DPR Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan penagihan utang oleh pihak ketiga.

Permintaan ini muncul setelah sejumlah kasus penagihan utang berujung tindak pidana dan menelan korban jiwa, salah satunya di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025).

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tidak efektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat langsung bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang, melainkan hanya kepada kreditur.

Politikus yang akrab disapa Abduh menegaskan bahwa OJK harus bertanggung jawab penuh.

Tidak cukup hanya membuat regulasi, OJK perlu melakukan pengawasan ketat dan mitigasi risiko agar penagihan utang tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

Abdullah mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan, tanpa melibatkan pihak ketiga

Ia juga menyinggung kasus penagihan utang dengan ancaman dan kekerasan di Jalan Juanda, Depok pada Sabtu (13/12/2025).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha, serta minim celah tindak pidana,” tegas Abdullah.

Selain itu, Abdullah meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan utang secara melanggar hukum, dengan sanksi baik etik maupun pidana.(*)




Kritik Deforestasi, DPR Minta Raja Juli Antoni Lepas Jabatan Menteri Kehutanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Usman Husin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Seruan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Kamis, 4 Desember 2025, yang membahas bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Usman menilai Menteri Kehutanan tidak memahami persoalan teknis sektor kehutanan, terutama terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan.

“Kalau Pak Menteri tidak mampu, mundur saja. Pak Menteri tidak paham kehutanan,” tegas Usman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

DPR menyoroti kebijakan pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatera yang dinilai berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan.

Usman mendesak Menteri Kehutanan menyampaikan rencana konkret terkait rehabilitasi hutan gundul serta strategi mitigasi bencana yang berkelanjutan.

Menanggapi kritik tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan selama menjabat.

Ia menyatakan bahwa, urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Tanggung jawab saya adalah bekerja semaksimal mungkin. Soal mundur atau tidak, itu hak presiden,” ujar Raja Juli.

Sementara itu, PSI memilih bersikap hati-hati dalam merespons polemik tersebut. PSI menilai desakan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Namun menegaskan bahwa persoalan deforestasi di Indonesia merupakan masalah sistemik yang telah berlangsung jauh sebelum masa jabatan Raja Juli Antoni.

Desakan mundur ini muncul di tengah krisis ekologis yang melanda berbagai wilayah Sumatera, di mana banjir dan longsor berkepanjangan dikaitkan dengan praktik deforestasi dan lemahnya pengelolaan kawasan hutan.

DPR juga mendorong agar penerbitan izin pelepasan kawasan hutan dihentikan sementara hingga pemerintah memiliki peta jalan pemulihan lingkungan yang lebih jelas.

Isu ini memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana seorang menteri bertanggung jawab terhadap persoalan struktural seperti kerusakan hutan.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya siap dievaluasi, namun keputusan akhir mengenai posisinya tetap berada di tangan presiden.(*)




Izin Internasional Dicabut, Pemerintah Perketat Pengawasan Bandara IMIP Usai Sorotan Publik

MOROWALI, SEPUCUKJAMBI.ID — Bandara IMIP yang berada di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali jadi perhatian publik setelah muncul laporan yang menyebut adanya penerbangan internasional tanpa pengawasan aparat negara.

Pemerintah menegaskan bahwa bandara ini hanya diperbolehkan melayani penerbangan domestik dan telah memperkuat pengawasan di seluruh lini operasional.

Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut izin layanan penerbangan internasional di Bandara IMIP melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025, yang mencabut ketentuan sebelumnya dalam KM 38/2025.

Dengan demikian, Bandara IMIP tidak lagi diperkenankan menerima penerbangan langsung dari atau menuju luar negeri.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa tidak pernah ada izin bagi Bandara IMIP untuk menjadi bandara internasional.

“Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik. Kita tidak pernah mengizinkan bandara di Morowali menjadi bandara internasional,” kata Luhut.

Ia menjelaskan bahwa, pembangunan bandara dilakukan sebagai fasilitas penunjang investasi di kawasan industri, terutama untuk mendukung hilirisasi nikel dan mendatangkan investor berskala besar.

TNI Angkatan Udara memastikan sejauh ini tidak ditemukan aktivitas pesawat asing di Bandara IMIP.

“Berdasarkan pemantauan kami, belum ada aktivitas pesawat asing di bandara tersebut,” ujar Marsekal Muda Palito Sitorus, Asisten Teritorial KSAU.

Meski begitu, TNI AU menegaskan pengawasan akan diperketat, terutama jika ada indikasi aktivitas penerbangan ilegal atau tidak sesuai prosedur.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah sudah menempatkan petugas bea cukai, imigrasi, kepolisian, dan Kemenhub di bandara tersebut.

Bandara IMIP dibangun sebagai fasilitas penunjang investasi di sektor hilirisasi nikel dengan nilai investasi miliaran dolar AS dan serapan tenaga kerja besar.

Menurut Luhut, keberadaan bandara merupakan “trade-off wajar selama sesuai regulasi”, mengingat investor membutuhkan akses penerbangan cepat untuk mobilitas teknisi, tenaga ahli, dan logistik.

DPR RI menegaskan, perlunya audit dan investigasi menyeluruh terhadap operasional Bandara IMIP.

Sejumlah anggota dewan menyoroti lemahnya pengawasan sebelumnya dan meminta penjelasan rinci mengenai izin, penggunaan bandara, serta potensi pelanggaran prosedur.

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas di Bandara IMIP sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko bagi negara,” ujar salah satu anggota DPR.

Jika ditemukan kegiatan ilegal, termasuk terkait aktivitas pertambangan atau mobilitas barang dan orang tanpa prosedur resmi, DPR meminta pemerintah melakukan penegakan hukum tegas.

Dengan pencabutan izin internasional serta penempatan aparat negara di lokasi, pemerintah berharap status hukum dan tata kelola Bandara IMIP semakin transparan.

Namun, sorotan publik dan DPR menunjukkan bahwa pengawasan tetap harus diperkuat ke depan.

Bandara IMIP masih terus menjadi perhatian karena perannya yang strategis di kawasan industri Morowali, sekaligus pentingnya kepastian bahwa setiap kegiatan di dalamnya berjalan sesuai peraturan nasional.(*)




Ganja Medis Diusulkan Legalisasi, Ini Respons BNN dan Legislator

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, memicu perbincangan publik setelah mengusulkan legalisasi ganja untuk keperluan medis dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama sejumlah menteri pada akhir November 2025.

Ia menyebut banyak masyarakat, termasuk dari Aceh, berharap ganja dapat dimanfaatkan sebagai obat bagi pasien dengan kondisi tertentu.

Siti Aisyah menegaskan bahwa wacana legalisasi ini hanya untuk kebutuhan medis dan akan berada di bawah pengawasan ketat.

“Saya melihat ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga potensi komoditas strategis nasional kalau dikelola dengan baik,” ujarnya.

Namun usulan tersebut belum sepenuhnya diterima. BNN menyatakan belum setuju dengan legalisasi ganja medis karena risiko penyalahgunaan dinilai tetap tinggi apabila regulasi belum kuat.

Selain itu, penggunaan ganja sebagai obat membutuhkan bukti ilmiah yang lebih matang.

Anggota DPR lainnya, Hinca Panjaitan, menilai Indonesia tertinggal dalam riset ganja medis.

Ia menyinggung kasus seorang anak penderita cerebral palsy yang sempat berharap bisa mengakses ganja medis namun meninggal sebelum regulasi dan penelitian di Indonesia tuntas.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk mempercepat kajian ilmiah.

Sejumlah negara telah memanfaatkan ganja sebagai bahan pengobatan, dan hal ini menjadi salah satu alasan para legislator mendukung pembahasan legalisasi terbatas di Indonesia.

Selain aspek kesehatan, Siti Aisyah juga menekankan peluang ekonomi.

Ia menyebut Aceh sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan komoditas tersebut jika dilegalkan secara resmi dan terkontrol.

Wacana ini membuka diskusi luas antara pihak yang melihatnya sebagai peluang medis dan ekonomi, serta pihak yang menekankan aspek keamanan dan risiko penyalahgunaan.

Legalisasi ganja medis disebut membutuhkan regulasi ketat, riset komprehensif, dan sistem pengawasan yang kuat sebelum dapat diterapkan.

Meski menuai pro dan kontra, isu legalisasi ganja medis menjadi salah satu topik paling hangat di DPR karena menyentuh tiga aspek utama: kesehatan, hukum, dan ekonomi.

Para legislator berharap pembahasan ini dapat membuka peluang pengobatan alternatif bagi pasien tanpa mengganggu stabilitas hukum dan keamanan publik.(*)




KUHAP Baru Resmi Disahkan, Ini Isi Penting dan Kritik dari Masyarakat Sipil

JAKARTA, SEPUCUKJMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025.

Pengesahan ini menjadi salah satu pembaruan hukum paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan regulasi lama, meski tetap memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP nya juga sudah siap. Otomatis dua instrumen hukum ini hukum materiil dan hukum formil siap diberlakukan secara bersamaan,” ujarnya.

KUHAP terbaru memuat sejumlah pasal yang memberi penegasan lebih kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menilai adanya penegasan tersebut dapat menjadi batas tegas bagi aparat penegak hukum.

“Ketentuan ini memberikan perlindungan jelas kepada masyarakat sehingga penegak hukum tidak dapat bertindak semena-mena terhadap warga yang sedang berhadapan dengan proses pidana,” katanya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewajiban penyidik untuk memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk hak atas pendampingan hukum, sebelum pemeriksaan dimulai.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut revisi ini juga merupakan pengejawantahan dari amandemen UUD 1945 terkait hak asasi manusia, sehingga memperkuat jaminan perlindungan warga negara dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Meski banyak yang memberikan apresiasi, revisi KUHAP juga menuai kritik keras. Amnesty International Indonesia menilai perubahan tersebut sebagai “kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.”

Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menyebut proses pembahasan revisi kurang terbuka.

“Legislasi ini minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik. Beberapa pasal justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat,” kritiknya.

Nada serupa juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, melalui Iqbal Muharam Nurfahmi.

Ia menilai beberapa ketentuan memberikan kewenangan penyelidikan terlalu luas sehingga berpotensi melemahkan kontrol publik.

“Ini sebuah setback for legal reform in Indonesia,” ungkapnya.

Kendati dihujani kritik, pemerintah tetap optimistis revisi KUHAP dapat diterapkan dengan baik.

Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR menargetkan setidaknya tiga peraturan pemerintah (PP) turunan dapat diselesaikan sebelum akhir Desember 2025 agar implementasi hukum pidana baru berjalan tanpa hambatan.

Pengesahan ini dipandang sebagai tonggak modernisasi hukum pidana Indonesia, yang diharapkan mampu menyempurnakan proses penegakan hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi.

Namun demikian, keberhasilan KUHAP baru akan sangat bergantung pada pengawasan aparat di lapangan, kesiapan institusi penegak hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka.(*)




Wawako Diza Hazra Ajukan Job Fair Inklusif, Pemkot Jambi Fokus Perluas Akses Kerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meminta dukungan Komisi IX DPR RI untuk membantu penyelenggaraan job fair atau bursa kerja inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas, di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.

Permintaan itu disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, dalam pertemuan bersama anggota Komisi IX DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (10/11/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjaring masukan daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

“Kami berharap Komisi IX dapat membantu dalam pembuatan dan pelaksanaan job fair inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas. Beberapa daerah sudah melaksanakannya dengan sukses dan mendapat respons positif,” ujar Diza.

Menurutnya, job fair inklusif menjadi langkah penting untuk memperluas akses lapangan kerja bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan dan difabel.

Diza juga menjelaskan bahwa Pemkot Jambi terus mengembangkan program Balai Kerja Tematik (Balikat) sebagai strategi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perdagangan dan jasa.

“Kota Jambi tidak memiliki sumber daya alam melimpah, sehingga penguatan SDM menjadi kunci pembangunan daerah,” jelasnya.

Program Balikat menyediakan berbagai pelatihan teknis, kewirausahaan, serta pelatihan soft skill yang dibutuhkan dunia kerja modern.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menilai langkah pemerintah daerah di Jambi sudah sejalan dengan kebijakan nasional peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program pelatihan vokasi.

“Langkah ini positif untuk memperkuat daya saing tenaga kerja di daerah. Hasil kunjungan dan masukan dari Jambi akan kami bawa ke tingkat nasional sebagai bahan pembahasan regulasi ketenagakerjaan,” ujar Putih.

Melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan DPR RI, diharapkan pelaksanaan job fair inklusif di Jambi dapat terealisasi dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.(*)




Elpsina Tekankan Pemerataan Akses Hukum, Lewat Posbankum di Tingkat Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Elpsina, mendorong percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kita dorong agar tahun depan Kementerian Hukum dan HAM mendapat tambahan anggaran supaya program ini bisa diperluas,” kata Elpsina, Jumat (24/10/2025).

Menurut Elpsina, hingga tahun 2025 Posbankum baru menjangkau sekitar 2.000 desa di seluruh Indonesia, dari total lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan.

“Tahun ini baru dimulai, di Provinsi Jambi baru ada tiga desa yang memiliki Posbankum,” ujarnya.

Ia menilai lambatnya realisasi program tersebut disebabkan keterbatasan anggaran.

Namun, hasil rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan adanya komitmen untuk memperluas cakupan Posbankum hingga 60–70 persen wilayah Indonesia pada tahun mendatang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan restorative justice.

“Harapannya, persoalan hukum bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memastikan keadilan merata hingga ke akar rumput.

“Selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum juga berfungsi memetakan potensi permasalahan hukum agar tidak berujung ke pengadilan,” jelas Jonson.

Jika penyelesaian di tingkat desa tidak tercapai, Posbankum akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham guna memberikan pendampingan hukum lanjutan.

“Tujuannya sederhana, keadilan tidak boleh berhenti di kota,” pungkasnya.(*)




Mahfud MD Bongkar Isu Gaji DPR Tembus Miliaran per Bulan, Bukan Rp 230 Juta

ahfud MD ungkap gaji anggota DPR bisa tembus miliaran per bulan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan kabar mengejutkan soal besaran penghasilan anggota DPR. Bukan sekadar ratusan juta, Mahfud menyebut dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR sebenarnya bisa menembus miliaran rupiah per bulan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025). Menurutnya, angka Rp 230 juta yang kerap disebut publik hanyalah bagian dari penghasilan rutin bulanan, sementara di luar itu masih ada sederet tunjangan hingga uang reses yang nilainya jauh lebih besar.

“Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, rumah, dan sebagainya. Di luar ini kan ada uang reses,” kata Mahfud.

Mahfud lalu mengisahkan pengalamannya saat menjadi anggota DPR periode 2004–2008. Kala itu, ia sudah menerima uang reses Rp 42 juta tiap tiga bulan, ditambah insentif per pembahasan undang-undang, hingga tawaran studi banding ke luar negeri dengan fasilitas mewah.

Di sisi lain, data resmi menunjukkan gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan. Namun, deretan tunjangan membuat total penghasilan mereka bisa melambung hingga Rp 100–230 juta. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bahkan mencatat negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun hanya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Perbandingan dengan upah minimum pun mencolok. Jika UMP DKI Jakarta tahun ini Rp 5,39 juta, maka penghasilan DPR mencapai 42 kali lipat. Dibandingkan pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta, selisihnya bahkan tembus 105 kali lipat. (*)




Rahayu Saraswati: Mengubah Kebijakan Harus Dimulai dari Dunia Politik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menekankan bahwa, untuk membawa perubahan kebijakan yang benar-benar mewakili masyarakat, seseorang perlu terjun ke dunia politik.

Menurutnya, perubahan dalam sistem yang ada hanya bisa terwujud jika ada pihak yang bersedia masuk dan berjuang dalam politik.

“Dunia politik adalah saluran untuk merubah kebijakan yang mewakili kebutuhan masyarakat yang sangat beragam. Kalau kita ingin kebijakan yang lebih baik, yang lebih inklusif, kita perlu terlibat langsung dalam politik,” ujarnya saat berbicara dalam diskusi Vanita Naraya bertajuk Politik Parlemen dan Pemajuan Kepentingan Kelompok Rentan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.

Rahayu menambahkan, meski seseorang bisa berkontribusi dalam isu kesetaraan gender atau inklusivitas tanpa masuk politik, perubahan nyata dalam kebijakan hanya bisa dicapai jika seseorang terjun ke arena politik.

Baca juga:  Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta

Baca juga:  Bikin Ngiler! Ini Pilihan Es Seger Jelang Berbuka Puasa Hari Ini

Politisi, menurutnya, memiliki peran vital dalam merancang kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Untuk dapat berperan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang harus maju melalui proses Pemilu Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

“Untuk maju dalam Pileg, Anda membutuhkan dukungan partai politik, karena tidak memungkinkan untuk maju secara independen menurut undang-undang yang berlaku,” jelas Rahayu.

Dia juga mengingatkan, jika ada ketidaksetujuan terhadap sistem yang ada, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk mengevaluasi kembali kebijakan atau undang-undang yang dinilai tidak sesuai.

Baca juga:  Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil, Bangun Keharmonisan dengan Masyarakat Pesisir

Baca juga:  Pimpin Apel, Wali Kota Maulana Tegaskan Tim Terpadu Tertibkan Gepeng dan Anjal Yang Resahkan Masyarakat

Rahayu juga menegaskan pentingnya ambisi dalam dunia politik, terutama jika seseorang berambisi untuk memperjuangkan isu-isu penting seperti kesetaraan gender.

“Memiliki ambisi dalam politik bukanlah hal yang buruk, apalagi jika ambisi itu untuk memperjuangkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama seseorang dalam politik haruslah untuk perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar untuk mengejar kekuasaan demi kepentingan pribadi.

“Jika seorang politisi berambisi untuk mendapatkan kekuasaan demi memperjuangkan kesetaraan gender, itu adalah hal yang positif dan perlu didorong,” tambahnya.

Baca juga:  Respon Keluhan Masyarakat, Wali Kota Maulana Tutup 9 Pos Retribusi Parkir Di Kawasan Pasar

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

Di akhir pernyataannya, Rahayu mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyalahkan politisi yang berusaha sebaik mungkin dalam sistem yang ada.

“Jangan menghina pemainnya, benci saja pada permainannya,” ujarnya, mengingatkan pentingnya melihat upaya politisi dalam memperbaiki sistem yang ada.

Dengan pandangan ini, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam dunia politik jika ingin melihat perubahan yang lebih besar, khususnya dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan dan kesetaraan gender.(*)




Kasus Disinyalir Mandek, Syifa Pilih Mengadu ke DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penipuan, korupsi perjalanan dinas, serta makan dan minum rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jaya Negara, kini memasuki babak baru setelah hampir satu tahun terhenti di Polda Jambi.

Syifa, pelapor dalam kasus ini, mengaku mengalami intimidasi yang berujung pada pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.

Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan dalam proses hukum di Polda Jambi, Syifa merasa kasus yang dilaporkannya seakan disimpan tanpa ada tindak lanjut.

Ironisnya, malah dirinya yang dilaporkan oleh Pinto Jaya Negara dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.

Baca juga: Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Merasa tidak mendapat keadilan, Syifa memutuskan untuk langsung mengadu kepada Komisi III DPR RI di Senayan.

“Saya berharap pengaduan saya sebagai warga negara kepada wakil rakyat di Komisi III dapat memberikan keadilan yang selama ini saya tunggu, sejak Mei 2024 hingga Februari 2025,” bunyi pernyataannya.

Syifa juga menuntut agar ketidakadilan yang dialaminya selama kasus ini berlangsung segera diselesaikan, terutama terkait dengan intimidasi yang terus-menerus ia terima.

‘”Ini sangat tidak adil bagi saya,” tambahnya.

Baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Keakraban dan Semangat Petualangan Warnai Honda Bikers Motour Camp Jambi

Sementara itu, pihak Polda Jambi yang dikonfirmasi mengenai kasus ini menyebutkan adanya pergantian pimpinan di kepolisian setempat.

Mereka mengarahkan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan Polda Jambi terkait perkembangan kasus ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan bagaimana Komisi III DPR RI merespon pengaduan Syifa akan menjadi sorotan selanjutnya.(*)