DPR Evaluasi Tol Trans Sumatera, Koridor Jambi–Rengat Ikut Jadi Sorotan

PEKANBARU, SEPUCUKJAMBI.ID — Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memasuki fase yang semakin luas.

Hingga Agustus 2026, total jalan tol yang telah terbangun mencapai sekitar 1.160 kilometer, dengan sekitar 982 kilometer sudah beroperasi.

Namun, pembangunan fisik bukan satu-satunya ukuran keberhasilan proyek strategis tersebut.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti tata kelola, efektivitas penggunaan sumber daya, hingga sejauh mana keberadaan JTTS benar-benar memberikan dampak terhadap transportasi dan perekonomian masyarakat Sumatra.

Sorotan itu muncul dalam kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Hutama Karya di Pekanbaru, Jumat 2 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan penugasan pemerintah kepada Hutama Karya dalam pembangunan JTTS sekaligus mengevaluasi manfaat infrastruktur yang telah dibangun.

Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo memimpin rombongan dalam pertemuan tersebut. Sejumlah kementerian, lembaga, badan usaha, serta pemangku kepentingan pembangunan infrastruktur turut hadir.

DPR: Tol Harus Beri Dampak Ekonomi

Andreas menegaskan, pembangunan JTTS perlu dinilai dari manfaat yang dapat diukur, bukan hanya dari panjang jalan yang berhasil dibangun.

Menurut dia, kualitas pelayanan jalan dan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas pembangunan infrastruktur.

“Penelaahan ini bertujuan memastikan pembangunan JTTS didukung perencanaan yang matang dan pengelolaan sumber daya yang akuntabel. Efektivitasnya perlu dilihat dari kualitas pelayanan serta kontribusinya terhadap kelancaran transportasi dan kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Andreas.

Pandangan tersebut membuat pembangunan JTTS menghadapi ukuran keberhasilan yang lebih luas.

Jalan tol tidak cukup hanya menghubungkan satu daerah dengan daerah lain, tetapi juga harus mampu memperkuat rantai distribusi dan membuka akses ekonomi baru.

Anggota BAKN DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya menghubungkan jaringan tol dengan kawasan industri, sentra produksi, hingga simpul logistik.

“Akses jalan tol perlu terhubung dengan kawasan industri, sentra produksi, dan simpul logistik. Dengan demikian, kemudahan transportasi dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperlancar distribusi, memperluas pasar, dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” kata Herman.

JTTS Capai 1.160 Kilometer

Dalam pertemuan tersebut, Hutama Karya memaparkan perkembangan penugasan pembangunan JTTS.

Hingga Agustus 2026, sekitar 1.160 kilometer jalan tol telah terbangun. Dari jumlah tersebut, sekitar 982 kilometer sudah beroperasi.

Pembangunan berlangsung secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan proyek, kebutuhan konektivitas, manfaat koridor, serta kemampuan pendanaan.

Hutama Karya juga memperkuat tata kelola melalui penyempurnaan prosedur studi kelayakan, kajian risiko, dan pengendalian pelaksanaan proyek.

Langkah tersebut bertujuan memastikan proyek yang masuk tahap pembangunan memiliki perencanaan lebih matang dan selaras dengan kebutuhan investasi serta kesiapan pendanaan.

Jambi–Rengat Masuk Pengembangan

Salah satu agenda yang ikut dipaparkan Hutama Karya adalah rencana pengembangan koridor Jambi–Rengat dan Pekanbaru–Padang.

Kedua koridor tersebut masih mengikuti tahapan kesiapan proyek dan skema pengusahaan yang berlaku.

Pengembangan jaringan diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi.

Khusus bagi wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan konektivitas, keberadaan jaringan tol diharapkan dapat memangkas hambatan distribusi barang dan memperluas akses pasar.

Hutama Karya juga menyiapkan sejumlah alternatif pendanaan untuk menjaga kesinambungan pembangunan.

Dua skema yang disebut antara lain Pembayaran Berkala Berbasis Layanan dan asset recycling.

Melalui asset recycling, nilai aset yang sudah beroperasi dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung investasi pembangunan berikutnya.

Hutama Karya Tekankan Manfaat Langsung

Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan pembangunan JTTS tidak semata-mata mengejar pertambahan panjang jalan.

Menurut dia, setiap koridor yang tersambung harus memberikan manfaat langsung bagi mobilitas masyarakat dan kegiatan ekonomi.

“Penugasan JTTS kami jalankan dengan menjaga tata kelola, kualitas infrastruktur, dan keberlanjutan pembangunan. Bagi kami, setiap ruas yang tersambung membawa harapan agar masyarakat dapat menjangkau keluarga dengan lebih mudah, pelaku usaha memiliki akses pasar yang lebih luas, dan pengguna jalan menikmati perjalanan yang aman serta nyaman,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, pencapaian tersebut membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pemangku kepentingan.

Tantangan JTTS Bukan Lagi Sekadar Membangun Jalan

Dengan jaringan yang terus bertambah, tantangan JTTS kini bergerak dari sekadar pembangunan fisik menuju bagaimana infrastruktur tersebut menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar.

Kawasan industri, sentra pertanian dan perkebunan, pusat perdagangan, pelabuhan, serta simpul logistik perlu mendapatkan konektivitas yang efektif dari jaringan tol.

Tanpa keterhubungan tersebut, manfaat jalan tol berpotensi tidak maksimal bagi masyarakat dan dunia usaha.

Karena itu, evaluasi BAKN DPR RI terhadap JTTS menjadi penting untuk melihat apakah pembangunan yang berjalan telah sejalan dengan tujuan awal penugasan pemerintah.

Hutama Karya menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lain untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Dengan progres sekitar 1.160 kilometer jalan tol terbangun dan 982 kilometer telah beroperasi, pekerjaan besar JTTS kini bukan hanya menyelesaikan ruas-ruas berikutnya.

Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kilometer jalan yang dibangun benar-benar menggerakkan orang, barang, investasi, dan ekonomi di sepanjang Pulau Sumatera.(*)




HA Bakri Berpulang, Politikus Senior Asal Jambi Tutup Usia di Jakarta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar duka datang dari dunia politik nasional. Anggota DPR RI asal Provinsi Jambi, HA Bakri, meninggal dunia pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah menjalani perawatan di RS Siloam Lippo Village Karawaci, Jakarta.

Kepergian politisi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi itu membawa duka mendalam bagi keluarga, kolega, serta masyarakat Jambi.

Informasi wafatnya HA Bakri disampaikan langsung oleh pihak keluarga melalui pesan duka yang beredar pada Senin malam.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke rahmatullah suami, Papa, Paman, Om, Kakak, Adik kami, HA Bakri bin HM Musa,” tulis pihak keluarga.

Dalam pesan tersebut, keluarga memohon doa dari seluruh kerabat, sahabat, dan masyarakat agar almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Keluarga juga meminta agar segala kesalahan dan kekhilafan almarhum semasa hidup dapat dimaafkan.

Rencananya, jenazah akan diberangkatkan dari RS Siloam menuju San Diego Funeral House Lippo Karawaci sebelum dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi.

Selanjutnya, jenazah akan diterbangkan ke Provinsi Jambi untuk dimakamkan di Pemakaman Pribadi Keluarga Daeng Magguna, yang berlokasi di Jalan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Semasa hidupnya, HA Bakri dikenal sebagai salah satu tokoh politik asal Jambi yang berkiprah di tingkat nasional.

Ia dipercaya menjadi anggota DPR RI dan pernah memimpin DPW PAN Provinsi Jambi.

Almarhum meninggalkan seorang istri, Sri Uleng Z Bakri, serta tiga orang anak, yakni Khalillah Zayyan Bakri, M. Naufal Azka Bakri, dan Aburizal Bakri, beserta keluarga besar.

Pihak keluarga kembali memohon doa agar seluruh amal ibadah almarhum diterima Allah SWT, segala dosa diampuni, dilapangkan alam kuburnya, dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Mohon dimaafkan segala kesalahan dan kekhilafan beliau semasa hidup serta mohon doa terbaik untuk almarhum,” demikian pesan keluarga.(*)




Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen, Perjuangkan Nasib PPPK dan Honorer di Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, serta Menteri Dalam Negeri, Al Haris meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah pasca kebijakan penataan tenaga non-ASN.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.

Selain relaksasi belanja pegawai, Al Haris juga menyoroti pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan kondisi fiskal saat ini juga perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya disusun berdasarkan asumsi anggaran yang berbeda.

“Daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi APBD saat ini sehingga program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penataan PPPK dan honorer serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah.

Menurut Rifqinizamy, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer, praktik penggunaan tenaga non-ASN masih ditemukan di berbagai daerah karena kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.

“Pertama, kami membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian daerah. Kedua, terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah tanpa mengorbankan kepastian kerja jutaan PPPK di Indonesia.

Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, kata dia, telah menghasilkan skema relaksasi yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah menemukan formula relaksasi terhadap ketentuan 30 persen belanja pegawai. Ini menjadi kabar baik bagi daerah karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengangkatan PPPK dan pengelolaan APBD,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar proses penataan ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Isu relaksasi belanja pegawai menjadi perhatian banyak kepala daerah karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring.(*)




RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Ini Poin yang Dianggap Bermasalah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian kalangan akademisi.

Sejumlah pakar hukum pidana menilai masih terdapat sejumlah pasal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyoroti salah satu konsep penting dalam RUU tersebut, yakni terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Senayan, Senin (20/04/2026).

Ia menegaskan bahwa definisi tersebut harus dirumuskan secara rinci agar dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, tanpa indikator yang terukur, konsep ketidakseimbangan aset dan penghasilan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik di lapangan.

“Saya bisa membayangkan, keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Ini harus ada pedoman bagi hakim dan jaksa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan mengenai aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan kepada pihak lain seperti melalui hibah.

Menurutnya, hal tersebut perlu diatur lebih rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keterlibatan pihak ketiga.

Harkristuti juga menyinggung penggunaan istilah “diketahui” dan “patut diduga” dalam konteks aset tindak pidana yang dinilai masih terlalu luas.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut dalam hukum pidana memiliki implikasi berbeda, sehingga perlu penegasan lebih lanjut dalam regulasi.

“Kalau diketahui itu jelas, tetapi kalau patut diduga, itu perlu batasan yang lebih tegas,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat membuka ruang penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum jika tidak disertai dengan aturan teknis yang kuat.

RUU Perampasan Aset sendiri dirancang sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dengan cara merampas aset hasil tindak pidana.

Namun, para akademisi menegaskan bahwa kejelasan norma hukum menjadi faktor penting agar implementasi aturan ini tetap adil, transparan, dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat.(*)




Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Ingatkan Risiko Lonjakan Beban Subsidi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

DPR RI menilai kebijakan ini berpotensi memicu perubahan pola konsumsi energi di masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR, Firnando Ganinduto, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak lanjutan dari kenaikan harga tersebut, terutama bagi kelompok masyarakat kelas menengah.

Menurutnya, kondisi ini dapat mendorong terjadinya fenomena yang disebut sebagai “turun kelas energi”, yakni peralihan penggunaan dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.

Jika tidak diantisipasi, pergeseran ini dinilai berpotensi meningkatkan beban subsidi energi yang harus ditanggung negara.

Selain itu, Firnando juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Ia menilai, penguatan sistem pengawasan menjadi langkah krusial untuk menjaga keseimbangan kebijakan energi nasional.

Tak hanya itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi juga dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat.

Hal ini terjadi karena biaya distribusi barang dan jasa berpotensi meningkat, yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.

DPR pun meminta pemerintah untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga di tengah dinamika harga energi.

Selain pengawasan distribusi, evaluasi berkala terhadap kebijakan energi juga dinilai penting untuk mengantisipasi dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional.

Dengan langkah yang tepat dan terukur, pemerintah diharapkan mampu menekan dampak kenaikan BBM nonsubsidi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.(*)




Sistem War Ticket Haji Tuai Kritik, DPR Ingatkan Risiko Ketidakadilan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wacana penerapan sistem “war ticket” dalam pendaftaran haji mulai menuai sorotan.

Skema ini mengusulkan mekanisme berbasis kecepatan, di mana calon jemaah harus berebut kuota secara daring dalam waktu tertentu, mirip pembelian tiket konser atau transportasi online.

Gagasan tersebut muncul sebagai solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Dengan sistem ini, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Namun, Marwan Dasopang menilai penerapan sistem tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, khususnya dari aspek sosial dan pemerataan akses.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, skema “war ticket” berpotensi hanya menguntungkan kelompok masyarakat tertentu, terutama mereka yang memiliki akses teknologi lebih baik serta kemampuan finansial lebih tinggi.

“Kalau sistem ini diterapkan, siapa yang akan berburu tiket? Kemungkinan besar adalah kelompok yang punya kemampuan lebih. Ini bisa memicu kecemburuan sosial,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia mengingatkan bahwa ibadah haji tidak semata persoalan teknis pendaftaran, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan bagi seluruh umat.

Meski begitu, Marwan tidak menutup peluang penerapan sistem tersebut. Ia menilai pemerintah tetap bisa mengkaji opsi ini selama mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.

Selain itu, DPR juga menyoroti kemungkinan perlunya revisi regulasi jika skema baru ini ingin diterapkan secara resmi.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa perubahan sistem pendaftaran haji harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa reformasi sistem haji membutuhkan pendekatan komprehensif.

Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru mengambil keputusan dan memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap adil, transparan, serta memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.(*)




Komisi III DPR Dukung Larangan Vape, Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pimpinan Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa langkah tegas ini penting untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, vape kini kerap disalahgunakan sebagai media mengonsumsi narkotika jenis baru yang sulit terdeteksi.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang sudah termasuk psikotropika bagian dari narkoba,” tambah Sahroni.

Politisi ini mendorong agar larangan vape dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan vape setelah pihaknya menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan rokok elektrik.

Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya zat narkotika seperti kanabinoid, methamphetamine, hingga etomidate.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape bukan hanya alat konsumsi rokok elektrik, tetapi juga sarana penyalahgunaan narkoba yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak muda.

Dengan dukungan dari DPR, wacana pelarangan vape kini berpeluang masuk dalam pembahasan regulasi resmi.

Pemerintah diharapkan dapat mengkaji kebijakan ini secara matang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin beragam.(*)




Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, DPR Dorong Presiden Turun Tangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua kapal tanker milik Pertamina dilaporkan masih tertahan di Selat Hormuz, jalur strategis yang menjadi salah satu rute distribusi energi global.

Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik Timur Tengah, termasuk kebijakan Iran yang membatasi akses pelayaran.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak cukup dilakukan melalui jalur teknis kementerian.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung untuk melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Iran.

“Saya kira masalah kapal Pertamina memerlukan lobi langsung dari Presiden. Tidak cukup hanya menteri ESDM atau Menteri Luar Negeri,” ujar Syafruddin, Senin (30/3/2026).

Syafruddin menilai upaya diplomasi pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri sudah tepat, tetapi perlu ditingkatkan ke level strategis agar hasilnya lebih cepat dan memiliki daya tekan diplomatik lebih kuat.

Selat Hormuz merupakan jalur krusial, karena sekitar 20 persen distribusi minyak dunia melewati kawasan ini. Gangguan di wilayah ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga pada stabilitas energi global.

Tertahannya kapal Pertamina disebut terkait meningkatnya ketegangan regional dan konflik yang melibatkan sejumlah negara besar, sehingga akses pelayaran menjadi terbatas dan berisiko tinggi.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan di Teheran masih terus melakukan diplomasi intensif untuk memastikan keselamatan kapal dan awaknya.

Syafruddin juga menekankan bahwa situasi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat diversifikasi energi, agar tidak terlalu bergantung pada jalur distribusi yang rawan konflik.

Keterlibatan Presiden langsung diyakini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi aset strategis nasional.

Dengan kondisi yang masih belum stabil, DPR berharap langkah diplomasi tingkat tinggi segera dilakukan agar kapal-kapal Indonesia dapat kembali melintas dengan aman dan pasokan energi nasional tetap terjaga.(*)




Putusan MK Terbaru: Skema Pensiun DPR Harus Direvisi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang pensiun bagi anggota DPR bersifat inkonstitusional bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026), yang sekaligus menegaskan perlunya pembaruan regulasi terkait hak keuangan pejabat negara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan yang selama ini digunakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan serta prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa diperlukan undang-undang baru yang mampu mengatur secara lebih komprehensif terkait hak keuangan maupun administratif pejabat negara.

“Mahkamah memandang penting adanya pembentukan regulasi baru agar pengaturan hak keuangan pejabat negara lebih sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujarnya dalam sidang.

MK juga menyoroti adanya kelemahan dalam aturan lama, khususnya terkait aspek keadilan dan transparansi.

Oleh karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, yang berarti masih tetap berlaku untuk sementara waktu hingga aturan baru disahkan.

Selain itu, Mahkamah menekankan pentingnya langkah cepat dari pembentuk undang-undang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merumuskan kebijakan baru yang lebih adil, transparan, serta mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.

Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan sistem pengelolaan keuangan bagi pejabat negara dapat lebih akuntabel sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)




DPR Ingatkan Kepala Daerah Bisa Disanksi Jika ke Luar Negeri Saat Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengingatkan bahwa kepala daerah berpotensi dikenai sanksi apabila tetap melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Peringatan tersebut berkaitan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang meminta para kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing saat Idulfitri.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang mengabaikan instruksi dari pemerintah pusat dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri atau program nasional bisa dimulai dari teguran tertulis.

Jika pelanggaran tetap berlanjut, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap.

Ahmad Irawan berharap seluruh kepala daerah dapat mematuhi instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak perlu ada langkah disipliner dari pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan instruksi dengan baik.

Menurutnya, pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi bagi para pemimpin daerah untuk lebih serius menjalankan tugas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Idulfitri.

Kebijakan tersebut bertujuan agar para kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, kehadiran kepala daerah juga dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa mudik dan libur Lebaran.

Dengan tetap berada di daerah, kepala daerah diharapkan dapat memantau langsung berbagai hal, mulai dari pengendalian harga kebutuhan pokok, kelancaran arus mudik, hingga pengawasan aktivitas wisata yang biasanya meningkat saat libur panjang.(*)