RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Ini Poin yang Dianggap Bermasalah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian kalangan akademisi.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyoroti salah satu konsep penting dalam RUU tersebut, yakni terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senayan, Senin (20/04/2026).

Ia menegaskan bahwa definisi tersebut harus dirumuskan secara rinci agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, tanpa indikator yang terukur, konsep ketidakseimbangan aset dan penghasilan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik di lapangan.

“Saya bisa membayangkan, keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Ini harus ada pedoman bagi hakim dan jaksa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain seperti melalui hibah.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keterlibatan pihak ketiga.

Harkristuti juga menyinggung penggunaan istilah “diketahui” dan “patut diduga” dalam konteks aset tindak pidana yang dinilai masih terlalu luas.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut dalam hukum pidana memiliki implikasi berbeda, sehingga perlu penegasan lebih lanjut dalam regulasi.

“Kalau diketahui itu jelas, tetapi kalau patut diduga, itu perlu batasan yang lebih tegas,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat membuka ruang penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum jika tidak disertai dengan aturan teknis yang kuat.

RUU Perampasan Aset sendiri dirancang sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dengan cara merampas aset hasil tindak pidana.

Namun, para akademisi menegaskan bahwa kejelasan norma hukum menjadi faktor penting agar implementasi aturan ini tetap adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.(*)




Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Ingatkan Risiko Lonjakan Beban Subsidi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

DPR RI menilai kebijakan ini berpotensi memicu perubahan pola konsumsi energi di masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR, Firnando Ganinduto, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak lanjutan dari kenaikan harga tersebut, terutama bagi kelompok masyarakat kelas menengah.

Menurutnya, kondisi ini dapat mendorong terjadinya fenomena yang disebut sebagai “turun kelas energi”, yakni peralihan penggunaan dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.

Jika tidak diantisipasi, pergeseran ini dinilai berpotensi meningkatkan beban subsidi energi yang harus ditanggung negara.

Selain itu, Firnando juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Ia menilai, penguatan sistem pengawasan menjadi langkah krusial untuk menjaga keseimbangan kebijakan energi nasional.

Tak hanya itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi juga dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat.

Hal ini terjadi karena biaya distribusi barang dan jasa berpotensi meningkat, yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.

DPR pun meminta pemerintah untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga di tengah dinamika harga energi.

Selain pengawasan distribusi, evaluasi berkala terhadap kebijakan energi juga dinilai penting untuk mengantisipasi dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional.

Dengan langkah yang tepat dan terukur, pemerintah diharapkan mampu menekan dampak kenaikan BBM nonsubsidi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.(*)




Sistem War Ticket Haji Tuai Kritik, DPR Ingatkan Risiko Ketidakadilan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wacana penerapan sistem “war ticket” dalam pendaftaran haji mulai menuai sorotan.

Skema ini mengusulkan mekanisme berbasis kecepatan, di mana calon jemaah harus berebut kuota secara daring dalam waktu tertentu, mirip pembelian tiket konser atau transportasi online.

Gagasan tersebut muncul sebagai solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Dengan sistem ini, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Namun, Marwan Dasopang menilai penerapan sistem tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, khususnya dari aspek sosial dan pemerataan akses.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, skema “war ticket” berpotensi hanya menguntungkan kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang memiliki akses teknologi lebih baik serta kemampuan finansial lebih tinggi.

“Kalau sistem ini diterapkan, siapa yang akan berburu tiket? Kemungkinan besar adalah kelompok yang punya kemampuan lebih. Ini bisa memicu kecemburuan sosial,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia mengingatkan bahwa ibadah haji tidak semata persoalan teknis pendaftaran, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan bagi seluruh umat.

Meski begitu, Marwan tidak menutup peluang penerapan sistem tersebut. Ia menilai pemerintah tetap bisa mengkaji opsi ini selama mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.

Selain itu, DPR juga menyoroti kemungkinan perlunya revisi regulasi jika skema baru ini ingin diterapkan secara resmi.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa perubahan sistem pendaftaran haji harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa reformasi sistem haji membutuhkan pendekatan komprehensif.

Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru mengambil keputusan dan memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap adil, transparan, serta memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.(*)




Komisi III DPR Dukung Larangan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa langkah tegas ini penting untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, vape kini kerap disalahgunakan sebagai media mengonsumsi narkotika jenis baru yang sulit terdeteksi.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang sudah termasuk psikotropika bagian dari narkoba,” tambah Sahroni.

Politisi ini mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape setelah pihaknya menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan rokok elektrik.

Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya zat narkotika seperti kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape bukan hanya alat konsumsi rokok elektrik, tetapi juga sarana penyalahgunaan narkoba yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak muda.

Dengan dukungan dari DPR, wacana pelarangan vape kini berpeluang masuk dalam pembahasan regulasi resmi.

Pemerintah diharapkan dapat mengkaji kebijakan ini secara matang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin beragam.(*)




Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, DPR Dorong Presiden Turun Tangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua kapal tanker milik Pertamina dilaporkan masih tertahan di Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi salah satu rute distribusi energi global.

Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik Timur Tengah, termasuk kebijakan Iran yang membatasi akses pelayaran.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak cukup dilakukan melalui jalur teknis kementerian.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung untuk melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Iran.

Saya kira masalah kapal Pertamina memerlukan lobi langsung dari Presiden. Tidak cukup hanya menteri ESDM atau Menteri Luar Negeri,” ujar Syafruddin, Senin (30/3/2026).

Syafruddin menilai upaya diplomasi pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah tepat, tetapi perlu ditingkatkan ke level strategis agar hasilnya lebih cepat dan memiliki daya tekan diplomatik lebih kuat.

Selat Hormuz merupakan jalur krusial, karena sekitar 20 persen distribusi minyak dunia melewati kawasan ini. Gangguan di wilayah ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga pada stabilitas energi global.

Tertahannya kapal Pertamina disebut terkait meningkatnya ketegangan regional dan konflik yang melibatkan sejumlah negara besar, sehingga akses pelayaran menjadi terbatas dan berisiko tinggi.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di Teheran masih terus melakukan diplomasi intensif untuk memastikan keselamatan kapal dan awaknya.

Syafruddin juga menekankan bahwa situasi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat diversifikasi energi, agar tidak terlalu bergantung pada jalur distribusi yang rawan konflik.

Keterlibatan Presiden langsung diyakini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi aset strategis nasional.

Dengan kondisi yang masih belum stabil, DPR berharap langkah diplomasi tingkat tinggi segera dilakukan agar kapal-kapal Indonesia dapat kembali melintas dengan aman dan pasokan energi nasional tetap terjaga.(*)




Putusan MK Terbaru: Skema Pensiun DPR Harus Direvisi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang pensiun bagi anggota DPR bersifat inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang sekaligus menegaskan perlunya pembaruan regulasi terkait hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan yang selama ini digunakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan serta prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa diperlukan undang-undang baru yang mampu mengatur secara lebih komprehensif terkait hak keuangan maupun administratif pejabat negara.

“Mahkamah memandang penting adanya pembentukan regulasi baru agar pengaturan hak keuangan pejabat negara lebih sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujarnya dalam sidang.

MK juga menyoroti adanya kelemahan dalam aturan lama, khususnya terkait aspek keadilan dan transparansi.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, yang berarti masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga aturan baru disahkan.

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya langkah cepat dari pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merumuskan kebijakan baru yang lebih adil, transparan, serta mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.

Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan sistem pengelolaan keuangan bagi pejabat negara dapat lebih akuntabel sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)




DPR Ingatkan Kepala Daerah Bisa Disanksi Jika ke Luar Negeri Saat Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala daerah berpotensi dikenai sanksi apabila tetap melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Peringatan tersebut berkaitan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing saat Idulfitri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri atau program nasional bisa dimulai dari teguran tertulis.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap.

Ahmad Irawan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak perlu ada langkah disipliner dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan instruksi dengan baik.

Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin daerah untuk lebih serius menjalankan tugas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, kehadiran kepala daerah juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa mudik dan libur Lebaran.

Dengan tetap berada di daerah, kepala daerah diharapkan dapat memantau langsung berbagai hal, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga pengawasan aktivitas wisata yang biasanya meningkat saat libur panjang.(*)




Ketegangan Timur Tengah Picu Kekhawatiran Inflasi, DPR Dorong Langkah Proaktif Pemerintah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan antara Iran dan Israel, yang juga melibatkan Amerika Serikat, memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi global.

Di Indonesia, DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan skenario mitigasi ekonomi untuk menjaga APBN serta stabilitas nilai tukar rupiah, khususnya menjelang bulan Ramadhan.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti bahwa Ramadhan biasanya diikuti peningkatan konsumsi masyarakat.

Jika bersamaan dengan kenaikan harga energi global dan fluktuasi nilai tukar, tekanan inflasi domestik berpotensi meningkat.

“Momentum Ramadhan selalu identik dengan meningkatnya konsumsi masyarakat. Jika pada saat yang sama harga energi global melonjak dan nilai tukar berfluktuasi, maka tekanan terhadap inflasi domestik akan semakin terasa. Jadi pemerintah harus bergerak cepat dengan skenario fiskal yang jelas dan langkah stabilisasi yang konkret,” jelas Misbakhun di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Politikus DPR ini menekankan pentingnya menjaga ruang fiskal agar pemerintah tetap bisa merespons gejolak eksternal tanpa mengorbankan program prioritas, terutama perlindungan sosial.

Penguatan cadangan fiskal dan penajaman prioritas belanja disebut sebagai langkah penting agar APBN tetap sehat.

Selain itu, Misbakhun menekankan perlunya koordinasi erat antara kebijakan fiskal dan moneter.

Menurutnya, stabilitas sistem keuangan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat di tengah ketidakpastian global.

“Stabilitas rupiah dan kecukupan likuiditas perbankan tidak boleh terganggu. Dunia usaha memerlukan kepastian, sementara masyarakat membutuhkan rasa aman. Karena itu, kebijakan fiskal dan moneter harus berjalan selaras untuk menenangkan gejolak pasar,” tambahnya.

Anggota DPR juga meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri, agar kebutuhan rumah tangga yang meningkat tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat.

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah berpotensi mendorong harga minyak dunia naik dan memicu arus modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Hal ini bisa melemahkan rupiah sekaligus meningkatkan tekanan pada APBN melalui kenaikan subsidi energi.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah untuk bersikap proaktif dan menyiapkan langkah antisipatif sejak dini.

Tujuannya agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga, inflasi terkendali, dan masyarakat tidak terbebani selama momentum Ramadhan dan Idul Fitri.(*)




Krisis Geopolitik Timur Tengah: Ratusan Ribu Jemaah Umrah Indonesia Belum Bisa Pulang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 58.873 jemaah umrah asal Indonesia masih berada di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air karena gangguan penerbangan imbas eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Ketegangan geopolitik membuat beberapa wilayah udara ditutup dan jadwal penerbangan internasional berubah secara mendadak.

Pemerintah melalui perwakilan RI di Arab Saudi terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan otoritas setempat dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, ketidakpastian jadwal kepulangan menimbulkan kekhawatiran di kalangan keluarga jemaah di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan negara memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi warganya, termasuk jemaah umrah, dalam situasi krisis global.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk jemaah umrah, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga keselamatan, kepastian layanan, serta kepastian kepulangan,” ujar Selly, Minggu (1/3/2026).

Selly menekankan bahwa langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada koordinasi administratif semata.

Skema pemulangan yang jelas, terukur, dan tepat waktu harus segera disiapkan agar jemaah tidak berada dalam ketidakpastian akibat dinamika global.

Ia juga menyoroti pentingnya menyesuaikan sistem perlindungan jemaah dengan risiko geopolitik internasional, sehingga setiap kebijakan penyelenggaraan umrah ke depan lebih adaptif terhadap situasi global yang tidak terduga.

DPR mendorong pemerintah mempercepat koordinasi lintas kementerian dan otoritas penerbangan agar pemulangan jemaah umrah dapat dilakukan dengan aman, tertib, dan terukur, serta memastikan setiap warga negara kembali ke tanah air dengan bermartabat.(*)




Soroti Sertifikasi Halal Produk Impor Bisa Longgar, DPR Tegaskan Pengawasan Tetap Wajib

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk.

Langkah ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan umat Muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Anggota DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa pelonggaran sertifikasi halal tidak bisa dilihat hanya dari sisi perdagangan.

Ia menekankan dimensi hukum, agama, dan sosial yang harus dipertimbangkan secara serius.

“Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti disepakati dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS dapat menimbulkan risiko hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan,” ujar Singgih dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).

Singgih menegaskan, kewajiban sertifikasi halal selama ini bukan sekadar aturan administratif. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen Muslim dan penghormatan terhadap keyakinan mereka.

“Hal ini berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan umat Muslim terhadap produk yang dikonsumsi,” tegasnya.

Ia menyoroti kemungkinan adanya pengakuan otomatis sertifikasi dari luar negeri tanpa penilaian setara dengan standar nasional.

Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan jaminan perlindungan konsumen.

“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan konsumen Muslim,” jelas Singgih.

DPR pun meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan, agar tidak memicu kebingungan di masyarakat.

Pengawasan kehalalan produk tetap harus menjadi prioritas dalam sistem perdagangan nasional.

Sorotan DPR ini menunjukkan bahwa isu sertifikasi halal bukan sekadar teknis perdagangan internasional, tetapi juga terkait kepastian hukum dan hak konsumen di dalam negeri.

Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan komprehensif agar kebijakan dagang tetap selaras dengan regulasi nasional dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.(*)