Putusan MK Terbaru: Skema Pensiun DPR Harus Direvisi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang pensiun bagi anggota DPR bersifat inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang sekaligus menegaskan perlunya pembaruan regulasi terkait hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan yang selama ini digunakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan serta prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa diperlukan undang-undang baru yang mampu mengatur secara lebih komprehensif terkait hak keuangan maupun administratif pejabat negara.

“Mahkamah memandang penting adanya pembentukan regulasi baru agar pengaturan hak keuangan pejabat negara lebih sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujarnya dalam sidang.

MK juga menyoroti adanya kelemahan dalam aturan lama, khususnya terkait aspek keadilan dan transparansi.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, yang berarti masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga aturan baru disahkan.

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya langkah cepat dari pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merumuskan kebijakan baru yang lebih adil, transparan, serta mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.

Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan sistem pengelolaan keuangan bagi pejabat negara dapat lebih akuntabel sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)




DPR Ingatkan Kepala Daerah Bisa Disanksi Jika ke Luar Negeri Saat Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala daerah berpotensi dikenai sanksi apabila tetap melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Peringatan tersebut berkaitan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing saat Idulfitri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri atau program nasional bisa dimulai dari teguran tertulis.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap.

Ahmad Irawan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak perlu ada langkah disipliner dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan instruksi dengan baik.

Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin daerah untuk lebih serius menjalankan tugas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, kehadiran kepala daerah juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa mudik dan libur Lebaran.

Dengan tetap berada di daerah, kepala daerah diharapkan dapat memantau langsung berbagai hal, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga pengawasan aktivitas wisata yang biasanya meningkat saat libur panjang.(*)




Ketegangan Timur Tengah Picu Kekhawatiran Inflasi, DPR Dorong Langkah Proaktif Pemerintah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan antara Iran dan Israel, yang juga melibatkan Amerika Serikat, memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi global.

Di Indonesia, DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan skenario mitigasi ekonomi untuk menjaga APBN serta stabilitas nilai tukar rupiah, khususnya menjelang bulan Ramadhan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti bahwa Ramadhan biasanya diikuti peningkatan konsumsi masyarakat.

Jika bersamaan dengan kenaikan harga energi global dan fluktuasi nilai tukar, tekanan inflasi domestik berpotensi meningkat.

“Momentum Ramadhan selalu identik dengan meningkatnya konsumsi masyarakat. Jika pada saat yang sama harga energi global melonjak dan nilai tukar berfluktuasi, maka tekanan terhadap inflasi domestik akan semakin terasa. Jadi pemerintah harus bergerak cepat dengan skenario fiskal yang jelas dan langkah stabilisasi yang konkret,” jelas Misbakhun di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Politikus DPR ini menekankan pentingnya menjaga ruang fiskal agar pemerintah tetap bisa merespons gejolak eksternal tanpa mengorbankan program prioritas, terutama perlindungan sosial.

Penguatan cadangan fiskal dan penajaman prioritas belanja disebut sebagai langkah penting agar APBN tetap sehat.

Selain itu, Misbakhun menekankan perlunya koordinasi erat antara kebijakan fiskal dan moneter.

Menurutnya, stabilitas sistem keuangan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat di tengah ketidakpastian global.

“Stabilitas rupiah dan kecukupan likuiditas perbankan tidak boleh terganggu. Dunia usaha memerlukan kepastian, sementara masyarakat membutuhkan rasa aman. Karena itu, kebijakan fiskal dan moneter harus berjalan selaras untuk menenangkan gejolak pasar,” tambahnya.

Anggota DPR juga meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri, agar kebutuhan rumah tangga yang meningkat tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah berpotensi mendorong harga minyak dunia naik dan memicu arus modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Hal ini bisa melemahkan rupiah sekaligus meningkatkan tekanan pada APBN melalui kenaikan subsidi energi.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah untuk bersikap proaktif dan menyiapkan langkah antisipatif sejak dini.

Tujuannya agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga, inflasi terkendali, dan masyarakat tidak terbebani selama momentum Ramadhan dan Idul Fitri.(*)




Krisis Geopolitik Timur Tengah: Ratusan Ribu Jemaah Umrah Indonesia Belum Bisa Pulang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 58.873 jemaah umrah asal Indonesia masih berada di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air karena gangguan penerbangan imbas eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Ketegangan geopolitik membuat beberapa wilayah udara ditutup dan jadwal penerbangan internasional berubah secara mendadak.

Pemerintah melalui perwakilan RI di Arab Saudi terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan otoritas setempat dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, ketidakpastian jadwal kepulangan menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga jemaah di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi warganya, termasuk jemaah umrah, dalam situasi krisis global.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk jemaah umrah, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga keselamatan, kepastian layanan, serta kepastian kepulangan,” ujar Selly, Minggu (1/3/2026).

Selly menekankan bahwa langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada koordinasi administratif semata.

Skema pemulangan yang jelas, terukur, dan tepat waktu harus segera disiapkan agar jemaah tidak berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global.

Ia juga menyoroti pentingnya menyesuaikan sistem perlindungan jemaah dengan risiko geopolitik internasional, sehingga setiap kebijakan penyelenggaraan umrah ke depan lebih adaptif terhadap situasi global yang tidak terduga.

DPR mendorong pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian dan otoritas penerbangan agar pemulangan jemaah umrah dapat dilakukan dengan aman, tertib, dan terukur, serta memastikan setiap warga negara kembali ke tanah air dengan bermartabat.(*)




Soroti Sertifikasi Halal Produk Impor Bisa Longgar, DPR Tegaskan Pengawasan Tetap Wajib

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk.

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan umat Muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Anggota DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa pelonggaran sertifikasi halal tidak bisa dilihat hanya dari sisi perdagangan.

Ia menekankan dimensi hukum, agama, dan sosial yang harus dipertimbangkan secara serius.

“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan risiko hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Singgih dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).

Singgih menegaskan, kewajiban sertifikasi halal selama ini bukan sekadar aturan administratif. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen Muslim dan penghormatan terhadap keyakinan mereka.

“Hal ini berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan umat Muslim terhadap produk yang dikonsumsi,” tegasnya.

Ia menyoroti kemungkinan adanya pengakuan otomatis sertifikasi dari luar negeri tanpa penilaian setara dengan standar nasional.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan jaminan perlindungan konsumen.

“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan konsumen Muslim,” jelas Singgih.

DPR pun meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan, agar tidak memicu kebingungan di masyarakat.

Pengawasan kehalalan produk tetap harus menjadi prioritas dalam sistem perdagangan nasional.

Sorotan DPR ini menunjukkan bahwa isu sertifikasi halal bukan sekadar teknis perdagangan internasional, tetapi juga terkait kepastian hukum dan hak konsumen di dalam negeri.

Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan komprehensif agar kebijakan dagang tetap selaras dengan regulasi nasional dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.(*)




Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Siapkan Layer Cukai Rokok Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana menambah lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.

Langkah ini bertujuan menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan teknis soal penambahan layer sedang disusun.

Meski besaran tarif dan waktu penerapannya belum ditentukan, aturan ini akan dibahas bersama DPR RI agar mekanismenya jelas dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Kita ciptakan cukai baru khusus, tapi belum diputuskan kapan akan diterapkan… Kami buat secepat mungkin lah (peraturan terkait penambahan layer tarif CHT),” ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat.

Pemerintah menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif CHT tidak menaikkan tarif keseluruhan, namun menjadi instrumen untuk menertibkan rokok yang selama ini beredar di luar sistem legal.

Struktur tarif CHT saat ini telah disederhanakan dari puluhan menjadi delapan atau sembilan lapisan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menekan angka rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai atau rokok yang beredar di luar jalur izin membuat penerimaan negara berkurang.

Dengan adanya layer baru, rokok ilegal diharapkan masuk ke sistem legal dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Purbaya menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada produsen rokok ilegal, baik lokal maupun impor, yang tetap beroperasi tanpa mematuhi aturan baru.

Respons terhadap rencana layer baru ini beragam. Sejumlah pelaku industri hasil tembakau meminta kebijakan ini dikaji matang untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan usaha.

Meski pembahasan masih berlangsung, pemerintah menargetkan aturan ini segera diterbitkan, meskipun pengaturan teknis dan pembahasan bersama DPR diperkirakan memerlukan waktu lebih panjang sebelum efektif diberlakukan.(*)




Rp 5,1 Triliun Diajukan Mentan untuk Rehabilitasi Sawah dan Perkebunan Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengusulkan tambahan anggaran Rp 5,1 triliun untuk mempercepat pemulihan sektor pertanian di tiga provinsi Sumatera yang terdampak banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor pada akhir November 2025.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta.

Amran menjelaskan, meskipun APBN 2026 sudah mengalokasikan dana pemulihan, kebutuhan di lapangan jauh lebih besar.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya tambahan anggaran agar rehabilitasi pertanian bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

“Selain dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang tersedia saat ini, kami memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membantu pemulihan sektor pertanian di tiga provinsi terdampak memerlukan tambahan Rp 5,1 triliun,” kata Amran.

Dana tambahan ini akan difokuskan pada:

  • Rehabilitasi lahan sawah yang rusak

  • Perbaikan jaringan irigasi

  • Penyediaan benih dan sarana produksi pertanian

  • Alat mesin pertanian untuk mendukung produktivitas

Prioritas utama diarahkan ke wilayah dengan tingkat kerusakan paling parah agar petani bisa segera kembali berproduksi.

Mentan juga meminta dukungan penuh dari DPR agar usulan ini segera disetujui dan diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi.

Menurut data Kementerian Pertanian, lebih dari 107 ribu hektare sawah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak bencana, dengan puluhan ribu hektare mengalami kerusakan berat hingga puso.

Selain itu, ribuan hektare lahan perkebunan dan hortikultura rusak, sementara ratusan ribu ekor ternak mati atau hilang.

Amran menekankan, percepatan pemulihan sektor pertanian bukan hanya penting bagi petani terdampak, tetapi juga penting untuk ketahanan pangan nasional.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah dapat memastikan bantuan benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan.

Ke depan, realisasi tambahan anggaran Rp 5,1 triliun akan menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaannya untuk mengembalikan produktivitas pertanian di wilayah yang paling terdampak bencana.(*)




KUHP dan KUHAP Baru Jamin Kebebasan Kritik, Pandji Pragiwaksono Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi warga negara.

Termasuk pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan terhadap Pandji atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, KUHP dan KUHAP terbaru tidak akan digunakan untuk mempidana kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru menganut asas dualistis, yang berarti sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin (mens rea) pelaku.

KUHAP baru pun memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk hak pendampingan advokat aktif serta mekanisme restorative justice yang memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk menjelaskan maksud kritiknya.

Ia menekankan bahwa, kedua regulasi ini berbeda secara mendasar dari KUHP dan KUHAP lama yang masih merupakan warisan hukum kolonial dan Orde Baru, yang lebih mudah membuka ruang pemidanaan tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan pidana.

Pernyataan Habiburokhman muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus Pandji yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA).

Respons DPR ini sekaligus menegaskan perlindungan kebebasan berpendapat dalam sistem hukum pidana yang diperbarui.

Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat menyeimbangkan hak sipil dan penegakan hukum, menjaga ruang kritik terhadap pemerintah, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.(*)




Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru sejak awal Januari 2026 terus menjadi sorotan publik.

Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional.

Sementara sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian bersejarah setelah perjalanan panjang reformasi hukum.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai pembaruan ini menandai perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai sarana rakyat mencari keadilan. Pembaharuan KUHP dan KUHAP seharusnya sudah dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi rintangan,” ucapnya.

KUHP Baru dan Pendekatan Modern

KUHP baru menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad.

Pemerintah menyatakan pembaruan ini menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru mengedepankan pemidanaan modern, termasuk keadilan restoratif dan alternatif sanksi non-penjara.

Meski demikian, sejumlah pasal memicu kontroversi.

Ketentuan yang mengatur moralitas, seperti hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan nikah, dinilai mencampuri ranah privat warga negara.

Meski delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak keluarga tertentu, kritik tetap muncul karena dianggap membuka ruang kriminalisasi kehidupan pribadi.

Pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga menuai kekhawatiran.

Rumusan pasal yang multitafsir dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Kontroversi KUHAP Baru

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti KUHAP baru yang berpotensi menguatkan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai.

Selain itu, aturan pelaksana dinilai belum sepenuhnya siap saat regulasi mulai diterapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran praktik hukum di lapangan.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan terus dievaluasi.

Pengawasan publik dianggap penting agar reformasi hukum pidana benar-benar berjalan sesuai tujuan: menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.(*)




Buntut Aksi Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, KBRI Lapor Polisi Inggri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecaman keras terus mengalir dari berbagai pihak di Indonesia menyusul viralnya video yang diduga menampilkan artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue.

Di mana ia, memperlakukan Bendera Merah Putih secara tidak hormat di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie Blue terlihat berjalan di depan gedung KBRI London dengan Bendera Merah Putih diselipkan di bagian belakang pakaiannya hingga menjuntai menyentuh tanah.

Aksi tersebut langsung memicu kemarahan publik karena dinilai merendahkan simbol negara Indonesia.

Menanggapi kejadian itu, Kementerian Luar Negeri RI memastikan KBRI London telah mengambil langkah cepat.

Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A Mulachela, menyampaikan bahwa KBRI telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian setempat.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas setempat agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris,” ujar Vahd dalam keterangannya.

Reaksi keras juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa bendera negara merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa.

“Bendera bukan sekadar kain, melainkan simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Setiap dugaan tindakan yang merendahkan harus ditindaklanjuti secara tegas,” kata Dave.

Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Oleh Soleh, turut mendukung langkah diplomatik yang diambil KBRI London.

Menurutnya, tindakan cepat tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga martabat nasional.

“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujarnya.

Kasus ini juga memicu gelombang reaksi dari warganet Indonesia. Sejumlah akun media sosial yang diduga milik Bonnie Blue dilaporkan secara massal, bahkan beberapa di antaranya disebut tidak lagi dapat diakses.

Sebagai informasi, Bonnie Blue sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran saat berada di Bali.

Termasuk pelanggaran lalu lintas saat pembuatan konten serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Hingga saat ini, KBRI London terus memantau tindak lanjut dari otoritas Inggris atas laporan yang telah diajukan.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara adalah prinsip yang tidak dapat ditawar.

Sekaligus memastikan penanganan kasus tetap dilakukan melalui jalur diplomatik sesuai hukum internasional.(*)