bandara, serta potensi pelanggaran prosedur.

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas di Bandara IMIP sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi negara,” ujar salah satu anggota DPR.

Jika ditemukan kegiatan ilegal, termasuk terkait aktivitas pertambangan atau mobilitas barang dan orang tanpa prosedur resmi, DPR meminta pemerintah melakukan penegakan hukum tegas.

Dengan pencabutan izin internasional serta penempatan aparat negara di lokasi, pemerintah berharap status hukum dan tata kelola Bandara IMIP semakin transparan.

Namun, sorotan publik dan DPR menunjukkan bahwa pengawasan tetap harus diperkuat ke depan.

Bandara IMIP masih terus menjadi perhatian karena perannya yang strategis di kawasan industri Morowali, sekaligus pentingnya kepastian bahwa setiap kegiatan di dalamnya berjalan sesuai peraturan nasional.(*)




Ganja Medis Diusulkan Legalisasi, Ini Respons BNN dan Legislator

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, memicu perbincangan publik setelah mengusulkan legalisasi ganja untuk keperluan medis dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama sejumlah menteri pada akhir November 2025.

Ia menyebut banyak masyarakat, termasuk dari Aceh, berharap ganja dapat dimanfaatkan sebagai obat bagi pasien dengan kondisi tertentu.

Siti Aisyah menegaskan bahwa wacana legalisasi ini hanya untuk kebutuhan medis dan akan berada di bawah pengawasan ketat.

“Saya melihat ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga potensi komoditas strategis nasional kalau dikelola dengan baik,” ujarnya.

Namun usulan tersebut belum sepenuhnya diterima. BNN menyatakan belum setuju dengan legalisasi ganja medis karena risiko penyalahgunaan dinilai tetap tinggi apabila regulasi belum kuat.

Selain itu, penggunaan ganja sebagai obat membutuhkan bukti ilmiah yang lebih matang.

Anggota DPR lainnya, Hinca Panjaitan, menilai Indonesia tertinggal dalam riset ganja medis.

Ia menyinggung kasus seorang anak penderita cerebral palsy yang sempat berharap bisa mengakses ganja medis namun meninggal sebelum regulasi dan penelitian di Indonesia tuntas.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk mempercepat kajian ilmiah.

Sejumlah negara telah memanfaatkan ganja sebagai bahan pengobatan, dan hal ini menjadi salah satu alasan para legislator mendukung pembahasan legalisasi terbatas di Indonesia.

Selain aspek kesehatan, Siti Aisyah juga menekankan peluang ekonomi.

Ia menyebut Aceh sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan komoditas tersebut jika dilegalkan secara resmi dan terkontrol.

Wacana ini membuka diskusi luas antara pihak yang melihatnya sebagai peluang medis dan ekonomi, serta pihak yang menekankan aspek keamanan dan risiko penyalahgunaan.

Legalisasi ganja medis disebut membutuhkan regulasi ketat, riset komprehensif, dan sistem pengawasan yang kuat sebelum dapat diterapkan.

Meski menuai pro dan kontra, isu legalisasi ganja medis menjadi salah satu topik paling hangat di DPR karena menyentuh tiga aspek utama: kesehatan, hukum, dan ekonomi.

Para legislator berharap pembahasan ini dapat membuka peluang pengobatan alternatif bagi pasien tanpa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan publik.(*)




KUHAP Baru Resmi Disahkan, Ini Isi Penting dan Kritik dari Masyarakat Sipil

JAKARTA, SEPUCUKJMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025.

Pengesahan ini menjadi salah satu pembaruan hukum paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan regulasi lama, meski tetap memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP nya juga sudah siap. Otomatis dua instrumen hukum ini hukum materiil dan hukum formil siap diberlakukan secara bersamaan,” ujarnya.

KUHAP terbaru memuat sejumlah pasal yang memberi penegasan lebih kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menilai adanya penegasan tersebut dapat menjadi batas tegas bagi aparat penegak hukum.

“Ketentuan ini memberikan perlindungan jelas kepada masyarakat sehingga penegak hukum tidak dapat bertindak semena-mena terhadap warga yang sedang berhadapan dengan proses pidana,” katanya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewajiban penyidik untuk memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, sebelum pemeriksaan dimulai.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi ini juga merupakan pengejawantahan dari amandemen UUD 1945 terkait hak asasi manusia, sehingga memperkuat jaminan perlindungan warga negara dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Meski banyak yang memberikan apresiasi, revisi KUHAP juga menuai kritik keras. Amnesty International Indonesia menilai perubahan tersebut sebagai “kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.”

Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut proses pembahasan revisi kurang terbuka.

“Legislasi ini minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik. Beberapa pasal justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat,” kritiknya.

Nada serupa juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, melalui Iqbal Muharam Nurfahmi.

Ia menilai beberapa ketentuan memberikan kewenangan penyelidikan terlalu luas sehingga berpotensi melemahkan kontrol publik.

“Ini sebuah setback for legal reform in Indonesia,” ungkapnya.

Kendati dihujani kritik, pemerintah tetap optimistis revisi KUHAP dapat diterapkan dengan baik.

Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR menargetkan setidaknya tiga peraturan pemerintah (PP) turunan dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2025 agar implementasi hukum pidana baru berjalan tanpa hambatan.

Pengesahan ini dipandang sebagai tonggak modernisasi hukum pidana Indonesia, yang diharapkan mampu menyempurnakan proses penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi.

Namun demikian, keberhasilan KUHAP baru akan sangat bergantung pada pengawasan aparat di lapangan, kesiapan institusi penegak hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka.(*)